Lahan Parkir “Dikuasai Preman”, Dishub Berkoordinasi dan Bersurat ke Polisi

Bertahun-Tahun Negara Dirugikan-Akan Segera Dillaporkan

ILUSTRASI, dok.foto:google.com

Visioner Berita Kota Bima-Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bima, Drs. Muhammad Farid, M.Si kembali bersuara lantang. Sudah bertahun-tahun lahan parkir di lingkungan RSUD Bima “dikuasai preman”. Farid mengungkap, puingutan liar (Pungli) melalui penarikan uang parkir di sana pun sudah berlangsung lama.

Hasil pungutan tersebut, ditegaskanya masuk kantung “preman”, dan tak sepersenpun disetor kepada Pemerintah Daerah sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Praktek liar yang sudah berlangsung bertahun-tahun lamanya itu ujarnya, tentu saja berdampak kepada terjadinya kerugian negara.

Diakuinya pula, hingga detilk ini lahan parkir di lingkungan RSUD Bima baik pada bagian barat maupun timur masih dikuasai “preman”. “Ya, sampai sekarang masih dikuasai oleh “preman”,” ungkap Farid kepada media online www.visionerbima.com, Sabtu (3/7/2021).

Menyikapi hal itu, Farid mengaku bahwa pihaknya sudah meminta bantuan pihak Polres Bima Kota. Tujuanya, agar pihaknya bersama Polisi, TNI dan Sat Pol PP guna dilakukan penertiban secara total.

“Kita sudah melayangkan surat resmi memohon bantuan Polisi untuk sama-sama melakukan penertiban terkait lahan parkir yang ada di lingkungan RSUD Bima itu. Surat itu kami kirim ke Polres Bima Kota beberapa waktu lalu. Diharapkan agar Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo, S.IK, SH bisa menjawabnya dalam waktu segera,” harap Farid.

Guna menjawab adanya kerugian negara akibat dari praktek liar tersebut, pihaknya juga akan mengkoordinasikanya sekaligus melaporkan kepada pihah Polres Bima Kota. Upaya ini dijanjikanya akan dilaksanakan setelah membicarakanya secara serius dengan aparat Kepolisian.

“Praktek liar yang sudah berlangsung bertahun-tahun itu, tentu saja telah berdampak kepada kerugian bagi daerah ini. Untuk itu, kami akan segera membicarakan khusus masalah yang satu ini dengan Polisi, dan selanjutnya akan dilaporkan secara resmi,” janjinya.

Menjawab pertanyaan tentang kenapa baru sekarang pihaknya merencanakan akan menyikapi tegas hal itu sementara sebelumnya terkesan hanya sebagai penonton setiap saja dan apakah hal itu merupakan cerminan dari ketakutanya, Farid justeru membantahnya.

“Upaya yang kami lakukan ada pendekatan secara persuasif terlebih dahulu. Namun hal itu justeru tidak diindahkanya. Oleh sebab itu, maka sikap tegas yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat guna menjawab praktek liar di atas lahan parkir di lingkungan RSUD Bima adalah wajib untuk dilakukan. Tunggu saja dan sabar, yang jelas kami sudah bersurat secara resmi kepada pihak Polres Bima Kota untuk tujuan menyikapi teghas hal itu,” urainya.

Atas keterlambatan sikap terkait hal itu, bukankah Dishub Kota Bima juga ikut menikmati hasil dari praktek liar di atas lahan parkir di lingkungan RSUD Bima itu?, lagiu-lagi Farid membantahnya. “Itu tidak benar. Baik secara individu maupun institusi, sama sekali tidak pernah menikmatinya,” bantahnya lagi.  

Farid kembali menjelaskan, hingga detik ini RSUD Bima masih menjadi aset milik Pemkab Bima. Namun lahan parkirnya adalah milik Pemkot Bima. Lagi-lagi, Farid menegaskan bahwa bahwa tujuan utama penertiban lahan parkir dimaksud lebih kepada melakukan pengelolaan dunia perparkiran secara profesional, daerah diuntungkan dan masyarakat sebagai tukang parkir bisa menikmati hasilnya dengan baik pula.

“Penantaan dan pengelolaan dunia perparkiran tentu saja ada aturanya. Di Nusantara ini tidak juga memberlakukan hal itu. Untuk itu, maka upaya penertiban terhadap praktek liar di atas lahan parkir termasukdi lingkungan RSUD Bima itu wajib hukumnya untuk dilaksanakan dalam waktu segera,” tutur Farid.

Setelah upayta penertiban sebagaimana rencana tersebut dilaksanakan, maka pihaknya akan melakukan proses tender-menender lahan parkir di lingkungan RSUD Bima itu. Dalam kaitan itu pula, siapapun berkan untuk ikut sebagai peserta tender sepanjang kelengkapan dokumen penawaranya bisa dipenuhi.

“Yang pasti, lahan parkir di lingkungan RSUD Bima itu akan dilaksanakan proses tender menender setelah dilakukan peenrtiban secara total. Siapapun berhak untuk maju sebagai peserta tender,” terangnya.

Lepas dari itu, masalah yang satu ini juga viral di Media Sosial (Medsos). Para nitizen mengeluhkan tentang kelambanan sikap Dishub Kota Bima didalam menuntaskan prakitek liar di atas lahan parkir di lingkungan RSUD Bima itu. Bukan itu saja, sejumlah nitizen juga mengungkap penarikan uang parkir lebih dari satu kali kepada untuk setiap harinya kepada keluarga pasien yang datang di RSUD Bima.

Maksudnya, mereka (nitizsen) mengaku bahwa saat awal memarkir kendaraan di lingkungan RSUD Bima itu ditarik uang parkir. Namun ketika pihaknya keluar dari RSUD Bima untuk tujuan membeli obat ke Apotik terdekat untuk keluarganya yang sakit juga ditarik lagi uang parkir.

Selanjutnya jika keluar lagi darin RSUD Bima untuk tujuan membeli obat bagi keluarganya yang sakit, lagi-lagi uang parkir ditarik oeh tukang parkir setempat. Intinya, para nitizen mengaku bahwa penarikan uang parkir kepada satu orang keluarga pasien di RSUD Bima dilakukan berkali-kali oleh tukang parkir.

Olehnya demikian, para nitizen mendesak pihak Dishub Kota Bima yang berkoordinasi dengan TNI, Polri dan Sat Pol agar segera melakukan penertibab secara titalitas terkait praktek liar yang terjadi di atas lahan parkir di lingkungan RSUD Bima itu.

Peristiwa lain yang diduga terjadi di atas lahan parkir di lingkungan RSUD Bima itu yakni beberapa tahun silam sempat terjadi kehilangan sepeda motor milik keluarga pasien. Atas dugaan kehilangan kendaraan tersebut, justeru ditengarai yang bertanggungjawab adalah tukang parkir, bukan pengelola parkir. Tentang informasi ini, juga sempat didengar oleh pihak Dishub Kota Bima. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.