Tim Puma Polres Bima Kota Kembali Unjuk Gigih, Satu DPO dan Dua Terduga Penadah Berhasil Digulung

Tim Puma, BB SPM dan Tiga Orang Yang Digulung

Visioner Berita Kota Bima-Kualitas pengungkapan kasus luar biasa (ekstra ordinary crime) oleh pihak Polres Bima Kota dibawah kendali Kapolres setempat, AKBP Haryo Tejo, S.IK melalui Tim Puma Sat Reskrimnya terus dipertontonkan kepada publik. Dan tekad untuk berperang melawan kasus-kasus besar dimaksud, salah satunya Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) oleh pihak Polres Bima Kota ini diakui realistis dengan hasil yang dicapai (sukses membekuk para para pelakunya) alias sudah berkali-kali.

Setelah belum lama ini, Tim Puma yang dinakhodai oleh Kasat Reskrim setempat, Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Adi Putra, S.IK, S.T.K berhasil mengungkap kasus Narkoba bejumlah puluhan paket dengan uang tunai belasan juta rupiah yang sebelumnyatelah berkoordinasi dengan Sat Narkoba setempat, kini Tim Puma Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Kanit Pidum, Ipda Franto Matondang dan Katim Puma, Aipda Adul Hafid berhasil menggulung seorang pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan dua orang penadahnya.

Setelah sebelumnya berhasil menggulung para pelaku Curanmor dan penadahnya, tertanggal 27 Juli 2021 Tim Ouma berhasil menggulung DPO Curanmo di gubug persawahan di Desa Lido Kecamatan Belo, Kabupaten Bima-NTB yakni Ahmadin (24), warga asal Desa Soki Kecamatan Belo, Kabupaten Bima. Peristiwa pembekukan DPO Curanmor ini berlangsung sekitar pukul 14.00 Wita.

Dalam catatan Tim Puma, Ahmadin merupakan DPO pelaku penadah (480) aktif yang sering menjual-beli sepeda motor hasil tindak pidana pencurian. Setelah berhasil menggulung Ahmadin, beberapa jam kemudian Tim Puma berhasil membekuk dua orang warga asal Desa Sai Kecamatan Soromandi-Kabupaten Bima yang diduga sebagai penadah berinisial FM (32) dan AB (20).

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Adi Putra, S.IK, S.T.R yang dimintai keteranganya membenarkan hal itu.

“Seorang DPO dalam kasus Curanmor dan dua orang terduga penadah tersebut telah bewrhasil ditangkap. Usai dibekuk, ketiganya langsung digelandang ke Mapolres Bima Kota untuk diperiksa lebih lanjut. Ahmadin merupakan DPO yang sudah sekian lama diburu, namun kini berhasil dibekuk,” ungkapnya kepada Media Online www.visionerbima.com.

Pihaknya bergerak untuk memburu dan membekuk ketiga orang dimaksud atas dasar adanya empat laporan resmi. Yakni Laporan Polisi Nomor:LP/K/276/X/2018/NTB/Res Bima Kota, laporan Polisi Nomor :LP/K/80/XII/2020/NTB/Res Bima Kota, laporan Polisi Nomor:LP/K/73/X/2017/NTB/Res Bima Kota, dan Daftar pencarian orang (DPO) Nomor : DPO/25/X/2020/Reskrim.

Sementara BB berupa sepeda motor yang berhasil diamankan dalam kasus ini yakni Sepeda Motor (SPM) Honda Beat street warna hitam Np :..., Nk : MH1JFZ215KK584653, Ns: JB82E1134572, SPM Honda Beat Digital Warna hitam, Np : -, Nk: MH1JFZ130KK595661, Ns : JB62E1011902, SPM Honda Scoopy warna Putih, Np : -, Nk: MH1JM3111HK32781, Ns: JB82E1011723, dan SPM Honda Vario Tekno warna hitam, Np : -, Nk: MH1KF112GK899358, Ns : JB82E1011789.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota yang dikenal santai tetapi serius dalam bekerja ini mengungkap kronologis pengungkapan kasus ini. Sebelumnya yakni pada Mei tahun 2021, Tim telah mengamankan pelaku berinisial (MH) beserta BB SPM hasil Curanmor.

“Setelah di interogasi,  pelaku juga sering menjual SPM hasil curiannya tersebut kepada Ahmadin alias live. Selanjutnya Tim melakukan penyelidikan terhadap keberadaan Ahmadin namun dapati informasi bahwa pelaku tersebut telah berhasil melarikan diri keluar daerah Bima,” beber Rayendra.

Pada hari yang sama di bulan Mei 2021 itu, Tim Puma berhasil mendapatkan informasi actual tentang keberadaan pelaku. Informasi tersebut menyebutkan bahwa Ahmadin telah pulang ke Bima, dan saat itu ia sedang berada di sekitar persawahan wilayah Desa Lido.

“Tim Puma kemudian langsung bergerak cepat untuk menindaklanjuti informasi penting ini. Alhasil, ternyata informasi itu benar dan sangat akurat. Tak lama kemudian, Tim tiba di Tempat kejadian Perkara dan kemudian berhasil menangkap serta mengamankan Ahmadin,” terang Rayendra.

Namun sebelumnya, Ahmadin sempat melarikan diri di wilayah itu. Tetapi Tim Puma tak tinggal diam. Ahmadin kemudian dikejar oleh personil Tim Puma dan berhasil ditangkap-diamankan.

“Baik di TKP penangkapan maupun saat diperiksa di Sat Reskrim Polres Bima Kota, Ahmadin mengaku telah menjual sepeda motor hasil curian yang diterimanya kepada FM sebanyak empat unit. Dari informasi itu, Tim langsung ke Desa Sai hingga berhasil mengamankan FM berikur BB satu unit SPM Honda Beat digital dan dua unit SPM lainya,” ujar Rayendra.

Dari pengakuan Ahmadink satu unit sepeda motor merk Honda Dscoopy kepada AB yang juga warga Desa Sai yang rumahnya tidak jauh dari tempat tinggalnya FM. Selanjutnya pada hari yang sama di Desa Sai itu, Tim Puma langsung mendatangi rumahnya AB.

“Tiba di rumah AB, Tim Puma berhasil menangkap yang bersangkutan dan mengamankan SPM merk Honda Scoopy warna putih. Setelah dicek laporanya, SPM tersebut merupakan hasil curian di dengan TKP Amahami Kota Bima (wilayah Polsek Rasanae Barat-Polres Bima Kota),” urainya.

Singkatnya, kerja keras pihaknya dalam pengungkapan kasus tersebut membuahklan hasil yang sangat baik. Ketiga orang tersebut berhasil dibekuk, dan kini empat unit SPM tersebut kini sudah diamankan di Mapolres Bima Kota.

“Kasus ini sedang ditangani secara resius oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota. Tak hanya itu, Polisi juga masih melakukan pengembangan, dan melengkapi administrasinya. Bagi pihak korban yang merasa memiliki SMP yang diamankan di Mapolres Bima Kota itu, silahkan datang mengambilnya dengan catatan harus mampu membuktikan kelengkapan bukti kepemilikan seperti BPKB dan STNK,” tutur Rayendra.

Rayendra kembali menegaskan, SPM tersebut tentu saja akan diserahkan kepada para pemiliknya namun sifatnya pinjam pakai. Sebab, BB SPM tersebut dibutuhkan untuk proses selanjutnya, yakni akan diserahkan kepada pihak Kejaksaan berikut tersangkanya.

“Dan pada tahapan berikutnya, SPM-SPM itu akan dibawa sebagai BB ke di Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima untuk kepentingan persidangan,” tegas Rayendra.

Rayendra kembali menegaskan, perang melawan kejahatan luar biasa yang satu ini tak mengenal kata akhir. Namun masyarakat juga dihimbaunya agar tetap waspada, menjaga dan menyimpan SPM pada tempat yang sangat aman dari para pelaku kejahatan Curanmor.

“Waspada, akhir-akhir ini kasus Curanmor sering terjadi di wilayah hukum Polres Bima Kota. Oleh sebab itu, mari secara bersama-sama mengantisipasi agar kasus yang sama tak lagi terjadi dikemudian hari,” imbuh Rayendra. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.