Kisah Ini Tergolong Aneh, Jhony dan Anak Kandung Yang Dihamilinya Minta Kepada Majelis Hakim Dihukum Ringan

Halik Alias Jhony (Kiri), Foto Disaat Kasusnya Dilimpahkan ke Kejaksaan Dua Bulan Silam

Visioner Berita Kabupaten Bima-Kasus persetubuhan yang dilakukan oleh Ayah kandung, A. Halik alias Jhony (65) tahun terhadap anak kandungnya yakni Melati (bukan nama sebenarnya) di salah satu desa di Kecamatan Wawo beberapa bulan silam, hingga kini masih segar dalam ingatan publik. Kasus ini tergolong sangat viral di Meia Sosial.

Masih soal kasus memalukan ini, para nitizen mendsak aparat penegak hukum agar agar menerapkan hukuman kebiri dan hukuman mati kepada Jhony karena peristiwa itu tergololong sadis. Sadisnya, Jhony memaksa seorang pria stres untuk berhubungan badan dengan Melati dan kemudian mendokumentasikan dalam bentuk video berdurasi sekitar lima menit.

Tak hanya itu, Jhony memaksa pria stres tersebut untuk menikahi anak Melati. Hal itu setelah Jhony mengetahui anaknya sudah hamil lima bulan. Itu dilakukan Jhony untuk tujuan menghilangkanjejak kejahatanya terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur itu (Melati).

Kasusn ini sudah dilimpahkan secara resmi oleh pihak Polres Bima Kota ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba-Bima. Kini kasus ini sudah beberapa kali disidang di Pengandilan Negeri (PN) Raba-Bima.

Pada persidangan di PN Raba-Bima, terkuak hal yang dinilai tergolong aneh. Ketua PN Raba-Bima yang juga bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim dalam kasus ini Harris Tewa, SH, MH mengungkap, Melatih meminta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukukan ringan kepada ayah kandungnya itu, kendati telah melakukan tindakan tak senonoh.

“Pada persidangan, saya bertanya kepada Melati tentang berapa lama hukuman yang harus dijatuhkan kepada ayah kandungnya itu. Melati menjawab hanya meminta agar Jhony dihukum selama 10 bulan penjara. Ini terkesan unik, dan tentu sajaberbeda dengan korban-korban lain dalam kasus persetubuhan sebelumnya,” ungkap Harris Tewa kepada Visioner beberapa hari lalu.

Pada persidangan itu pula, Melati menjelaskan alasan meminta hukuman hanya 10 bulan untuk ayah kandungnya itu. Yakni karena Johny merupakan ayah kandungnya yang membesarkanya, dan menafkahinya selama ini.

“Saya fikir, kok anak ini baik sekali kendati sudah diperlakukan secara tak manusiawi oleh ayah kandungnya itu. Jujur saja., baru kali ini saya menemukan adanya korban yang mentolerir pelaku kejahatan. Padahal selama ini, para korban justeru meminta kepada Majelis Hakim agar menghukum para pelaku kejahatan terhadap anak di bawah umur agar dihukum seberat-beratnya. Namun kisah Melati ini di persidangan justeru berbeda,” beber Haris Tewa.

Harris Tewa kembali menegaskan, dalam kasus ini Melatif boleh-boleh saja meminta ayah kandungnya sebagai pelaku kejahatan terhadap anak di bawah ini dihukum secara ringan. Namun, keputusan Majelis Hakim pada saatnya nanti justeru tidak demikian.

“Kalau Jhony terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dalam kasus ini, tentu saja pertimbangan Majelis Hakim dalam mengambil keputusan nantinya sangatlah beda, dong. Bagi kami, tak ada toleransi untuk pelaku kejahatan terhadap anak kandungnya sendiri, terhadap ayah tiri mensetubuhi anak tiri dan lainya. Hukumanya jelas berat. Ada yang divonis mati, 20 tahun penjara, seumur hidup dan minimal; 18 tahun penjara,” tegasnya lagi.  

Hal tersebut, diakui lebih kepada agar kasus kejahatan terhadap anak umur yang marak terjadi di Bima bisa terminimalisir, dan bahkan diharapkan bisa berakhir.

“Kita semua tahu bahwa kasus kejahatan terhadap anak di bawah umur di Bima sangat marak terjadi akhir-akhir ini. Olehnya demikian, publik khususnya di Bima terus mendesak agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada para pelakunya. Ini dimaksudkan untuk tujuan memberi efek jera terhadap para pelakunya, dan tentu saja menjadi pelajaran berharga bagi yang lainya,” urainya.

Hal yang tak kalah anehnya pada persidangan kasus tersebut ungkapnya, Jhony meminta agar dirinya dijatuhi hukuman selama satu tahun oleh Majelis Hakim tanpa memberikan alasan yang logis. Kecuali, ia meminta hukuman selama satu tahun penjara karena alasan masih ada waktu untuk memperbaiki diri.

“Di persidangan itu, kami tanya kepada Jhony maunya dihukum bersapa lama. Ia meminhta kepada kami agar dihukum selama satu tahun. Dia meminta dihukum satu tahun penjara dengan pertimbangan masih adanya waktu untuk membenahi diri dan bertaubat,” terang Ketua Majelis Hakim yang dikenal kocak di luar tetapi tegas di ruang persidangan ini.

Pada persidangan itu pula, Jhony mengakui perbuatanya, mulai dari mensetubuhi Melati hingga hamil dan memaksa seorang pria stres untuk mensetubuhi anaknya sembari mendokumentasikanya dengan video berdurasi selama sekitar lima menit. Dan di persidangan dimaksud, Jhony mengakju bahwa hal itu dilakukan guna menghilangkan jejak kejahatanya terhadap Melati.

“Di hadapan Majelis Hakim, ia mengakui semua perbuatanya, meminta maaf dan kemudian berjanji tak akan mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari,” urai Ketua Majelis Hakim sekaligus penggagas pidana mati di Indonesia dalam kasus peradilan terhadap anak di bawah umur (kepada Padelius Asman).

Masih dalam persidangan kasus ini, Majelis Hakim menanyakan kepada Jhony tentang siapa sesungguhnya Melati. Jhony menjawab, Melati adalah anak kandungnya sendiri dari istri keduanya di salah satu Desa di Kecamatan Wawo.

“Ada pertanyaan lain yang kami arahkan kepada Jhony di ruang sidang itu. Yakni benarkan Melati adalah anak kandungnya. Jhony mengaku benar. Namun saat kami bertanya, jika melati telah melahirkan anak dalam kandungan itu akan dia (Jhony) panggil sebagai apa, itu yang membuat Jhony kebingungan. Kecuali, ia menjawab pertanyaan itu dengan meminta maaf sebesar-besarnya dan berjanji tak akan mengulangi perbuatanya di kemudian hari,” tutur Harris Tewa.

Singkatnya, Harris Tewa mengaku dari sekian banyak kasus Pedovilia yang sudah divonis dengan hukuman berat namun baru kali ini menemukan ada sesuatu yang sangat aneh.

“Ya, selama saya memimpin sidang kasus Pedovilia namun baru kali ini menemukan sesuatu yang sangat aneh,” sebutnya.

Persidangan terkait kasus ini, diakuinya masih akan dilanjutnya beberapa kali lagi untuk ke depanya. Sementara tahapan yang sudah dilakukan, diantaranya sidang meminta keterangan dari saksi, dan korban.

“Untuk sidang pembacaan dakwaan belum dilaksanakan. Untuk ke depanya masih ada beberapa kali sidang yang akan dilaksanakan. Oleh sebab  itu, kami berharap agar rekan-rekan Media Massa bisa memantau sekaligus terus mengikuti perkembangan persidangan kasus ini. Namun yang jelas, hukum harus ditegakan secara baik dan benar dalam menangani kasus kejahatan terhadap anak di bawah umur. Artinya, di mata hukum tak ada keistimewaan bagi Jhony,” pungkasnya. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.