Sebelum Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dewa Terlihat Keringatan dan Ngaku Konsumsi Narkoba

Moment Dewa Diperiksa Penyidik PPA Sebelum Ditetapkan Sebagai Tersangka, dan Ia Terlihat Keringatan (23/4/2021)

Visioner Berita Kota Bima-Jum’at (23/4/2021) tercatat sebagai moment yang dinilai paling apes buat terduga pelaku dibalik kematian anak dibawah umur, Auliyah Azahra (9), warga yang lahir dari pasangan Almarhum Guntur (asal suku Donggo Kabupaten Bima) dengan Asni (warga Kelurahan Dara Kota Bima). Pada hari itu (Jum’at) Dewa diperiksa secara marathon selama beberapa jam oleh Penyidik PPA Sat Reskrim setempat, dan pada petang hari ia dijebloskan ke dalam sel tahaan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Namun sebelum dijebloskan ke dalam sel tahanan, Dewa terlihat sempat keringatan saat diperiksa sebagai tersangka oleh Kanit PPA, Aipda Syaiful, SH. Padahal, pada moment tersebur di periksa dalam ruangan ber-AC.

Penasaran dengan kondisi tersebut, Visioner pun mencoba bertanya kepada Dewa. Kok anda keringatan?.

“Saya sedang sakit, Pak. Dan memang begini rasanya kalau saya sedang sakit, Pak,” sahut Dewa.

Sementara pada proses pemeriksaan sebelumnya baik oleh Penyidik maupun Ahli Psikologi, kondisi Dewa disebut-sebut tidak demikian (tidak sampai keringatan). Hal itu dibeberkan oleh sejumlah personil Penyidik PPA.

“Tak biasanya ia seperti itu. Baru kali ini dia terlihat keringatan saat diperiksa oleh Penyidik,” ungkap sejumlah personil Penyidik PPA.

Kendati telah dilebeli dengan “baju tersangka” dalam kasus yang dinilai tergolong sadis tersebut, namun Dewa masih tidak mengakui perbuatanya. Saking kerasnya penolakanya, Dewa mengaku siap bersumpah dan ditembak mati oleh Polisi.

“Saya siap bersumpah karena tidak melakukan hal yang dituduhkan, dan saya siap ditembak mati,” tegas Dewa.

Ketika ditanya apakah dalam kasus ini ia memilih hukuman yang ringan, sedang atau paling berat, Dewa menyatakan terserah kepada pihak berwenang.

“Mana-mana saja, Pak. Semuanya tergantung kepada pihak yang berwenang. Tetapi, saya bersumpah tidak pernah melakukan hal seperti yang dituduhkan,” bantah Dewa.

Dewa juga membantah keterangan Meilani dan dua orang saksi kunci yang menyebutkan bahwa di dalam mobil saat itu ada Auliyah. Dan dua saksi kunci tersebut menjelaskan melihat Auliyah turun dari mobil tersebut dalam kondisi tak berdaya. “Itu juga tidakbenar,” tangkis Dewa.

Peristiwa tanggal 20 Desember 2020 (Minggu malam) sekitar jam 1.00 dini hari waktu setempar, Auliyah menemukan Dewa sedang tidur bersama Auliyah di lantai menggunakan spon, dan diduga saat itu Dewa tidak menggunakan celana dalam (hanya menggunakan sarung) juga dibantah oleh Dewa.

“Awalnya saat itu memang benar saya tidur bersama istri dan seorang anak di atas kasur. Selanjutnya saya turun dari kasus dan kemudian duduk di dekat Auliyah, bukan tidur bersama Auliyah. Melainkan saat itu saya turun dari kasus dan kemudian berada di dekat Auliyah hanya untuk tujuan main game. Dan penjelasan Meilani bahwa pada saat itu saya tidak menggunakan celana dalam, ya memang benar,” terang Dewa.

Bagaimana dengan darah yang tidak sedikit ditemukan oleh tukan laundri pada sarung yang anda gunakan kendati itu sudah dicuci?. “Saya tidak tahu ada darah pada sarung itu. Tetapi memang benar bahwa sarung itu adalah milik saya. Dan saya sendiri yang membawanya ke laundry untuk dicuci bersama baju saya dan lainya,” ucap Dewa.

Terkait bahwa mobil (Bemo) yang diduga dijadikanya sebagai TKP untuk melakukan tindak pidana kejahatan terhadap Auliyah, Dewa kembali membantahnya. Namun ia mengakui mengajaknya ke mobil itu hanya untuk tujuan untuk melihatnya yang memperbaiki kendaraan dimaksud. Pasalnya kata Dewa, mobil tersebut sudah lama mengalami kerusakan.

“Ya memang benar saya mengajak Auiliyah ke mobil itu. Namun untuk tujuan agar Auliyah melihat saya yang memperbaiki kendaraan yang rusak itu. Tetapi tudingan bahwa saya melakukan hal tak senonoh dengan Auliyah di atas mobil tersebut adalah tidak benar,” elak Dewa.

Masih di ruang PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota sebelum Dewa ditetapkan sebagai tersangka, Visioner juga mempertanyakan kebenaran tentang dirinya yang disebut-sebut intens mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu. Pertanyaan tersebut, pun tidak dibantah oleh Dewa.

“Ia saya menggunakan Narkoba jenis Sabu. Namun tidak terlalu intens, kecuali sesekali saja ketika dibawa oleh teman. Saya mengkonsumsi Sabu itu untuk tujuan mempercepat perbaiki mobil yang rusak itu. Untuk membeli Sabu itu, saya patungan dengan teman saya itu. Kami membeli Sabu yang paketan Rp100 ribu saja,” jelas Dewa.

Dewa kini terlihat pasrah. Ia pun tak bisa berbuat-apa ketika Meilani menceraikanya. Dan status pernikahnya dengan Meilani hanya nikah sirih. Hanya saja, ia mengaku masih ingin bersama Meilani karena memikirkan kedua orang anaknya masih-kecil.

“Anak pertama saya berjenis kelmin laki-laki dan masih kecil. Sementara yang kedua berjenis kelamin perempuan. Anak kedua saya lahir yakni disaat saya sedang berada dalam sel tahanan terkait kasus kematian Auliyah. Saya masih ingin bersama Meilani karena memikirkan anak-anak,” sebut Dewa.

Menyoal pekerjaanya sebagai supir Bemo B jurusan Bima-Raba, Agus mengaku bahwa setiap harinya hanya mendapatkan uang mulai dari Rp80 ribu-Rp100 ribu. Semuanya tergantung rezeki, dan terkadang bisa memperoleh Rp150 ribu per harinya.

“Hasil dari pekerjaan tersebut, saya serahkan kepada istri. Ya, saya bekerja sebagai supir Bemo B tersebut adalah demi anak dan istri,” tandas Dewa.

Singkatnya, sejak ditetapkan sebagaitersangka dan langsung dijebloskan ke dalam sel tahahan Polres Bima Kota, diamati bahwa Dewa bakal mengakhiri sisa hidupnya di balik jeruji. Dan bahkan berpotensi besar bahwa ia akan ndivonis pidana mati terkait kasus dibalik kematian Auliyah.

Sebab, dalam kasus ini Polisi telah menerapkan pasal pidana mati terhadap Dewa dalam kasus kematian Auliyah. Terapan pasal pidana mati ini, juga dilakukan oleh Polisi dalam kasus persetubuhan dan pembunuhan terhadap Putri oleh Padelius Asman.

Alhasil, Padelius Asman dipidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima dibawah kendali Harris Tewa, SH, MH (Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua PN Raba-Bima). Dan palu pidana mati terhadap Padelius Asman merupakan yang pertama kali terjadi diIndonesia dalam sejarah peradilan anak dibawah umur.

Tetapi apakah Dewa akan bernasib sama dengan Padelius Asman, semua pihak terutama para Nitizen di pelatara Media Sosial (Medsos) masih menunggu kelanjutan dari penanganan kasus ini. Namun para Nitizen di pelatara Medsos menegaskan bahwa Dewa pantas dipidana mati.

Secara terpisah, Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono, S.IK, SH didampingi Kasat Reskrim Setempat, Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Adi Putra, S.IK, S.T.K yang dimintai komentarnya menegaskan bahwa kasus ini Dewa diancam dengan pidana mati sesuai ketentuan yang berlaku dalam UU Perlindungan Anak.

Dalam penanganan kasus ini pula, alat bukti dan Barang Bukti (BB) yang diamankan serta keterangan sejumlah saksi kunci kian memperjelas dugaan keterlibatan Dewa sebagai pelaku dibalik peristiwa kematian Auliyah.  

“Kerja Penyidik dalam menangani kasus ini, tentu saja telah sesuai dengan proses, tahapan dan mekanisme hukum yang berlaku. Dalam kasus ini pula, Polisi bekerja secara profesional, terukur dan bertanggungjawab. Sementara penolakan Dewa dalam kasus ini, tentu saja tidak bisa mempengaruhi proses penyelidikan dan penyidikan. Dan perlu diketahui, Polisi menetapkan setiap orang menjadi tersangka tentu saja bukan dilakukan secara serta merta,” tegasnya.

Berkas perkara terkait kasus ini, diakuinya akan dirampungkan dalam waktu segera. Selanjutnya, pihak Penyidik akan mengajukan P19 kepada pihak Kejaksaan setempat. Jika dalam P19, pihak Kejaksaan tidak memberikan petunjuk kepada Polisi terkait penanganan kasus ini, tentu saja akan semakin mempermudah sekaligus mempercepat proses P21.

“Kita tunggu saja proses penanganan selanjutnya. Yang pasti Dewa telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan secara resmi. Terimakasih kepada sejumlah pihak yang telah ikut berpartisipasi aktif dalam mengungkap misiteri kasus dibalik kematian Auliyah hingga Dewa ditetapkan sebagaitersangka dan langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan,” pungkas Kapolres Bima Kota ini. (TIM VISIONER

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.