Oknum Guru Honorer Mensodomi Banci Diancam Bui 6 Tahun Penjara

SH (28) dan AF (25).

Visioner Berita Kabupaten Bima-Kasus Sodomi antara oknum guru honorer berinisial SH (28) dengan seorang banci  berinisial AF (27) yang direkam dengan video berdurasi sekitar 7/23 detik di salah satu rumah warga di Desa DonggoboloKecamatan Woha beberapa bulan silam, hingga kini belum hilang dari ingatan publik. Peristiwa bejat yang satu ini, juga sempat viralk di beranda Media Sosial (Medsos). 

Pertanyaan publik tentang sudah sejauhmana proses penanganan kasus ini oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bima Kabupaten dibawah kendali Kasat Reskrim, Iptu Adhar S.Sos pun kini terjawab. Sikap tegas dan keseriusan Polisi sesuai ketentuan yang berlaku selama menangani kasus ini, diakui nyata adanya.

Dalam peristiwa memalukan ini, Sat Reskrim Polres Bima Kabupaten tak pernah memberikan penangguhan penahanan kepada pasangan sodomi itu. Setelah melewati proses penanganan yang teramat serius, kasus ini pun dilimpahkan penangananya kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba-Bima, sebulan silam. 

Pelimpahan berkas perkaran berikut tersangkanya, tentu saja setelah pihak kejaksanaan menyatakan P21 alias berkas perkara dinyatakan sudah lengkap. Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bima Kabupaten. Iptu Adhar S.Sos kepada sejumlah Awak Media di ruang kerjanya, Senin (2/8/2021).

"Dalam kasus ini, kedua pelaku dinacam dengan hukuman 6 tahun penjara sesuai sesuai ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang (UU) 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Kasus ini sudah dilimpahkan secara resmi kepada pihak Kejaksaan pada bulan lalu. Kini keduanya sudah berstatus sebagai tahanan Jaksa," terang Adhar.

Untuk diketahui publik, adegan sesama jenis tersebut dilakukan pada berlangsung pada Bulan Januari 2021. Lokasinya, di salah satu Rumah Warga Desa Donggobolo Kecamatan Woha. Kasus tersebut terungkap setelah video seks keduanya beredar luas, yakni pada tanggal 17 April 2021, Kades Donggobolo, A.Aziz dan Ketua BPD setempat melaporkan persoalan itu ke Polsek Woha. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polisi bergerak cepat. Hasilnya, kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing, dan kemudian langsung diinapkan ke dalam sel tahanan. Kades Donggobolo dan BPD setempat melaporkan kasus ini ke Polisi karena diakui sangat meresahkan masyarakat di wilayah itu.

Selanjutnya, pihak Polsek Woha melimpahkan penanganan kasus ini kepada Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bima Kabupaten. Kasat Reskrtim Polres Bima Kabupaten, Iptu Adhar S.Sos menegaskan agar kasus yang sama tak lagi terjadi di kemudian hari.

Guna mengantisipasi kejadian yang sama di kemudian hari, Kasat Reskrim yang dikenal santai tetapi tegas dan dekat dengan berbagai elemen masyarakat termasuk Wartawan ini menghimbau kepada agar berbagai elemen masyarakat untuk teris meningkatkan kewaspadaan. 

"Semoga peritiwa memalukan itu tak lagi terjadi di kemudian hari. Hubungan seks antar sesama jenis adalah tindak pidana dan diancam dengan hukuman 6 tahun penjara sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara dalam kacamatan Agama maupun budaya khususnya kita sebagai orang Bima yang dikenal sangat kental dengan nilai-nilai keagamaanya, tentu saja hubungan sesama jenis tersebut merupakan tindakan tak terpuji," pungkas Kasat Reskrim Kelahiran Karumbu Kecamatan Langgudu-Kabupaten Bima ini. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.