Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Hasanuddin Memperkuat Keterlibatan Dandi Sebagai Pembunuhnya

Moment Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Hasanuddin Di Sultan Square Kota Bima (20/9/2021)


Visioner Berita Kota Bima-Penanganan kasus pembunuhan terhadap pegawai DLH Kota Bima, Hasanuddin oleh Ardiansyah alias Dandi warga asal Desa Sampungu Kecamatan Soromandi-Kabuoaten Bima di Sultan Square Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat beberapa bulan silam, hingga kini masih ditangani secara serius oleh Penyidik Reskrim Polres Bima Kota 

Dilaporkan bahwa hingga saat ini penanganan kasus tersebut belum juga dinyatakan P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima setelah Polisi menyerahkan berkas P19. Maksudnya, sampai dengan detik ini Jaksa belum memberikan petunjuk apakah Yakub alias Keu terlibat sebagai pembunuh atau sebaliknya dalam kasus pembunuhan sadis dimaksud.

Catatan penting Media ini melaporkan, Dandi telah ditetapkan sebagai tersangka secara resmi dan hingga kini masih ditahan di sel tahanan Polres Bima Kota. Pun demikian halnya dengan Keu kendati yang bersangkutan sampai saat ini masih diposisikan sebagai saksi kunci.

Sementara upaya lain yang dilakukan oleh Polisi terkait kasus ini yakni kembali melakukan pemeriksaan terhadap kejiwaan Keu di RSJ Selagalas Mataram-NTB. Hasilnya, Dokter Ahli Kejiwaan pada RSJ dimaksud menjelaskan bahwa tidak ada masalah dengan kejiwaan Keu alias masih sangat normal.

Masih soal penanganan kasus ini, Senin (20/9/2021) pihak SWT Reskrim Polres Bima Kota menggelar kegiatan rekonstruksi terkait di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di Sultan Sultan Square. Rekonstruksi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Abadi Putra, S.IK, S.T.R.

Hadir pula pada moment penting ini dari pihak Kejari Bima, saksi Keu, Aminah, dan sejumlah personil Penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota. Sementara Dandi sebagai pelaku, tidak dihadirkan pada moment rekonstruksi ini. Kecuali, menghadirkan pemeran pengganti yang didampingi oleh Kuasa Hukum Dandi yakni Rajiman, SH dan kawan-kawan (dkk).

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Abadi Putra, S.IK, S.T.R yang dimintai komentarnya membenarkan hal itu. Kata Rayendra, kegiatan rekonstruksi ini dimulai pada pukul 12.15 Wita hingga pukul 14 30 Wita.

"Pada moment rekonstruksi tersebut, Keu memperagakan kronologis pbunuhan terhadap korban oleh Dandi mulai dari awal hingga mayat korban dibungkus dengan karung dan kemudian ditinggalkan di TKP," ungkap Rayendra.

Di moment rekonstruksi itu pula, Keu memperagakan cara Dandi membunuh korban dengan menggunakan parang, dan membacoknya berkali-kali hingga korban tersungkur-mati bersimbah darah.

"Pada moment rekonstruksi tersebut, Keu juga menjelaskan tentang memasuki Sultan Square, apa saja yang dilakukan setelah tiba di TKP, pembacokan terhadap korban hingga tewas dan kemudian dirinya bersama Dandi meninggalkan TKP," terang Rayendra.

Singkatnya, moment rekonstruksi itu kian memperjelas keterlibatan Dandi dalam kasus pembunuhan terhadap Hasanuddin. 

"Keterlibatan Dandi sebagai pembunuhnya tergambar secara jelas pada moment rekonstruksi tersebut," ulas Rayendra.

Rayendra kembali membenarkan bahwa penanganan kasus ini masih dilaksanakan oleh Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota. 

"Masih ditangani secara serius. P19 terkait kasus ini telah kami kirimkan secara resmi kepada pihak Kejaksaan. Hanya saja, sampai saat ini berkas P19 tersebut belum dikirim kembali oleh pihak Kejaksaan kepada kami. Artinya sampai saat ini pula Jaksa belum memberikan petunjuk-petunjuk soal adanya kekurangan yang harus diisi terkait berkas perkara ini," kata Rayendra.

Pertanyaan apakah Keu akan ditetapkan sebagai tersangka atau tetap diposisikan sebagai saksi kunci dalam kasus ini, dijelaskan tetap berpulang pada petunjuk Jaksa nantinya. Namun dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), Keu mengaku hanya sekali menusuk korban menggunakan pisau. Hanya saja, tidak ada saksinya karena sampai dengan hari ini Dandi tidak mau berbicara.

"Sampai saat ini Dandi masih tidak mau berbicara. Dan dia sampai sekarang menolak keterlibatannya dalam kasus ini. Namun sejumlah alibinya telah dipatahkan oleh Penyidik hingga ia ditetapkan sebagai tersangka. Soal apakah Keu terbukti terlibat sebagai pembunuh korban, tentu saja akan kita saksi pada fakta-fakta yang muncul di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima nantinya," papar Rayendra.

Setelah kegiatan rekonstruksi terkait kasus ini, pihaknya akan menunggu petunjuk-petunjuk pihak Kejaksaan dari berkas P19 yang sudah dikirim secara resmi itu. 

"Sampai saat ini, perkara tersebut belum dinyatakan P21 oleh pihak Kejaksaan," tutur Rayendra.

Rayendra kembali menegaskan, penanganan kasus ini oleh Penyidik tentu saja telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pun demikian halnya dengan menetapkan Dandi sebagai tersangkanya. 

"Sedangkan tantangan yang dihadapi terkait kasus ini adalah soal Handphone (HP) dan sepeda motor milik korban yang sampai saat ini belum diketahui keberadaanya," pungkas Rayendra. (TIM VISIONER)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.