Pesta “Ilegal” Yakub Dengan Mega Diduga Untuk Menutupi “Kejahatan Lain”, Polisi Masih Menyelidiki

Wakapolres Dompu, Kompol Abdi Maulidan

Visioner Berita Dompu, NTB-Pasca keluarga Mega melaporkan secara resmi tentang “pesta ilegal” yang viral itu, kini muncul hal lain yang tak kalah mengejutkan. Kapolres Dompu melalui Wakapolres setempat, Kompol Abdi Maulidan menduga bahwa “pesta ilegal” antara kakek tua renta bernama M. Yakub dengan istri sahnya orang yang juga berstatus Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) untuk menutupi “kejahatan lain” yang disinyalir terjadi sebelumnya.

Lebih jelasnya, dalam kasus itu pihaknya mensinyalir bahwa Yakud dijadikan sebagai topeng untuk menghilangkan sinyalemen “kejahatan lain” yang dilakukan oknum tertentu kepada Mega. Dan Polisi sedang bekerja serius untuk mengungkap misteri dibalik dugaan tersebut. Pun dalam kaitan itu, Yakub juga diduga sebagai korban.

“Terkait hal itu, Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Dompu sedang melakukan penyelidikan. Insya Allah, kami optimis bahwa dugaan tersebut bisa diungkap,” beber Abdi kepada Media Online www.visionerbima.com melalui saluran selulernya, Jum’at pagi (27/8/2021).

Apakah dugaan tersebut erat korelasinya dengan masalah pemerkosaan atau persetubuhan?, Abdi mengaku belum bisa menjelaskanya kepada Awak Media. Sementara dari hasil penyelidikan awal, menduga bahwa dugaan kejadian yang “dimaksudkan” terjadi pada Januari 2021.

“Dugaan TKP kejadian itu pada salah satu rumah. Langkah-langkah yang akan dilakukan Penyidik PPA setempat, antara lain melakuan upaya visum terhadap yang bersangkutan. Tak hanya itu, pihaknya juga akan melakukan assement terhadap yang bersangkutan pula. Assesment terhadap Mega tentu saja harus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” terang mantan Wakapolres Bima Kabupaten ini.

Hal lai yang akan dilakukan oleh pihaknya dalam kaitan itu yakni melakukan tes kehamilan terhadap Mega. Jika hasil dari tes kehamilan nanti menjelaskan bahwa yang bersangkutan hamil, hal itu diakuinya sebagai salah satu langkah maju untuk membuka misteri dari dugaan dimaksud.

“Kita sudah mengantongi satu nama, namun identitasnya tentu saja tidak bisa dibuka di ruang publik. Sabar, sebab Penyidik PPA masih bekerja secara serius dalam menangani kasus ini,” harapnya.

Dari hasil penglihatan sementara, Abdi mengungkap ada bekas luka pada salah satu organ tubuh Mega. Namun apakah hal itu merupakan bekas kekerasa atau hal lain, tentu saja harus dibuktikan melalui hasil visum. “Hal itu akan dibuktikan melalui hasil visum,” ulas Abdi.

Pesta pernikahan “ilegal” antara Yakub dengan Mega itu, diduga kuat terjadi secara terencana. Terkait hal itu, ditegaskanya melibatkan sejumlah orang. Dan dugaan menjadikan Yakub sebagai topeng dalam kasus ini pun ditengarainya dilakukan secara terstruktur dan masif.

“Ada sejumlah tantangan yang harus dihadapi oleh Penyidik terkait pengungkapan dugaan misteri lain dibalik pesta pernikahan “ilegal” itu. Salah satunya, Mega berstatus ODGJ dan tentu saja membutuhkan waktu untuk memulihkanya sehingga yang bersangkutan bisa memberikan keterangan di hadapan Penyidik,” terangnya.

Abdi kemudian menambahkan, terkait fenomena yang sangat viral itu terdapat dua masalah yang dinilai besar, dan tentu saja harus diselidiki lebih lanjut oleh pihaknya. Yakni, dugaan misteri sebelum “pesta pernikahan ilegal” itu dan sinyalemen kasus lain yang terjadi sebelumnya.

“Pesta pernikahan ilegal itu diduga keras melibatkan banyak orang. Hal itu diduga keras dilakukan secara terencana dan masif. Sementara dugaan kasus yang terjadi sebelumnya, ditengarai hanya melibatkan satu orang, dan tidak ada kaitanya dengan eksploitasi terhadap korban. Sekali lagi, dugaan tersebut tidak ada korelasinya dengan soal jual beli perempuan. Siapa satu nama yang kami maksudkan dalam kaitan itu, tunggu saja episode berikutnya,”  tambahnya.

Penanganan sejumlah dugaan terkait kasus ini, tentu saja akan dilaksanakan secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab oleh Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Dompu. Namun demikian, pihaknya menghimbau kepada semua pihak untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum. "Penegakan supremasi hukum dalam penanganan kasus tersebut tetap bersifat mutlak," pungkasnya.  (TIM VISIONER)    

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.