Yanti Mustikalani Diciduk Polisi Bersama 6 Poket Sabu di Kampung Tangguh Anti Narkoba

Yanti Mustikalani Bersama BB Yang Diamankan di Sat Narkoba Polres Bima Kota

Visioner Berita Kota Bima-Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima telah dinobatkan secara resmi sebagai KampungTangguh Anti Narkoba. Namun peredaran Narkoba di wilayah itu, hingga kini belum juga usai.

Setelah sebelumnya berhasil menangkap sejumlah pelaku Narkoba di Tanjung, kini Sat Narkoba Polres Bima Kota dibawah kendali Kapolres setempat, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Tamrin S.Sos sukses menciduk seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Yanti Mustikalani (41).

Ditangan Yanti, Polisi berhasil mengamankan 6 poket Narkoba jenis sabu dengan berat brutto 2,19 gram, berat netto 0,15 gram. Yanti digulung Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bima Kota dibawah kendali langsung Kasat Narkoba, Iptu Tamrin, S.Sos dan diback up oleh Bripka Taufarrahman, SH (Katim) pada tangga 9/9/2021 sekitar pukul 13.00 Wita.

“Usai dibekuk, Yanti beikut BB Narkoba dimaksud langsung digelandang dan diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota. Kini dia sudah dimasukan di dalam sel tahanan Polres Bia Kota,” terang Tamrin.

Yanti merupakan warga asal RT 10/04 Kelurahan Tanjung, dan bertatus sebagai IRT. Menjawab pertanyaan apakah Yanti akan diberlakukan restoratif justice (RJ), Tamrin menegaskan sebaliknya. “RJ tidak berlaku pada yang bersangkutan karena statusnya sebagai pengedar,” tegas Tamrin.

Dalam kasus ini, pihaknya mengamankan sejumlah BB. Yakni 6 lembar plastik berisi serbuk sabu degan berat brutto (kotor) 2,19 gram, berat netto (bersih setelah ditimbang) 0,15 gram, 1 pasang sepatu PDL warna hitam putih, 6 bungkus plastik klip, dan 1 lembar plastik kresek warna hitam,

Tamrin kemudian menjelaskan kronologis penangkapan Yanti, yakni berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Informasi tersebut menjelaskan, di Kios yang terletak di RT10/04 Kelurahan Tanjung itu sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli Narkoba jenis sabu.

“Atas dasar informasi tersebut, saya selaku Kasat Narkoba Polres Bima Kota langsung memerintahkan Bripkan Taufarrahman bersama pasukanya untuk melakukan penyelidikan secara mendalam dan akurat. Dan pada pukul 13.00 Wita itu, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bima Kota langsung mengamankan Yanti yang pada saat itu sedang berada di depan kios,” tandas Tamrin.

Setelah berhasil mengamankan Yanti, Tim Opsnal langsung memanggil Ketua RT setempat guna menyaksikan upaya penggeledahan. Dari upaya penggeledahan tersebut, pihaknya berhasil menemukan 6 lembar plastik klip berisi sabu, 2 buah potongan pipet, 1 lembar plastik kresek warna hitam yang di dalamnya ada sepatu PDL warna hitam-putih, 2 buah isolasi, dan 1 bungkus plastik klip.

“Setelah mengumpulkans emua BB yang diamankan itu, Tim Opsnal langsung diseret ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Tamrin.

Sementara tindakan selanjutnya oleh pihaknya, membuat laporan, melakukan pengembangan kasus, melakukan peeriksaan terhadap saksi-saksi, melakukan tes urine terhadap Yanti dan melakukan uji sampel BB ke Balai POM Mataram-NTB.

Tamrin menambahkan, Kelurahan Tanjung sudah dinobatkan scara resmi sebagai kampung Tangguh Anti Narkoba. Namun peredaran Narkoba di wilayah itu belum juga usai.

“Perang melawan peredaran Narkoba di wilayah itu tak ada istilah kata akhir. Kami akan terus bergerak. Kerjasama yang baik dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk sama-sama memberantas peredaran Narkoba di sana dan di sejumlah wilayah lain di wilayah hukum Polres Bima Kota,” pungkas Tamrin. (TIM VISIONER).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.