Dua Pelaku Curas Asal Panda dan Sie Ini Sukses Dibekuk Tim Puma Polres Bima Kota

Rizki dan Ridwan Serta Sepeda Motor Yang Diamankan

Visioner Berita Kota Bima-Fakta tentang keberhasilan Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima Kota dibawah kendali Aipda Abdul Hafid (Katim Puma) di dalam mengungkap kasus-kasus kejahatan luar biasa di wilayah hukum Polres Bima Kota, diakui bukan hal baru.

Tim bentukan Polda NTB ini, diakui telah membuktikan sederetan keberhasilan di dalam menangkap para pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) baik soal Curanmor, Curas dan lainya ini, dijelaskan tak kenal menyerah tetapi masih terus berjuang memerangi para pelaku kejahatan hingga Barang Bukti (BB) dan para pelakunya di amankan di sel tahanan Polres Bima Kota.

Minggu (22/8/2021) sekitar pukul 13.00 Wita, Tim Puma Polres Bima Kota dibawah kendali Aipda Abdul Hafid kembali menorehkan sebuah keberhasilan. Yakni membekuk dua orang pelaku dalam kasus tindak pidana Pencurian dan Kekerasan (Curas), M. Rizki (31) warga asal Desa Panda Kecamatan Palibelo-Kabupaten Bima dan Ridwan Sarbini (27) warga asal Desa Sie Kecamatan Monta-Kabupaten Bia.

Kedua pelaku terlibat dalam kasus perampasan satu unit Sepeda Motor merk Honda Super Sonic milik Ridwan (24) warga adal Kelurahan Oimbo Kecamatan Rasanae Timur-Kota Bima. Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Vovika Chandra, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Adi Putra, S.T.R yang dimintai komentarnya membenarkanhal itu.

“Kerja keras Tim Puma kembali membuktikan keberhasilanya. Dua orang pelaku tersebut kini sudah mendekam dalam sel tahanan Polres Bima Kota setelah ditetapkan sebagai tersangka secara resmi oleh Penyidik. Sementara BB hasil dari kejahatan keduanya, kini masih diamankan sebagai BB di Mapolres Bima Kota,” beber Rayendra.

Rayendra menjelaskan, dua orang pelaku ini berhasil dibekuk Tim Puma dibawah kendali Aipda Abdul Hafid di jalan lintas Talabiu Desa Tente Kecamatan Woha-Kabupaten Bima. Tim Puma Polres Bima Kota mulai bergerak yakni setelah korban melaporkan secara resmi ke Mapolres Bima Kota dengan nomor laporan pengaduan: ADUAN/K/449/VIII/2021/NTB/Res Bima Kota.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni sepeda motor Honda Sonic Warna Hitam Lis merah, Np: EA 5120 SR, Nk: MH1KB111XMK284578, Ns: KB11E1284260,” terang Rayendra.

Rayendra kemudian menjelaskan tentang kronologis pembekukanterhadap kedua pelaku oleh Tim Puma setempat. Yakni berdasarkan laporan lencurian atau kehilangan  yakni Senin (9/8/2021). Pasca kasus itu dilaporkan oleh korban, Tim Puma Polres Bima Kota langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku perampasan sepeda motor dimaksud.

“Dari hasil upaya penyelidikan secara mendalam, Tim Puma Polres Bima Kota berhasil mengantongi identitas pemegang atau penguasaan terahir sepeda motor tersebut. Selanjutnya pada Minggu (22/2021), Tim Puma berhasil mendapatkan informasi bahwa kedua pelaku sedang berada di sekitar jalan lintas Talabiu,” ujar Rayendra.

Tak lama kemudian, Tim Puma langsung bergerak menuju jalan Lintas Talabiu. Tiba di sana, Tim Puma berhasil menemukan kedua pelaku yang saat itu sedang berada di salah satu warung makan.

“Tak menunggu lama, Tim Puma langsung mengamankan kedua pelaku tersebut beserta BB satu unit sepeda motor hasil perampasanya dimaksud,” papar Rayendra.

Pada interogasi awal yang dilakukan oleh pihaknya, seorang pelaku yakni Muhammad Rizki menerangkan bahwa sepeda motor tersebutdiperolehnya dari seseorang berinisial Us yang merupakan pelaku utama. Dari pengakuan Rizki tersebut, Tim Puma langsung bergerak menuju ruamhanya Us.

“Sayangnya, Us tidak ada di tempat. Selanjutnya pada saat itu pula Tim Puma langsung menyeret Rizki dan Ridwan ke Mapolres Bima Kota. Saat dibekuk, keduanya tidak melakukan perlawanan,” pungkasnya. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.