Kasus Oknum Mantan Kasek Masuk Wilayah Penyidikan, Sesaat Lagi Dipanggil Sebagai Tersangka

ILUSTRASI, dok.foto:google.com

Visioner Berita Kota Bima-Dugaan tindak pidana kejahatan terhadap puluhan anak dibawah umur di salah satu SDN di Kota Bima sekitar dua bulan silam oleh oknum Kasek saat itu yang kini sudah menjadi guru biasa yakni Hasanuddin, S.Pd, M.Pd, hingga kini dinilai masih segar dalam ingatan publik.

Teka-teki tentang sudah sejauhmana penanganan kasus yang sempat viral di pelatara Media Sosial (Medsos) hingga Hasanuddin dicpot dari jabatanya pun kini terjawab. Kapolres bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono, S.IK, SH melalui Kasat Resrim setempat yakni Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Adi Putra, S.T.K yang dimintai komentarnya menjelaskan bahwa penanganan kasus itu kini masih masuk pada wilayah penyidikan.

“Gelar perkara terkait kasus ini sudah dilakukan pada dua minggu lalu. Status penangananya dari penyelidikan pun sudah ditingkatkan ke penyidikan. Itu mencerminkan bahwa dugaan keterlibatan Hasanuddin dalam kasus itu sudah memenuhi unsur tindak pidana. Hanya saja, yang bersangkutan belum dilakukan penahanan karena belum ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Hasanudin akan dipanggil sebagai tersangka dalam waktu segera. Dan setelah ia memenuhi panggilan resmi sebagai tersangka, maka selanjutnya akan diperiksa sebagai tersangka pula.

“Proses dan tahapan penanganan kasus ini tentu saja harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sejumlah tahapan dan proses dalam kasus ini pula telah dilalui oleh Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota. Dari sejumlah proses dan tahapan yang sudah dilewati oleh Penyidik dalam penanganan kasus ini, kuat keyakinan bahwa dalam waktu segera Hasanuddin akan ditetapkan sebagai tersangka,” terang Kasat Reskrim yang dikenal taat dalam beribadah ini.

Kasat Reskrim yang dikenal tak banyak bicara namun dinilai real dalam bekerja ini kembali menegaskan, keyakinan pihaknya bahwa Hasanuddin akan dijerat oleh hukum terkait kasus ini sangatlah besar. Pasalnya, dugaan keterlibatan Hasanuddin dalam kasus itu pun kian terang-benerang.

“Dari berbagai proses dan tahapan penanganan yang dilakukan oleh Penyidik PPA, dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus tindak pidana kejahatan terhadap anak dibawah umur tersebut tentu saja tertera dalam BAP. Tetapi isi dari BAP tersebut tidak bisa dibuka di ruang publik karena menyangkut materi perkara,” sahutnya.

Kasat Reskrim Bima Kota yang dikenal santai tapi pasti (slow but sure) ini menyatakan, dalam kasus ini Hasanuddin telah dilakukan pemeriksaan awal oleh Penyidik PPA setempat. Namun di hadapan Penyidik, Hasanuddin tetap bersikukuh membantah dugaan keterlibatanya dalam kasus itu. Namun bantahan terduga pelaku itu, tentu saja tidak bisa mempengaruhi proses penyelidikan maupun Penyidikan.

“Puluhan terduga korban dan saksi yang diajukanya dalam kasus itu telah memberikan keterangan secara resmi kepada Penyidik PPA. Terduga korban memberikan keterangan yang mengarah kepada dugaan keterlibatan Hasanuddin dalam kasus itu pula. Apa saja yang diduga dilakukan oleh Hasanuddin terhadap mereka (para korban), juga tidak bisa dibuka diruang publik karena pertimbangan soal anak dibawah umur,” bebernya.

Masih terkait penaganan kasus ini, pihaknya tidak menemukan adanya tantangan dan hamabatan dalam bentuk apapun. Pun penanganan kasus ini oleh Pernyidik tentu saja dilaksanakan secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab.

“Memastikan seseorang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana kejahatan oleh Penyidik, tentu punya dasar yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Soal kasus ini, kami sangat yakin bahwa Hasanuddin akan dijerat oleh hukum. Untuk itu, kita tunggu saja perkembangan penanganan selanjutnya,” imbuhnya.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota ini kemudian menambahkan, berangkat dari kian meningkatnya kasus tindak pidana kejahatan terhadap anak di bawah umur akhir-akhir ini di wilayah hukum Polres Bima Kota maka para orang tua, keluarga, sanak-saudara diharuskan untuk tetap menjaga, mengontrol dan mengawasi secara ketat ruang gerak anak.

“Jangan biarkan anal-anak sendirian di rumah, di luar rumah dan di manapun. Rata-rata kasus tindak pidana kejahatan tersebut terjadi di saat anak-anak dalam keadaan sendirian, dan pelakunya melibatkan ayah kandungnya, ayah tirinya, saudaranya sendiri dan tetangganya. Anak-anak juga dihimbau tetap waspada, mawas diri dan menyelamatkan dirinya sendiri. Hindari menggunakan HP Android yang berlebihan untuk beradaptasi dengan Media Sosial (Medsos), sebab salah satu pemicu terjadinya kasus kejahatan terhadap anak bermula dari dunia maya (Medsos). Ruang itu juga yang harus diawasi secara ketat oleh para orang tua,” desaknya.

Singkatnya, penanganan kasus ini sejak awal hingga sekarang puluhan terduga korbanya didampingi oleh pihak Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Bima dibawah kendali Juhriati, SH, MH (Ketua). Selain melakukan pendampingan hukum terhadap puluhan orang terduga korban, LPA Kota Bima melkukan assesment dan trauma healing terhadap korban.

Catatan penting Media Online www.visionerbima.com melaporkan, sejak awal LPA Kota Bima tetap meyakini bahwa Hasanuddin akan dijerat hukum jika berpijak pada indikasi terkait dugaan keterlibatanya dalam kasus itu pula. Dan di mata LPA Kota Bima, Polisi bekerja secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab.

Oleh sebab itu, LPA Kota Bima menyatakan apresiasi, terimakasih, bangga dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada pihak PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota.

“Sejak awal kami dari LPA Kota Bima sangat yakin bahwa Hasanuddin akan dijerat oleh hukum. Dan dalam kasus ini pula, maka aspek penegakan supremasi hukum dengan seadil-adilnya harus bersifat mutlak,” tegas Juhriati, saat itu. (TIM VISIONER

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.