“Babi Ngepet” Curi Sepeda Motor Anggota Lantas Polres Bima Kota “Digulung” Tim Resmob Polda NTB

Hasil Curian Digunakan Untuk Beli Sabu dan Judi Online

"Si Babi Ngepet" (Baju Kaus Hitam Memegang Plat Motor) Bersama Tim Opsnal Resmob Sat Briombda NTB dan Dua Unit Kendaraan Hasil Curian

Visioner Berita Kota Bima-Secara umum bahwa nama “Babi Ngepet” hanya ada pada “dongeng” yang difilmkan di berbagasi layar Televisi (TV). Pada film tersebut, diceritakan adanya manusia yang menyamar sebagai “Babi Ngepet” yang melakukan tindak pida pencurian harta korban mulai dari uang hingga harta benda berharga lainya.

Demikian cerita tentang “dongeng Babi Ngepet” yang ditayangkan di berbagai layar TV di Indonesia. Namun kisah nyata tentang “Babi Ngepet” yang terlibat dalam tindak pidana kejahatan terjadi di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Bima Kota-Nusa Tenggara Barat (NTB). Berikut kisah nyata dimaksud,-

Kini nama “Babi Ngepet” digunakan sebagai nama samaran oleh seorang warga asal Dusun Kampo Nggaro Desa Tente-Kabupaten Bima yakni Asnawi (30). Si “Babi Ngepet” ini terlibat dalam tindak pidana kejahatan yakni Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) milik seorang Anggota Sat Lantas Polres Bima Kota, Bripka Randi.

Modus Curanmor ini berawal dari pelaku meminjam sepeda motor merk Honda Scoopy warna biru putih milik korban. Namun pada akhirnya sepeda sepeda motor korban langsung dibawa kabur dan kemudian dijual. Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut berlangsung di wilayah Kelurahan Lewi Rato Kecamatan Mpunda-Kota Bima.

Kasus ini kemudian dilaporkan secara resmi ke Mapolres Bima Kota oleh korban yakni tanggal 28 Oktober 2021 dengan nomor laporan: STTLP/K/280/X/2021/NTB/Polres Bima Kota. Usai dilaporkan secara resmi, akhirnya aparat Kepolisian melakukan penyelidikan sekaligus memburu pelaku. Alhasil, Sabtu tanggal 30 Oktober 2021 sekitar pukul 21.00, “Babi Ngepet” itu berhasil digulung oleh Tim Resmob Sat Brimobda NTB dibawah kendali Bripka Ardi Bayu Seno (Kanit).

Pelaku dibekuk oleh Tim Opsnal Resmob Sat Brimobda NTB di rumah temanya di Desa Nisa Kecamatan Woha-Kabupaten Bima. Pelaku dibekuk saat melakukan transaksi sepeda motor hasil curian. Kepada Tim Opsnal Resmob Sat Brimob Polda NTB, pelaku mengakui perbuatanya. Dan pelaku mengaku bahwa hasil curian tersebut digunakan untuk membeli Narkoba jenis Sabu, dan juga dimanfaatkan untuk judi online.

Kanit Resmob NTB Batalyon C Pelopor Bima, Bripka Ardin Baron Bayu Seno mengatakan bahwa pelaku sudah berhasil dibekuk. Usai dibekuk, pelaku langsung digelandang ke Mako Brimob Bataliyon C Pelopor Bima untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kerja keras Tim kini membuahkan hasil yang cukup baik. Pelaku sudah berhasil dibekuk. Pelaku sudah diinterogasi dan membenarkan perbuatanya. Kepada Tim, pelaku mengaku bahwa uang yang diperoleh dari hasil kejahatan tersebut dugunakan untuk membeli Narkoba jenis Sabu dan judi online,” ungkap Ardi kepada sejumlah Awak Media, Minggu (31/10/2021).

Pada moment penangkapan terhadap “si Babi Ngepet” ini, Tim Opsnal Resmo Sat Brimoda NTB juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Xeon warna hijau milik seorang korban asal Kelurahan Monggonao Kecamatan Mpunda-Kota Bima, Nopol: EA 6675 SR. Sepeda motor molik korban tersebut dicuri oleh korban, TKP di Monggonao pula. Peristiwa tersebut berlangsung pada Oktober 2021.

“Dua unit Barang Bukti (BB) hasil curian tersebut kini telah diamankan. Pelaku juga membenarkan bahwa dirinya yang mencuri motor korban asal Kelurahan Monggonao itu,” ungkap Ardi.

Kronologisa penangkapan terhadap pelaku, awalnya Tim Opsnal Resmob Sat Brimobda NTB diperintahkan oleh Kasi Intel Sat Brimobda, AKP I. GB. Eka Prasetia, SH untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus Curanmor di Wilkum Polres Bima Kota dan Polres Bima Kabupaten.

Dari hasil penyelidikan yang dipimpin oleh Bripka Ardi Baron Bayu Seno berhasil mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang melakukan transaksi motor hasil curian tersebut di rumah temanya di Desa Nisa.

Sebelum melaksanakan kegiatan penangkapan terhadap pelaku, Danyon Batalyon C Pelopor, Kompol Haryanto, S.IK, SH memberikan arahan agar melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan mengurangi letusan Senjata Api (Senpi) serta hindari pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Sabtu (31/10/2021) sekitar pukul 20.30 wita Tim Opsnal mulai bergerak menuju lokasi transaksi motor hasil curian. Dari hasil interigasi, pelaku mengaku menyimpan sepeda motor hasil curian itu di Desa Kalampa Kecamatan Woha-Kabupaten Bima.

“Sabtu (30/10/2021), satu unit sepeda motor Yamaha Mio Xeon berhasil diamankan.Kami kemudian melakukan pengembangan terkait satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru putih itu. Sepeda motor tersebut diakui pelaku telah dijual oleh pelaku di Desa Bre Kecamatan Palibelo-Kabupaten Bima. Alhasil, sepeda motor tersebut berhasil ditemukan dan kini telah diamankan,” beber Ardi.

Setelah semua kegiatan pengungkapan dan interogasi terhadap pelaku, Minggu (31/10/2021) kasus ini telah dilimpahkan oleh Tim Opsnal Resmob Sat Brimobda NTB kepada Reskrim Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Berdasarkan catatan kriminal, pelaku merupakan residivis (pernah dipenjara) dalam kasus yang sama (Curanmor). Dan terkait pengungkapan kasus ini, juga berawal dari adanya permintaan korban kepada Tim Opsnal Resmob Sat Brimobda NTB dan pada akhirnya “Si Babi Ngepet” itu berhasil dibekuk. Terkait pengungkapan kasus ini, kami juga menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada masyarakat atas kerjasamanya dalam memberikan informasi aktual kepada Tim Opsnal Resmob Sat Brimobda NTB,” ujar Ardi.

Berguru dari kasus ini, masyarakat diharapkan agar tetap waspada. Sebab, kasus kejahatan bisa terjadi kapan saja, di mana saja dan dalam keadaan apa saja.

“Tetaplah waspada dan hati-hati. Jika masyarakat menemukan ada hal yang mencurigakan, maka segera informasikan kepada pihak yang bewrwenang,” pungkas Ardi. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.