Petualangan DPO Penganiaya Personil Babinsa di Bima Akhirnya Kandas Ditangan Tim Puma Polres Bima Kota

Inilah Ade Fikram alias Kam (Bagian Depan) Bersama Tim Puma Polres Bima Kota (Bagian Belakang)

Visioner Berita Kota Bima-Setahun silam (2020), Kota Bima dihebohkan oleh sebuah peristiwa. Yakni Bintara Bina Desa (Babinsa) yakni Sertu Harun Alrasyid dianiaya hingga babak belur oleh lima orang pelaku, yakni Sahrul Sani, Ahmad alias Hima, Dedi alias Bangko, Tile dan Ade Fikram alias Kam.

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi di sekitar Ulet Jaya, Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. Kasus ini bermula dari adanya masalah yang terjadi di tengah-tengah warga sehingga Babinsa ini melerainya. Karena penyelesaian masalah tersebut menemui jalan buntu, personil Babinsa ini  kemudian menawarkan agar diselesaikan di Mapolsek Rasanae Barat-Polres Bima-Kota.

Hal itu pun telah disepakti secara bersama-sama. Namun ditengah perjalanan menuju Mapolsek Rasanae Barat, spontan saja personil Babinsa ini dicegat oleh kelima pelaku. Korban bukan saja dicegat, tetapi juga dikeroyok hingga babak belur.

Peristiwa ini pun berbuntut panjang. Karena merasa terpukul, pihak TNI (Kodim 1608/Bima) bersikap tegas. Yakni memerintahkan korban agar segera melaporkan kejadian tersebut kepada Sat Reskrim Polres Bima Kota.

Usai menerima laporan korban, Sat Reskrim Polres Bima Kota dibawah kendali Kasat Reskrim saat itu, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo, S.IK mengambil langkah cepat. Kelima pelaku kemudian diburu oleh petugas. Alhasil, empat orang perlaku yakni Sahrul Sani, Ahmad alias Hima, Dedi alias Bangko, Tile berhasil dibekuk di wilayah Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima.

Sementara Ade Fikram alias Kam berhasil lolos dari sergapan aparat. Pun ia (Fikram), dikabarkan melarikan diri ke luar Kota. Usai dibekuk, Polisi kemudian menggelandang keempat pelaku tersebut ke Mapolres Bima Kota dan kemudian dikerangkeng ke dalam sel tahanan setempat.

Proses hukum terkait penanganan kasus ini dilaksanakan secara serius oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota. Keempat pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka, ditahan secara resmi ke dalam sel tahan setempat dan  dijerat dengan pasal 351 KHUP (tindak pidana penganiayaan).

Pada tahapan penanganan selanjutnya, Ade Fikram alias Kam langsung dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polisi, Nomor: DPO/1/VI/2021/Reskrim. Ia ditetapkan sebagai DPO karena lebih dari satu kali membangkang dari panggilan resmi Polisi untuk diperiksa terkait kasus penganiaan terhadap personil Babinsa dimaksud.

Singkatnya, kasus ini ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum dan berjalan sebagaimana mestinya. Setelah seluruh rangkaian proses penanganan hukum mulai dari Kepolisian hingga ke Kejaksaan setempat, akhirnya kasus ini disidangkan di PN Raba-Bima.

Usai melewati seluruh rangkaian persidangan di PN Raba-Bima, Majelis Hakim memutuskan bahwa keempat terdakwa itu dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan dalam kasus penganiayaan terhadap Personil Babinsa dimaksud. Oleh karenanya, keempat terdakwa dijatuhi hukuman dibawah satu tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Raba-Bima.

Kini keempat terpidana tersebut sudah kembali bersama keluarga dan saudaranya setelah beberapa bulan hidup di balik jeruji besi di Rutan Raba-Bima. Tetapi tidak demikian dengan Ade Fikram alias Kam. Ia masih terus diburu oleh Polisi sejak ditetapkan secara resmi sebagai DPO.

Setelah sekian lama diburu oleh aparat, Jum’at (6/8/2021) sekitar pukul 23.00-petualangan Ade Fikram alias Kam pun berakhir di tangan Tim Puma Polres Bima Kota.

DPO yang disebut-sebut melarikan diri ke Makassar-Sulawesi Selatan (Sulsel) ini, berhasil dibekuk oleh Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima Kota dibawah kendali langsung Kasat Reskrim setempat, Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Adi Putra, S.IK, S.TK melalui Aipda Abdul Hafid (Katim Puma).

DPO dalam kasus penganiayan terhadap Sertu Harun Alrasyid ini, dibekuk oleh Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima Kota di rumahnya di wilayah Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota-Kota Bima pada Jum’at malam sekitar pukul 23.00 Wita.

Usai dibekuk, ia langsung digelandang oleh Tim Puma ke Mapolres Bima Kota dan kemudian dikerangkeng di dalam sel tahanan setempat. Singkatnya, kini Ade Fikram alias Kam sudah berpindah tempat tidur yakni dari rumahnya ke sel tahanan Polres Bima Kota sembari menunggu proses hukum selanjutnya atas kasus penganiayaan terhadap personil Babinsa dimaksud.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota melalui Katim Puma, Aipda Abdul Hafid kemudian menjelaskan  secara singkat ntentang kronologi penangkapan DPO tersebut.

“Sebelum ia dibekuk, terlebih dahulu kami mendapatkan informasi actual dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sudah kembali ke rumahnya,” terang Hafid kepada sejumlah Awak Media, Jum’at (6/2021)/

Atas informasi tersebut, Jum’at (6/8/2021) Tim Puma bersenjata lengkap langsung bergerak menuju rumah si DPO itu (Ade Fikram alias Kam). Setibanya di sekitar rumah tersebut, Tim Puma kemudian melakukan pengintaian guna memastikan ada atau tidaknya Ade Fikram alias Kam di rumahnya.

“Usai memastikan bahwa yang bersangkutan saat itu sedang berada di rumahnya, kami  langsung bergerak hingga berhasil membekuknya. Saat dibekuk, ia tidak melakukan perlawanan. Usai dibekuk, kami langsung menggiringnya ke Mapolres Bima Kota dan kemudian dijebloskan ke dalam sel tahanan setempat. Selanjutnyal, yang bersangkutan harus menjalani proses hukum sebagaimana yang dialami oleh keempat orang rekanya itu,” terang Hafid.

Hafid kemudian mengulas kembali kisah tentang kisah pengejaran tershadap Ade Fikram alias Kam oleh Tim Puma. Usai personil Babinsa tersebut dianiaya di sekitar Ulet Jaya tahun 2020, Tim kemudian diperintahkan untuk oleh Kasat Reskrim setempat untuk memburu para pelaku.

“Saat itu Tim hanya berhasil menangkap empat orang pelaku, sementara Ade Fikram berhasil lolos dari sergapan Tim. Pada saat itu pula kami mengejar yang bersangkutan hingga ke rumahnya, namun tak berhasil menemukanya,” terang Hafid.

Ia (Ade Fikram alias Kam) kemudian diinfomasi sudah melarikan diri ke Makassar-Sulsel, dan saat itu pula Polisi menetapkanya sebagai DPO.   

“Setelah sekian lama ia menikmati udara segar di Makassar-(Sulsel), ia kembali ke rumahnya di Melayu itu. Jum’at (6/8/2021) sekitar pukul 23.00 Wita adalah akhir dari petualangan Ade Fikram alias Kam (dibekuk oleh Tim Puma),” pungkas Hafid. (TIM VISIONER

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.