Residivis Curanmor Yang Kini Berstatus Penadah Sepeda Motor Dibekuk Tim Puma Polres Bima Kota

 

Ahmadin (28)


Visioner Berita Kota Bima-Tindak pidana kejahatan Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Bima diakui sangat meresahkan. Kejahatan yang diakui luar biasa ini, juga diakui oleh Polisi belum juga usai.

Namun Polisi khususnya Tim  Puma Sat Reskrim Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Aipda Abdul Hafid, tak kenal menyerah dalam berperang melawan kejahatan paling meresahkan (Extra Ordinary Crime). Keberhasilan Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima Kota, juga diakui telah mampu membuktikan seabrek keberhasilannya dalam membekuk pelaku Curanmor maupu penadahnya di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Setelah sebelumnya mampu membuktikan keberhasilannya didalam menggulung pelaku DPO Curanmor asal Desa Soki Kecamatan Belo Kabupaten Bima, Ahmadin dan dua orang  terduga penadah asal Desa Sai Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima kini Hafid bersama pasukanya kini kembali unjuk sukses.

Yakni sukses membekuk seorang residivis dalam tindak pidana kejahatan Curamor yang kini disebut berstatus penadah asal Desa Soki Kecamatan Belo Kabupaten Bima yakni Ahmadin (28), berikut catatanya,-

Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi bulan Juli 2021 lalu. 

Barang bukti SPM Honda Beat milik korban atas nama Basri, warga Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, berhasil disita dan kini diamankan di kantor Satreskrim Polres Bima Kota.

Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas, IPTU Jufrin mengungkapkan, Honda Beat milik seorang PNS Kota Bima itu, disita Tim Puma dipimpin Katim Aipda Abdul Hafid dari tangan seorang terduga penadah, Ahmadin alias Hama pada Selasa (3/8). Warga Desa Soki, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima itu turut diamankan Tim Puma bersama barang bukti.

"Dia dan barang bukti diamankan Tim Puma saat berada di sawahnya di Desa Soki," ungkapnya.

Jufrin menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / K / 164 / VII / 2021/ NTB/Res Bima Kota. Tim Puma lalu melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan barang bukti motor curian tersebut. Tim Puma kemudian mendapatkan informasi bahwa BB SPM sudah dalam penguasaan Ahmadin alias Hama (25 thn).

"Selanjutnya Tim yang dipimpin Aipda Abdul Hafid langsung bergerak menuju tempat tinggal pelaku," katanya.

Lanjut Jufrin, Tim Puma berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti saat berada di sawahnya di Desa Soki. Setelah diperiksa terhadap barang bukti, ternyata sesuai dengan sepeda motor korban yang dilaporkan hilang.

Dari pengakuan pelaku Ahmadin, beber dia, sepeda motor tersebut dibeli dari pelaku WL dan EN seharga Rp2,5 juta.  

"Pelaku Ahmadin ini sudah lebih dari 5 kali membeli SPM dari kedua pelaku tersebut. Pelaku WL dan EN merupakan residivis dalam kasus Curanmor. Untuk sementara WL dan EN sudah melarikan diri keluar daerah," jelas Jufrin.

Tim Pumq kini sedang mengejar WL dan EN. Sementara, pelaku penadah Ahmadin telah diamankan di kantor Satreskrim Polres Bima Kota. (TIM VISIONER)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.