Eksepsi Wakil Walikota Bima Ditolak, Sidang Kasus Pembangunan Jetty Berlanjut

Feri Sofiyan, SH.

Visioner Berita Kota Bima-Sidang kasus pembangunan jetty atau dermaga dengan terdakwa Wakil Walikota Bima, Feri Sofiyan SH kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (23/6/2021).

Sidang ke empat dengan agenda putusan sela oleh Majelis Hakim Pengadilan setempat, atas nota eksepsi terdakwa berikut kuasa hukumnya dan keberatan eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya dapat diputuskan.

Persidangan yang berlangsung di ruang sidang utama, majelis hakim memutuskan bahwa seluruh nota eksepsi terdakwa ditolak dan menerima keberatan eksepsi JPU.

Dalam nota eksepsi terdakwa pada persidangan sebelumnya menyebutkan secara tegas, bahwa dakwaan JPU telah dianggap kabur (Orbscuur libel) dan tidak jelas.

Sementara itu, menanggapi eksepsi tersebut, JPU menilai bahwa terdakwa dan enam orang kuasa hukumnya tidak paham akan dakwaan.

JPU menjelaskan, surat dakwaannya dibuat dalam bentuk alternatif bukan berbentuk kumulatif.

Dakwaan alternative yaitu perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 109 Undang-undang Repulik Indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 109 huruf a Undang-undang Repulik Indonesia No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana yang diubah dengan pasal 22 angka 36 UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sehingga, surat dakwaan Penuntut Umum dibuat secara cermat, jelas, dan lengkap, tidak seperti nota eksepsi terdakwa yang mengatakan bahwa dakwaan kabur (Orbscuur libel) dan tidak jelas.

Lebih dijelaskan, surat dakwaan telah disusun secara berlapis, lapisan satu merupakan alternative dan bersifat mengecualikan dakwaan pada lapisan lainnya.

Bentuk dakwaan ini dapat digunakan bila belum didapat kepastian tentang Tindak Pidana mana yang paling dibuktikan. Dalam dakwaan alternative meskipun dakwaan terdiri dari beberapa lapisan, hanya satu dakwaan saja yang dibuktikan tanpa harus memperhatikan urutnya dan jika salah satu terbukti maka dakwaan pada lapisan lainnya tidak perlu dibuktikan lagi.

Dalam hal ini JPU menambahkan, dengan mengajukan eksepsi atas surat dakwaan tanpa dicermati lebih dulu oleh kuasa hukum Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan, sama halnya mempermainkan nasib terdakwa dalam mencari keadilan dan kepastian hukum.

Sebab, penyampaian kuasa hukum terdakwa dalam nota eksepsinya dapat memicu konflik vertikal maupun horisontal ditengah masyarakat khususnya di daerah Kota Bima.

Kembali merujuk pada nota keberatan pada beberapa poin lainnya, tergambar jelas bahwa penasehat hukum tidak mengerti dengan bentuk-bentuk Surat dakwaan dan sudah tidak relevan lagi menyampaikan didalam Nota keberatan/ eksepsinya karena sudah masuk di dalam pokok perkara.

Raka Buntasing.

“Dalam hal ini hakim memutuskan dengan menolak seluruh eksepsi yang disampaikan oleh terdakwa pada persidangan Rabu siang tadi,” terang PLH Kasi Pidum Kejari Bima, Raka Buntasing, saat diwawancarai usai sidang berlangsung.

Setelah majelis hakim menolak semua eksepsi terdakwa, sidang akhirnya ditutup dan dilanjutkan pada Rabu (30/6/2021) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dalam pokok perkara ini.

“Kami telah mempersiapkan saksi-saksi yang akan dapat memberikan keterangan pada persidangan selanjutnya,” pungkasnya. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.