Kasasi Ditolak MA, Agus Mawardy “Kini Pindah Rumah” ke Rutan Raba-Bima

Agus Mawardy.

Visioner Berita Kota Bima-Teka-teki soal upaya Kasasi yang ditempuh oleh pemilik akun FB Bima Mawardy yakni Agus Mawardy melalui Mahkamah Agus atas putusan Pengadilan Negeri Raba-Bima dalam penghinaan terhadap Kapolres Bima Kota saat itu, AKBP Erwin Ardiansyah melalui Media Sosial (Medsos) kini akhirnya terjawab.

Hasil putusan MA yang diperoleh Awak Media di Bima pada Jum’at (21/5/2021) mengungkap, upaya Kasasi yang ditempuh oleh Agus Mawardy atas putusan Majelis Hakim PN Raba-Bima terkait gugatan AKBP Erwin Ardiansyah, SH, MH ditolak oleh MA.

Tetapi, amar putusan Kasasi MA tersebut justeru memperkuat putusan PN Raba-Bima dalam persidangan perkara ITE yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua PN setempat, Harris Tewa, SH, MH tahun 2020 lalu (Agus Mawardy divonis tiga bulan penjara).

Namun sebelum mengakan upaya Kasasi ke MA, mengakan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Mataram-NTB. Sayangnya, upaya banding yang ditempuh Agus Mawardy dalam kaitan itu justeru tak sesuai harapanya. Maksudnya, pihak Pengadilan Tinggi Mataram NTB justeru memperkuat putusan Majelis Hakim PN Raba-Bima. Namun Demikian, Agus Mwardy kembali menempuh upaya hukum lainnya yakni Kasasi ke MA. Hasilnya, hasil putusan Kasasi dari MA justeru memperkuat putusan Majelis Hakim PN Raba-Bima.

Ikhwal putusan Kasasi dari MA ini, Agus Mawardy yang semula bebas menghirup udara segar di luar tahanan namun kini “harus berpindah ke rumah baru bernama Rutan Raba-Bima” selama tiga bulan ke depan alias terhitung sejak putusan Kasasi dari MA diberlakukan.  

Hasil putusan Majelis Hakim PN Raba Bima atas gugatan AKBP Erwin Ardiansyah, SH, MH tersebut, Agus Mawardy divonis tiga bulan penjara. Sekedar catatan, AKBP Erwin Ardiansyah menggiring Agus Mawardy ke ranah hukum karena nama baiknya dicermarkan menggunakan akun FB atas nama Bima Mawardy. Bentuknya, pada postingan melalui akun FB bernama Bima Mawardy itu, Kapolres Bima Kota AKBP Erwin Ardiansyah “dituding” menggunakan Narkoba.

Pada beberapa kali persidangan berlangsung hingga pembacaan putusan, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Harris Tewa, SH, MH menerangkan bahwa dalam kaitan itu Agus Mawardy secara sah dan meyakinkan telah melakukan pencemaran nama baik penggugat (AKBP Erwin Ardiansyah, SH, MH) melalui Medsos. Oleh karenanya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis penjara selama tiga bulan kepada pemilik akun FB bernama Bima Mawardy itu.

Secara terpisah, Ketua PN Raba-Bima yang juga Ketua Majelis Hakim terkait perkara dimaksud membenarkan bahwa putus dan Kasasi dari MA justeru memperkuat putusan Majelis Hakim PN Raba-Bima tahun 2020 (Agus Mawardy divonis penjara selama tiga bulan).

“Putusan Kasasi dari MA tersebut harus kami laksanakan. Jika sebelumnya Agus Mawardy tidak masukan ke dalam penjara karena masih melakukan upaya hukum lainya (upaya Banding dan Kasasi), namun terhitung mulai hari Jum’at (21/5/2021) Agus Mawardy harus berada di dalam penjara (sesuai penjelasan putusan Kasasi dari MA),” tegas kepada Visioner, Jum’at (21/5/2021).

Masih soal perkara ITE, Agus Mawardy juga digugat oleh Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri (IDP), SE.  Perkara ini juga telah diputus oleh Majelis Hakim PN Raba-Bima yang dipimpin oleh Harris Tewa, SH, MH. Dalam kasus ini, Agus Mawardy divonis hukuman 6 bulan penjara.

Agus Mawardy divonis 6 bulan penjara dalam kasus itu karena terbukti secara sah dan meyakinkan mencemarkan nama baik Bupati Bima, IDP melalui ranah Medsos. Masih soal perkara ini, di hadapan Majelis Hakim PN Raba Bma, Agus Mawardy mengakui perbuatannya dan berjanji tak akan mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari.  

Kendati demikian, Agus Mawardy tidak langsung dimasukan ke dalam penjara karena melakukan upaya hukum lainnya. Yakni mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Mataram-NTB. Sayangnya, hasil dari upaya Banding yang ditempuh oleh Agus Mawardy tersebut justeru memperkuat putusan PN Raba-Bima tahun 2020.

Walau demikian, Agus Mawardy masih melakukan upaya Kasasi ke MA. Atas dasar itu (upaya Kasasi ke MA) maka Agus Mawardy belum dimasukan ke dalam penjara atas perkara yang dilaporkan oleh IDP ini.

“Karena upaya bandingnya ditolak, akhirnya Agus Mawardy mengajukan upaya Kasasi ke MA. Hasil putusan Kasasi soal itu, kini belum keluar. Insya Allah akan kami beritahukan kepada reklan-rekan Media jika putusan soal Kasasi itu sudah keluar,” terang senior dalam dunia Photography ini.

Singkatnya, Majelis Hakim PN Raba-Bima yang dipimpin oleh Harris Tewa, SH, MH menjatuhkan vonis penjara selama 6 bulan terkait laporan Bupati Bima ini. Agus Mawardy dijatuhi hukuman 6 bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencemaran baik Bupati Bima melalui Medsos.

Lagi-lagi soal perkara ITE, Agus Mawardy juga digugat secara hukum oleh Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE. Lutfi menggiring Agus Mawardy ke ranah pidana karena nama baiknya dicemarkan melalui ranah Medsos. Nama baik Lutfi dicemarkan melalui Medsos oleh Agus Mawardy yakni menggunakan akun FB bernama Bima Mawardy.

Perkara ini juga sudah diputus oleh Majelis Hakim PN Raba-Bima tahun 2020. Dalam kasus ini, Majelis Hakim PN Raba-Bima yang dipimpin oleh Harris Tewa, SH, MH menjatuhkan vonis 6 bulan penjara terhadap Agus Mawardy karena terbukti secara sah dan meyakinkan mencemarkan nama baik Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE melalui Medsos.

Terkait perkara ini pula, Agus Mawardy mengakui perbuatannya, dan berjanji di hadapan Majelis Hakim tidak akan mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari. Kendati sudah dijatuhi hukuman 6 bulan penjara terkait kasus itu, Agus Mawardy tidak langsung dimasukan ke penjara karena masih menempuh upaya hukum lainnya.

Yakni, Agus Mawardy mengajukan upaya Banding ke Pengadilan Tinggi Mataram-NTB. Ketua Majalis Hakim yang juga Ketua PN Raba-Bima tersebut (Harris Tewa, SH, MH) membenarkan hal itu. Pria kelahiran Ambon Maluku yang dikenal tegas ini (Harris Tewa, SH, MH) menerangkan, upaya banding yang ditempuh Agus Mawardy terkait kasus itu ditolak oleh Pengadilan Tinggi Mataram-NTB.

“Upaya banding yang ditempuh Agus Mawardy terkait gugatan Walikota Bima ini justeru ditolak oleh pihak Pengadilan Tinggi Mataram-NTB. Walau demikian, Agus Mawardy masih menempuh upaya Kasasi ke MA. Sementara putusan Kasai soal itu, sampai hari ini belum keluar. Ya kita tunggu saja, yang jelas upaya banding yang dilakukan selama tiga kali oleh Agus Mawardy dalam tiga perkara tersebut ditolak oleh pihak Pengadilan Tinggi Mataram-NTB,” pungkasnya.

Singkatnya, catatan penting Media Massa dan bahkan publik menjelaskan bahwa keterlibatan Agus Mawardy dalam tiga perkara ITE tersebut adalah bersifat individualistis, bukan atas nama profesinya sebagai Jurnalis sekaligus Pimpinan salah satu Media Online di Bima.

Masih soal perkara ITE, kisah nyata soal Agus Mawardy ini tampaknya tidak berakhir pada gugatan yang dilakukan oleh AKBP Erwin Ardiansyah, SH, MH, Bupati Bima, IDP dan Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE. Tetapi, Agus Mawardy juga sudah dilaporkan ke Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bima Kota oleh istri Walikota Bima yakni Hj. Ellya Alwainy. Dalam kasus yang berkaitan dengan ITE ini, Ellya juga melaporkan secara resmi pemilik akun FB atas nama Mega Rdk yakni Rifaid alias Mega.

Ellya melalui Kuasa Hukumnya yakni Chasman Ilma Negara, SH melaporkan Agus Marady damn Mega karena diduga melakukan pencemaran nama baik Ellya melalui ranah Medsos. Kasus ini diakui sedang ditangani secara serius oleh Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bima Kota. Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo, SH, S.IK melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Adi Putra, S.IK, S.T.R. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.