Pasutri Asal Rai Oi Sape Berikut 5 Gram Lebih Sabu dan Puluhan Butir Tramadol Diciduk Sat Narkoba Polres Bima Kota

Hijrah Bersama BB Narkoba Jenis Sabu dan Lainya Yang Diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota

VISIONER Berita Kabupaten Bima-Kendati baru menjabat sebagai Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra telah membuktikan keberhasilan sejumlah keberhasilan dalam pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana kejahatan luar biasa. Minggu (22/8/2021) sekitar pukul 17.00 Wita,  Kapolres Bima melalui Sat Narkoba dibawah kendali Iptu Tamrin S.Sos berhasil menciduk Pasangan Suami-Istri asal Desa Rai Oi Kecamatan Sape-Kabupaten Bima, Hijrah (40)-Kurniati (43).

Pasutri ini ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Bima Kota karena memiliki, menyimpan, menguasai, meyediakan dan mengedarkan Narkotika jenis Sabu seberat 5 gram lebih dan puluhan butir Tramadol.

Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba setempat, Iptu Tamrin S.Sos membenarkan hal itu. Keduanya dibekuk oleh Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bima Kota di salah satu rumah warga. 

"Adapaun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni 6 Lembar plastik klip yang di dalamnya berisi Sabu dan setelah ditimbang diketahui dengan Berat Brutto : 5,89 gram dengan Berat netto : 4,51 gram, 18 lembar plastik klip di dalamnya berisi Sabu dengan berat Brutto : 2,40 gram dengan berat netto, 1,44 gram. Sementara bersih Sabu tersebut secara keseluruhan yakni 5,95 gram," beber Tamrin.

Pada pengungkapan kasus Narkoba tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Kanit, Bripka Taufarrahman, SH juga berhasil mengamankan 28 butir pil Tramadol, 4 lembar plastik klip kosong, satu buah korek gas, satu lembar plastik klip warna hitam, uang kertas Rp. 3.149.000, 8 lembar plastik klip, dua bungkus plastik klip, tiga buah potongan plastik, satu buah sumbu, tiga buah korek gas, satu buah HP merk Vivo warna hitam, dua buah ATM BRI dan satu buah ATM Mandiri.

"Kronologis pengungkapannya, Minggu (22/8/2021 sekitar pukul, 14.00 wita, kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disalah satu Rumah warga masyarakat, yang terletak di RT 02/ 01 dusun Rai Oi Desa Rai Oi Kecamatan Sape-Kabupaten Bima acap kali dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Sabu," terangnya.

Selanjutnya, Katim Opsnal Bripka Taufarrahman, SH melaporkan kepada Kasat Narkoba setempat. Tak lama kemudian, Kasat Narkoba Polres Bima Kota tersebut langsung merintahkan Tim Opsnalnya untuk menyelidiki dan melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut.

"Alhasil, sekitar pukul 17.00 Wita, Anggota opsnal berhasil mengamankan Pasutri itu disamping rumah sebagai Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dimaksud. Selanjutnya sekitar pukul 17.10 Wita, petugas memanggil Ketua RT setempat, menunjukan surat perintah tugas, kemudian sekitar pukul 17.15 wita, dilakukan penggeledahan badan di area rumah TKP itu. Pada saat penggeledahan berlangsung, Tim Opsnal diback oleh Aipda Heni Kuswoyo (tim back up)," terang Tamrin.

Dari hasil penggeledahan itu, Tim Opsnal Sat Narkoba berhasi menemukan 18 lembar plastik klip berisi Sabu dan 28 butir Pil tramadol. Barang haram itu ditemukan petugas di baju dalam Kurniati. Sementara enam poket BB Sabu lainya di dalam kamar tidur yang tergelatak di lapisan papan triplek pembatas kamar rumah di TKP itu. 

"Saat Pasutri ini dievakuasi petugas untuk diamankan, spontan saja terjadi kegaduhan dari keluarga mereka," papar Tamrin.

Pada moment tersebut, keluarga mereka melakukan perlawanan dalam bentuk menolak Kurniati digelandang oleh Tim Opsnal untuk diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota.

"Karena mempertimbangkan situasi keamanan, kami langsung memberikan arahan dan pengertian kepada keluarganya agar Kurniati diantar ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota pada Senin pagi (23/8/2021). Sementara suaminya bersama BB langsung kami angkut ke Kantor Sat Narkoba usai penggeledahan berlangsung guna diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tutur Tamrin.

Tamrin menegaskan, terkait kasus ini ada beberapa hal yang akan dilakukan. Diantaranya melakukan pemeriksaan secara intensif kepada Pasutri tersebut, melakukan tes urine kepada keduanya, memintai keterangan dari saksi baik saksi umum maupun saksi dari Petugas Opsnal, dan melakukan pengembangan kasus.

"Pasutri ini berstatus sebagai pengedar Nakorba jenis Sabu dan Tramadol. Oleh karenanya, kasus ini masih akan dikembangkan," ucap Tamrin.

Tamrin kembali menegaskan, perang melawan peredaran Nakorba di wilayah hukum Polres Bima Kota akan terus dilakukan oleh pihaknya. Esensinya lebih kepada menyelamatkan keberlangsungan hidup dan masa depan generasi dari jeratan barang haram sekaligus perusak itu bersifat mutlak.

"Narkoba dalam bentuk apapun bukan saja bisa merusak tatanan hidup para pelakunya. Tetapi juga menjadi ancaman keras bagi nasib dan keberlangsungan hidup generasi kita. Oleh sebab itu, mari secara bersama-sama kita memeranginya. Terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu Polisi sehingga para pelakunya berhasil ditangkap. Semoga kerjasama yang baik ini tetap terjaga, dipertahakan dan dilestarikan sampai kapanpun," harap Tamrin.

Tamrin menjelaskan, dengan tertangkapnya para pelaku Narkoba itu mencerminkan telah menyelamatkan banyak orang termasuk generasi muda yang menjadi salah satu sasaran utamanya. Oleh sebab itu, Tamrin menghimbau kepada semua pihak agar menempatkan Narkoba beserta para pelakunya sebagai musuh bersama.

"Berbagai elemen masyarakat termasuk Tokoh Agama dan lainya, tentu saja memiliki peran penting untuk menyelamatkan generasi kita dari jeratan Narkoba. Teruslah bergerak untuk memerangi Narkoba, kita berdiam diri dalam kaitan itu adalah sama halnya dengan memberi peluang kepada para pelaku untuk menghancurkan tatanan kehidupan sosial serta keberlangsung hidup dan masa depan generasi kita," imbuhnya. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.