Kerja Keras Soal Penanganan Kasus Kematian Auliyah Membuahkan Hasil, Berkas Perkara Resmi Sudah di P21

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Adi Putra, S.IK, S.T.K

Visioner Berita Kota Bima-Kerja keras berbagai pihak yakni Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota, PUSPA Kota Bima, Peksos Anak setempat, Media Online www.visionerbima.com, Kodim 1608/Bima melalui personil Unit Intel yakni Serma Lorent, dan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima dalam pengungkapan misteri dibalik kematian Auliyah (warga asal Kelurahan Dara-Kota Bima) akhirnya kini membuahkan hasil yang sangat baik.

Setelah beberapa hari lalu pihak PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota, LPA Kota Bima, PUSPA Kota Bima dan pihak Kejari setempat yang juga disaksikan oleh ratusan warga Kelurahan Dara melakukan rekonstruksi terkaiot kasus ini, Jum’at (20/8/2021) pihak Kejaksaan melakukan P21. Kasus ini di P21 oleh pihak Kejaksaan karena semua berkas perkaranya dinyatakan sudah lengkap.

Sekdar catatan penting, pada moment rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di dekat rumah korban terlihat menghadirkan sebuah mobil yang diduga dijadikan sebagai tempat oleh tersangka yakni Dewa yang juga kakak ipar korban, tiga orang saksi kunci dan Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Adi Putra, S.IK, S.T.R.

Sementara Dewa tidak dihadirkan padamoment rekosntruksi, kecuali menghadirkan pemeran pengganti. Dewa diakui tak dihadirkan pada moment tersebut pertimbangan soal keamanan karena keluarga korban dan warga Dara hingga ini masih marah besar atas kasus kematian anak di bawah umur dimaksud.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Adi Putra, S.IK, S.T.R menjelaskan bahwa kegiatan rekonstruksi tersebut berlangsung beberapa jam lamanya. Ratusan warga Dara juga ikut menyaksikan moment penting yang juga memperkuat dugaan keterlibatan Dewa dibalik kematian Auliyah tersebut.

“Apa yang diperagakan oleh tiga orang saksi kunci pada moment rekonstruksi tersebut kian memperkuat dugaan keterlibatan Dewa dalam kasus kematian Auliyah. Pihak Kejaksaan setempat juga ikut menyaksikanya. Dari peragaan tiga orang saksi kunci itu pula, Jaksa juga sangat yakin bahwa Dewa lah yang diduga dibalik kematian Auliyah,” terang Kasat Reskrim yang masih lajang dan dikenal “slow but sure” (pelan tapi pasti dalam bekerja) ini.

Janji pihaknya untuk membuktikan dugaan keterlibatan Dewa dalam kasus ini, pun akhirnya telah diwujudkan. Antara lain menetapkan Dewa sebagai tersangka dan kemudian ditahan secara resmi, dan Jum’at (20/8/2021) kasus ini telah di P21 oleh pihak Kejaksaan.

Moment Penyerahan Berkas Perkara dan Tersangka Kepada Pihak Kejari Bima, Dewa (Pakai Peci Hitam), Jum'at Pagi (20/8/2021)

“Terimakasih kepada semua pihak yang ikut berpartisipasi nyata membantu kami dalam pengungkapan kasus ini, tak terkecuali ahli Psikologi dari Universitas Negeri Mataram (Unram,) NTB yakni Mas Puji yang sudah bekerja keras berhari-hari. Apresiasi, bangga, terimakasih, dan penghormatan yang setinggi-tingginya juga kami sampaikan kepada Pak Loren, LPA Kota Bima, Peksos Anak Kota Bima, PUPSA Kota Bima dan Media Online www.visionerbima.com dan pihak lainya,” tuturnya.

Tugas dan tanggungjawab Polisi dalam penanganan kasus ini, ditegaskanya telah usai. Sebab, berkas perkara berikut tersangkanya sudah diserahkan kepada pihak Kejaksaan setempat. Oleh sebab itu, kini Dewa telah beralih status menjadi tahanan Jaksa.  

“Hingga kasus ini di P21 secara resmi oleh pihak Kejaksaan, Dewa masi tetap tidak mengakui perbuatanya. Namun penolakan yang bersangkutan, sama sekali tidak bisa mempengaruhi proses Penyelidikan dan Penyidikan yang sudah berjalan sesbagaimana mestinya (sesuai ketentuan hukum yang berlaku). Dan dalam penanganan kasus ini pula, Penyidik telah bekerja secara profesional, terukur dan bertanggungjawab sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yangberlaku,” paparnya.

Penuntasan kasus ini oleh Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota hingga di P21 oleh pihak Kejaksaan setempat, diakuinya juga menjadi jawaban dari pertanyaan penting dari berbagai pihak terutama keluarga korban. Dan dalam kasus ini pula, Dewa diancam dengan pidana mati. Penerapan pasal pidana mati tersebut adalah sama dengan yang dilakukan oleh pihaknya kepada Padelius Asman (pemerkosa sekaligus pembunuh Putri).

“Semua tantangan itu, Alhamdulillah telah kita lewati secara bersama-sama. Selanjutnya kita saksikan bagaimana nantinya Majelis Hakim PN Raba-Bima yang memutuskan perkara ini. Sekali lagi, biarkan Majelis Hakim PN Raba-Bima yang akan memastikan siapa yang benar atau sebaliknya terkait kasus ini. Namun yang jelas, kami sudah bekerja keras, profesional, terukur dan bertanggungjawab dalam menangani kasus ini,” pungkasnya.

Kasi Pidum Kejari Bima, Ibrahim Khalil, SH, MH

Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bima melalui Kasi Pidumnya yakni Ibrahim Khalil, SH, MH yang dimintai tanggapanya membenarkan bahwa kasus ini telah di P21 secara resmi oleh pihaknya. Kasus ini di P21 pada Jum’at pagi (20/8/2021).

“Alhamdulillah kasus ini telah di P21 secara resmi oleh kami di Kejaksaan. Hal itu dilakukan setelah semua berkas perkara dinyatakan lengkap. Berkas perkara itu dinyatakan lengkap setelah sebelumnya kami melakukan penelitian terhadap berkas perkara itu pula. Kini Dewa berstatus tahanan Jaksa. Ia akan menjalani masa tahanan Jaksa selama 20 hari, dan mungkin saja akan diperpanjang jika masih ditemukan ada yang dianggap kurang,” terangnya kepada Media ini di ruang kerjanya, Jum’at siang (20/8/2021).

Kasi Pidum yang dikenal ramah, komunikatif, baik, berpenampilan menarik, pintar dan cerdas serta dekat dengan Awak Media ini menyatakan bahwa selanjutnya perkara ini akan diajukan untuk disidangkan oleh Majelis Hakim PN Raba-Bima.

“Kini Dewa berstatus tahanan Jaksa. Langkah selanjutnya yang akan kami lakukan adalah akan melimpahkan kasus ini kepada pihak PN Raba-Bima untuk disidangkan,” terangnya.

Ibrahim kembali menjelaskan, pada saat berkas perkara ini dilakukan penelitian hingga dinyataka P21-tidak menemukan adanya kekurangan dalam bentuk apapaun (berkas perkara sudah lengkap). Ibrahim kembali menjelaskan, pihaknya juga terlibat secara langsung pada kegiatan rekonstruksi kasus ini yang dilaksanakan di Dara Kecamatan Rasanae Barat beberapa hari lalu.

Tentang apakah Dewa dinyatakan bersalah atau sebaliknya dugaan keterlibatan Dewa dalam kasus ini, tentu saja akan dipastikan oleh Keputusan pihak Majelis Hakim PN Raba-Bima. Oleh karenanya, pihaknya berharap agar tetap bersabar dan menyerahka sepenuhnya hasil akhir dari penanganan kasus ini melalui palu Majelis Hakim.

Ditanya soal ada atau tidaknya tantangan yang berarti selama pihaknya melakukan penelitian terhadap berkas ini hingga dinyatakan P21, dengan tegas Ibrahim menyatakan tidak. Sebab, keterangan saksi-saksi maupun apa yang diperagakan oleh saksi-saksi pada saat rekonstruksi dilaksanakan mengarahkan kepada perbuatan tersangka yang disangkakan kepada da (Dewa). “Kita tunggu saja putusan Majelis Hakim,” harapnya.

Kendati saat ini Dewa sudah beralih status menjadi tahanan Jaksa, namun yang bersangkutan ditahan di sel tahanan Polres Bima Kota alias tahanan titipan. “Ya, sekarang dia ditahan di sel tahanan Polres Bima Kota,” ulasnya.

Ketua Puspa Kota Bima, H. Ellya H. Muhammad Lutfi

Atas telah di P21 oleh pihak Kejaksaan setempat terkait kasus ini, Ketua PUSPA Kota Bima, Hj. Ellya H. Muhammad Lutfi langsung menyatakan rasa syukurnya kepada Allah SWT. Lagi-lagi soal itu, Ellya yang juga Ketua TP-PKK dan Ketua Dekranasda Kota Bima ini menyataka apresiasi kepada kepada Sat Reskrim Polres Bima Kota melalui Uni PPA, Kejari Bima, LPA Kota Bima, Peksos Anak Kota Bima, DP3A Kota Bima, Pak Lorent, Media Online www.visionerbima.com dan lainya karena telah mampu membuktikan dedikasi dan pengabdian nyatanya sejak awal hingga kasus ini di P21 oleh pihak Kejaksaan.

“Syukur Alhamdulillah Ya Allah. Terimakasih kepada semua pihak yang sejak awal hingga kini masih sangat konsisten melakukan pendampingan, pengawalan dan pengawasan secara ketat terkait penanganan kasus ini. Atas nama PUSPA Kota Bima, kami sangat berharap agar Majelis Hakim PN Raba-Bima menjatuhkan hukuman dengan seadil-adilnya terkait perkara ini,” ujar Ellya, Jum’at (20/8/2021).

Pernyataan dan ketegasan yang sama juga disampaikan oleh Ketua LPA Kota Bima, Juhriati, SH, MH. Dalam kasus ini tandasnya, setidaknya sudah tiga fase yang telah sukses dilewati. Yakni pengungkapan mistei dibalik kematian Auliah, fase dimana Dewa ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan secara resmi oleh Polisi dan fase terkini adalah kasus ini telah di P21 secara resmi oleh pihak Kejaksaan setempat.

“Terimakasih Polres Bima Kota, Terimakasih kepada pihak Kejaksaan, terimakasih kepada Pak Lorent, terimakasih kepada rekan-rekan di LPA Kota Bima terimakasih kepada Peksos Anan Kota Bima, terimakasih kepada DP3A Kota Bima dan terimakasih kepada Media Online www.visionerbima.com dan Media lainya yang telah ikut berjuang keras selama kasus ini ditangani oleh Unit PPA Polres Bima Kota hingga di P21 secara resmi oleh pihak Kejaksaan. Selanjutnya kita sangat berharap besar agar pihak Majelis Hakim PN Raba-Bima bisa menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada Dewa,” harapnya dengan nada singkat. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.