Terciduk Edarkan Sabu, IRT di Kota Bima Ditangkap Polisi

Foto Terduga Pelaku dan Barang Bukti.

Visioner Berita Kota Bima-Lagi-lagi tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bima Kota kembali mengungkap jual edar narkoba, kali ini seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) diciduk bersama Barang Bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu dan uang tunai Rp 10 juta.

Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Narkoba Iptu Thamrin, Selasa (28/9/2021) menjelaskan, Tim Opsnal dibawah pimpinan Katim Aipda Thaufarrahman, mengamankan NP (25) IRT yang berdomisili di Kelurahan Rabadompu Barat Kecamatan Raba Kota Bima pada Senin Sore kemarin.

Penangkapan dan pengungkapan NP jelas Iptu Thamrin, berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah yang bersangkutan acap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Berdasar informasi tersebut dan sesuai hasil penyelidikan dan penelusuran, benar adanya bahwa di rumah itu tengah ada transaksi narkoba yang dilakukan oleh target terduga yang diamankan.

Proses Penggeledahan.

Selain barang bukti sabu berat 0,01 gram dan uang tunai sejumlah Rp 10 juta, pihaknya juga mengamankan BB lain diantaranya, 1 buah rangkaian bong terpasang tabung kaca bening didalamnya terdapat sisa narkotika diduga jenis shabu , 1 buah rangkaian bong dan 2 bungkus plastik klip bening kosong.

Lalu BB lain yang disita, 3 buah korek api gas,  3 buah sendok terbuat dari sedotan air minum mineral, 1 buah sumbu, 2  bungkus rokok, 1 buah kotak Handphone, 1 buah gunting, 1 buah buku tabungan, handphone  merk samsung warna hitam dan 1 buah slip setoran tunai.

“Baik terduga dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” pungkasnya. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.