Kasus Janda Cantik Gelapkan Uang Korban Rp200 Juta Masih Akan Digelar Setelah Jaksa Minta Lengkapi Berkas

Inilah Any Putri M

Visioner Berita Kota Bima-Penyidkik Sat Reskrim Polres Bima Kota tercatat sudah hampir sebulan menetapkan janda cantik bernama Ani Putri M dalam kasus penggelapan uang korban yakni Chaerman Syam sebera Rp200 juta. Sayangnya polisi tidak menahan Any Putri M karena pertimbangan kemanusiaan (tersangka masih memiliki anak-anak yang kecil).

Pertanyaan berbagai pihak tentang sudah sejauhmana penanganan kasus ini oleh Penyidik setempat, kini terjawab. Kasat Reskrim Polres Bima Kota melalui Kanit Pidum setempat, Ipda Frando Akhceriyan Matondang, S.Trk yang dimintai tanggapanya menjelaskan, belum lama ini pihaknya telah mengirim berkas P19 terkait kasus itu kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.

Tujuanya agar Jaksa melakukan penelitian terhadap berkas dimaksud. Namun Franto membenarkan bahwa dalam petunjuk Jaksa meminta kepada pihaknya agar segera melengkapi sejumlah pointer unsur tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Ani Ani Putri M.

Olehnya demikian, pihaknya agar segera menggelar kasus ini demi melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk Jaksa.

“Kita akan segera menggelar, dan meminta petunjuk dari peserta gelar. Tetap yang pasti, Ani Putri M telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka terkait kasus ini,” tegas Franto kepada Media Online www.visionerbima.com di ruang kerjanya, Senin (4/10/2021).

Franto kemudian memastikan, penanganan perkara ini tidak akan berhenti di meja Polisi. Maksudnya, perkara ini akan diteruskan penangananya kepada pihak Kejaksaan dan pada akhirnya disidangkan di Pegadilan Negeri (PN) Raba-Bima.

“Kasus ini tidak mungkin di SP3. Ani Putri M ditetapkan secara resmi sebagai tersangka karena unsur tidak pidana penggelapan yang dilakukanya terhadap korban sudah terpenuhi. Untuk melangkapi petunjuk yang diminta oleh Jaksa tersebut, akan dilakukan dalam waktu segera pula,” janjinya.  

Franto menambahkan, Surat Pemberitahuan Daftar Perkara (SPDP) terkait kasus ini sudah dikirim oleh pihaknya kepada pihak Kejaksaan sebelum pengiriman P19. Ditanya kapan target perkara ini segera dilengkapi agar pihak Kejakaan melakukan P21, Franto menyatakan setelah pihaknya melengkapi sejumlah petunjuk Jaksa dimaksud.

“Kita akan melengkapi terlebih dahulu petunjuk-petunjuk Jaksa tersebut. Setelah itu kami akan mengirimkanya kembali kepada pihak Kejaksaan. Dan selanjutnya Jaksa lah yang memiliki kewenangan untuk menyatakan P21 terhadap perkara ini,” pungkas Franto.

Secara terpisah korban, Chaerman Syam yang dimintai tanggapanya mendesak Polisi agar segera melengkapi berkas kasus tersebut agar pihak Kejaksaan menyatakan P21.

“Jika kasus ini telah dinyatakan P21 oleh pihak Kejaksaan nantinya, kami berharap agar yang bersangkutan dilakukan penahanan,” harapnya.

Sebelum perkara ini dilaporkan secara pidana kepada Sat Reskrim Polres Bima Kota, Ani Putri M telah melakukan pelawanan hukum terhadap Putusan Perdata dari Majelis Hakim PN Raba-Bima, dan Putusan Banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Mataram-NTB.

“Dua putusan tersebut sama-sama dinyatakan sudah inkrah. Hanya saja, Ani Putri M enggan melaksanakan dua putusan tersebut, yakni enggan mengembalikan uang kami sebesar Rp200 juta itu. Jika dalam kasus pidana yang telah dilaporkan itu Polisi tidak menahan yang bersangkutan karena alasan kemanusiaan, namun kami berharap agar nantinya pihak Kejaksaan mengurung Any Putri M ke dalam jeruji besi,” harapnya lagi.

Berbagai upaya yang dilakukan oleh pihaknya agar Ani Putri M segera mengembalikan uang tersebut termasuk di mediasi oleh Polisi, namun yang bersangkutan hanya menyanggupi pengembalian secara bertahap yakni Rp500 ribu per bulanya.

“Uang sebesar Rp200 juta adalah murni modal yang kami tanam pada saat kerjasama resmi pengadaan kerangka baja ringan dengan Ani Putri M, bukan uang bagi hasil dari keuntungan. Untuk itu, berkali-kali kami mendesak yang bersangkutan agar segera mengembalikan uang tersebut, namun yang bersangkutan sama-sekali tidak memiliki itikad baik,” bebernya.

Chaerman Syam kemudian menegaskan agar Ani Putri M memiliki rasa malu. Sebab, menikmati uang Ratusan Juta Rupiah tersebut adalah sama halnya dengan menyantapi barang haram. Pasalnya, pihaknya tidak rela menyerahkan senilai Rp200 juta itu secara cuma-cuma kepada bukan tempatnya.

“Usahanya sejak awal hingga kini terlihat lancar-lancar saja, namun sampai sekarang dia tidak memiliki niat baik untuk mengembalikan uang kami itu. Dalam kaitan itu, kami bertanya rasa malunya dia sudah disimpan di mana?,” tanyanya dengan nada serius.  (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.