Kasus Dugaan Oknum Mantan Kasek Cabuli Anak Dibawah Umur Segera Naik ke Wilayah Penyidikan

Hasanuddin (Dua Dari Kiri) Didampingi Oleh Empar Orang Kuasa Hukumnya

Visioner Berita Kota Bima-Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur oleh Mantan Kasek di salah satu SDN di Kota Bima, Hasanudin S.Pd, M.Pd  dijelaskan kini mengalami kemajuan pesat. Jika sebelumnya kasus tersebut masih dalam wilayah Penyelidikan, namun sesat lagi akan ditingkatkan ke Penyidikan.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono, S.IK, SH melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Adi Putra, S.IK, S.T.R kepada media oline www.visionerbima.com, Kamis (4/6/2021).

“Perkembangan penanganan kasus ini kini mengalami kemajuan berarti. Terkait kasus ini, kami sudah melakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara memutuskan bahwa dalam waktu dekat ini kasus tersebut akan ditingkatkan penangananya ke Penyidikan,” terangnya.

Dalam menangani kasus ini pula, diakuinya bahwa Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota bekerja secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab sesuai ketentuan yang berlaku. Hanya saja, Rayendra belum menjelaskan tentang seperti apa dan sejauhmana tentang dugaan keterlibatan Hasanudin dalam kasus dugaan tindak pidana kejahatan terhadap sejumlah korban yang masih dibawah umur itu.

“Sejumlah tahapan dan proises penanganan terkait kasus ini sudah dilakukan, yakni mulai dari memintai keterangan terhadap sejumlah korban dan saksi yang diajukanya, serta Hasanudin sebagai terduga pelakunya. Dan dalam kasus ini, Hasanudin membantah dugaan keterlibatanya,” terang Rayendra.

Diakuinya, dalam kasus ini Hasanudin baru satu kali dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Unit PPA. Ia (Hasanudin), diakuinya bersikap kooperatif dan telah dimintai keteranganya. Namun pihaknya akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan untuk kedua kalinya terhadap yang bersangkutan.

“Ia akan dipanggil sekaligus diperiksa lagi dalam waktu dekat ini. Tentang seperti apa perkembangan dan kemajuan terkait penanganan kasus ini nantinya, tentu saja akan kami jelaskan kepada rekan-rekan Wartawan,” janjinya.

Berbagai pihak dimintanya agar tetap bersabar dan mawas diri, sebab Polisi telah menempatkan penanganan kasus ini masuk dalam skala perioritas. Dan tegaknya supermasi hukum dalam penangaan kasus ini, ditegaskanya tetap bersifat mutlak.

“Peningkatan penanganan kasus ini dari wilayah Penyelidikan ke Penyidikan, tentu saja mempunyai dasar yang jelas. Namun pada saatnya nanti, hal itu akan dijelaskan secara rinci kepada rekan-rekan Wartawan. Yang jelas, tak ada yang kami tutup-tutupi terkait penanganan kasus ini kecuali hal-hal yang bersifat strategis,” tegasnya.

Masih soal kasus ini, pihak LPA Kota Bima baik sejak awal hingga saat ini dan bahkan selanjutnya masih sangat konsisten melakukan pendampingan terhadap sejumlah korban. Terduga korban terkait kasus ini, diakui berjumlah puluhan orang.

Terduga korbanya adalah anak-anak kelas bawah yakni mulai dari kelas I, II, III, IV, V dan VI. Dari sekian banyak terduga korban, mengaku ada yang diduga dicium dan dipegang pada bagian tertentu oleh oknum mantan Kasek itu. Tak hanya itu, LPA Kota Bima juga menjelaskan bahwa ada juga korban yang sudah divisum di RSUD Bima. Hanya saja, hasil visumnya ditegaskan tidak bisa dibuka di ruang publik karena pertimbangan psikologis anak.

Sementara itu, dalam kasus ini Hasanudin didampingi oleh sejumlah Kuasa Hukumnya yakni Taufiqurrahman, SH, Syarifudin Lakuy, SH, MH, Chairul Fatihin, SH dan Muhammad Ikhlas, SH. Taufiqurrahman, SH kepada sejumlah awak media pada waktu itu menegaskan bahwa klienya tetap bersikap kooperatif, patuh, taat dan tunduk pada proses hukum yang sedang dijalaninya.

Tak hanya itu, mantan Pimpinan Redaksi (Pimpred) pada salah satu Media Online ini juga percaya bahwa Penyidik bekerja secara profesional, terukur dan bertanggungjawab dalam menangani kasus ini. Ucapan yang sama juga diarahkanya kepada pihak LPA Kota Bima yang sejak awal hingga saat ini terus melakukan pendampingan terhadap terduga korban.

Singkatnya, Pengacara muda yang akrab disapa Opick Paradewa ini menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum. Oleh sebab itu, pihaknya juga menegaskan bahwa azas praduga tak bersalah terkait kasus ini mutlak untuk di kedepankan.

“Apapun keputusanhukumnya nanti, itu yang harus kita hargai dan hormati. Sebab, hukum merupakan Panglima tertinggi di Negeri ini. Sekali lagi, azas praduga tak bersalah terkait kasus ini harus tetap dikedepankan,” tegas Opick.

Opick kemudian mengajak semua pihak agar menghargai proses hukum yang sedang terjadi terkait penanganan kasus ini, dan tidak pula membuat kegaduhan dengan opini-opini liar baik di dunia nyata maupun di Media Sosial (Medsos).

“Sampai saat ini klien kami masih menyangkal dari tuduhan melakukan pencabulan terhadap pihak pelapor. Dan pihak pelapor juga harus mampu membuktikan keterlibatan klienya mulai dari tahapan Penyidikan oleh Polisi hingga pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima nanti,” harap Opick.

Pihaknya hadir dalam masalah ini, ditegaskanya bukan semata-mata membela kesalahan klienya. Tetapi, leih kepada membela hak hukum klienya dan hal itu juga diatur oleh ketentuan yang berlaku.

“Ini yang harus kami luruskan, kami hadir bukan membela kesalahan Hasanudin. Tetapi, lebih kepada membela hak hukum yang bersangkutan. Dan korbanpun memiliki hak hukum,” tandasnya.

Singkatnya, sejak awal hingga saat ini klienya sangat kooperatif dan taat serta tuntuk pada ketentuan yang berlaku. Bukti kooperatifnya, pada beberapa hari lalu klienya datang lebih awal sebelum diperiksa oleh Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota.

“Itu salah satu bukti kooperatifnya klien kami. Dan saat ini kami belum tahu apakah kasus tersebut telah ditingkatkan penangananya dari Penyelidikanke Penyidik atau belum. Namun yang jelas, klian kami tetap bersikap koperatif, patuh, taat, hormat dan tunduk pada ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (TIM VISIONER)x

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.