Berkas Kasus Pembunuhan Hasanuddin Resmi di P21, Dandi Diancam Dengan Hukuman 15 Tahun Penjara Atau Seumur Hidup

Keu Masih Diamankan di Sel Tahanan Sebagai Saksi Kunci

Moment Pelimpahan Berkas Perkara dan Tersangka (Dandi) Dari Penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota Kepada Pihak Kejaksaan, Jum'at (24/9/2021)

Visioner Berita Kota Bima-Penanganan kasus pembunuhan terhadap pegawai DLH Kota Bima, Hasanuddin oleh terduga pelaku, Ardiansyah alias Dandi telah dituntaskan oleh Sat Reskrim Polres Bima Kota. Dijelaskan pula, berkas perkara kasus tersebut telah di P21 secara resmi oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba-Bima.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Abadi Putra, S.IK, S.T.K melalui Kanit Pidumnya yakni Ipda Frando Akhceriyan Matondang, S.Trk menerangkan bahwa berkas perkara tahap II terkait perkara tersebut telah dilimpahkan secara resmi kepadas pihak Kejaksaan pada hari Jum’at (24/9/2021).

“Pada moment tersebut, kami menyerahkan berkas perkara berikuttersangkanya (Dandi). Penyerahan berkas perkara berikut tersangkanya tersebut yakni setelah Jaksa menyatakan P21. Dengan demikian, maka kini Dandi sudah berlaih status menjadi tahanan Jaksa,” terang Franto kepada Media Online www.visionerbima.com di ruang kerjanya, Senin (4/10/2021).

Penjelasan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Penyidk Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota bahwa dalam kasus ini Dandi dijerat dengan KUHP pasa 338 dengan ancaman 15 tahun penjara atau seumur hidup.

“Dalam kasus ini, Dandi diancam dengan hukuman selama 15 tahun penjara atau seumur hidup sesuai dengan ketentuan yang dijelaskan di dalam KUHP pasal 338,” ulas lajang ganteng berkulit putih dan dikenal tak banyak bicara ini (Franto)

Sementara posisi Yakub alias Keu dalam kasus ini, dijelaskanya masih sebagai saksi kunci. Dan sampai dengan hari ini, Keu masih diamankan di dalam sel tahanan Polres Bima Kota. “Ya, dia masih diposisikan sebagai saksi kuci dan masih diamankan,” terang Franto.

Dalam kasus ini, Keu mengaku pernah menikam korban. Namun terkait hal itu, Dandi sejak awal hingga berkas perkara Tahap II dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan masih enggan berbicara.

 Ipda Franto Akhceriyan Matondang, S.Trk

“Olehnya demikian, Dandi tidak memberikan kesaksian terkait keterlibatan Keu dalam kasus pembunuhan ini. Tetapi akan berbeda ceritanya jika Dandi mau bicara. Dan sampai saat ini pula, Dandi masih menolak keterlibatanya dalam kasus pembunuhan terhadap korban. Tetapi berbagai alibinya telah dipatahkan oleh Penyidik hingga ia ditetapkan secara resmi sebagaitersangka,” ungkap Franto,

Lagi-lagi Franto menegaskan, soal Keu terlibat atau sebaliknyaterkait kasus poembunuha ini tentu saja akan berpulang pada penilaian Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima dalam fakta-fakta yang muncul di persidangan nantinya. “Itu yang kita tunggu secara bersama-sama,” tutur Franto.

Franto kemudian menyatakan, penanganan kasus ini baik sejak Penyelidikan hingga Penyidikan tentu saja dilaksanakan oleh Penyidik secara profesional, terukur dan bertanggungjawab. Menempatkan Dandi sebagai tersangka dan kemudian ditahan secara resmi, tak dilakukan secara serta-merta.  

“Tetapi didukung oleh alat bukti dan pengakuan sejumlah saksi yang megarah kepada keterlibatan yang bersangkutan. Tak hanya itu, ketelibatan Dandi dalam kasus pembunuhan terhadap korban juga diperkuat oleh keterangan Ahli Psikologi,” tandasnya.

Catatan penting Media ini mengungkap, kinerja Polisi didalam mengungkap kasus ini patut diapresiasi dengan baik. Lebih dari sebulan lamanya, Polisi yang juga melibatan pihak penting lain melakukan pemetaan, investigasi dan lainya hingga terkuak dua nama yakni Keu dan Dandi.

Namun yang menjadi tantangan bagi Polisi terkait kasus ini, yakni sampai sekarang belum mampu menemukan sepeda motor dan Handphone (HP) milik korban yang dibawa kabur oleh pelaku. Hingga kini Polisi masih terus mencarinya, namun belum juga berhasil mendapatkanya. Namun berdasarka keterangan Keu dalam BAP, menjelaskan bahwa sepeda motor dan HP milik korban dibawa kabur oleh Dandi.

Pada sesi lainya, pada saat itu muncul isu bahwa Keu mengalami gangguan kejiwaan. Namun Ahli Psikologi menegaskan bahw Keu sangat Normal ketika beberapa dilakukan pemeriksaan  soal kejiwaanya. Dan untuk memastikan  normal atau sebaliknya Keu, Polisi pun membawanya ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sela Galas, Mataram-NTB. Hasilnya, Doker Ahli Kejiwaan pada RSJ tersebut memastikan bahwa Keu dalam kejiwaan yang sangat normal.

Kasi Pidum Kejari Bima, Ibrahim Cholil, SH, MH

Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bima melalui Kasi Pidum, Ibrahim Cholil, SH, MH yang dimintai komentarnya membenarkan bahwa perkara tersebut telah resmi dinyatakan P21 oleh pihaknya. Maksunya, berkas perkara penanganan kasus tersebut oleh Penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota dinyataka sudah lengkap.

Oleh sebab itu, berkas perkara tahap II terkait itu telah dilimpahkan secara resmi oleh phak Polres Bima Kota kepada pihaknya, Jum’at (24/9/2021). Oleh sebab itu, Dandi kini sudah beraih status menjadi tahanan Jaksa.

“Masa tahanan oleh Jaksa selama 20 hari. Selanjutnya, secepat mungkin akan dilimpahkan untuk disdangkan di PN Raba-Bima,” terangnya kepada Media ini, Selasa (5/10/2021)

Ibrahim kemudian menambahkan, untuks ementara pihaknya tidak menemukan adanya tantantang atau hambatanterkait penanganan kasus ini. “Setelah masa tahanan Jaksa berkahir, maka secepatnya kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” pungkas Ibrahim. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.