Palu Terakhir Harris Tewa Sebelum Berpindah Jadi Ketua PN Garut-Jabar, Gian Divonis 15 Tahun Penjara

Mantan Ketua PN Raba-Bima Yang Kini Menjabat Sebagai Ketua PN Garut-Jabar, Harris Tewa, SH, MH

Visioner Berita Kota Bima-Nama Harris Tewa, SH, MH sesungguhnya tak tabu di mata publik khususnya di Nusa Tenggara Barat (NTB). Nama Tokoh kelahiran Ambon-Maluku ini (Harris Tewa, SH, MH) kian tersohor di Nusantara ketika menjadi Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua Pengadilan Negeri (PN) disaat menjatuhkan vonis pidana mati terhadap pelaku kejahatan terhadap dibawah umur di Kota Bima yakni Padelius Asman beberapa bulan silam.

Tak hanya Padelius Asman yang diganjar dengan hukum berat dalam kasus kejahatan terhadap anak dibawah umur oleh palu Harris Tewa disaat menjadi Ketua Majelis Hakim. Tetapi juga kepada sejumlah pelaku lainya, antara lain Nas mantan Pegawai Bandara Sultan Muhammad Salahuddin Bima dan orang tua yang dengan tega menghamili anak kandungnya sampai hamil (kini dikabarkan sudah melahirkan) di Kecamatan Wawo yakni Halik alias Jhony. Jhony diganjar dengan hukuman 20 tahun penjara.

Singkatnya, bagi pria berpenampilan serasi, Humoris dan tegas ini (Harris Tewa, SH, MH) tak ada toleransi bagi para pelaku kejahatan terhadap dibawah umur khususnya di Bima. Ketegasan itu diharapkanya nsebagai salah satu cara untuk meminimalisir tingkat kejahatan terhadap anak dibawah umur khususnya di Bima baik Kota maupun Kabupaten.  

“Vonis berat terhadap para pelaku kejahatan terhadap anak dibawah umur, bukan dilakukan secara serta-merta. Tetapi karena mereka dinyatakan telah terbukti bersalah dan meyakinkan. Saya berharap agar hukuman berat yang telah dijatuhkan kepada mereka bisa meminimalisir tingkat kejahatan terhadap anak di bawah umur khususnya di Bima. Dan hanya itu yang bisa saya persembahkan untuk masyarakat Bima baik Kota maupun Kabupaten,” tegas Harris Tewa saat itu.

Catatan sejumlah Awak Media mengungkap, hukuman berat terhadap para pelaku kejahatan terhadap dibawah umur selama menjadi Ketua Majelis Hakim sekalis Ketua PN Raba-Bima tak jarang ditemukan lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan hukuman berat terhadap para pelaku kejahatan terhadap anak dibawah umur di Bima, tentu saja sesuai tentang bukti-bukti dan fakta yang muncul di moment persidangan. Dan vonis berat yang telah dijatuhkan kepada para pelaku kejahatan terhadap anak dibawah umur di Bima tersebut, juga sebagai wujud nyata dari keseriusan Aparat Penegak Hukum (APH) di Bima pula,” tandas HarrisTewa.

Catatan penting lain sejumlah Awak Media di Bima mengungkap, pidana mati yang dijatuhkan oleh Palu Harris Tewa disaat menjadi Ketua Majelis Hakim PN Raba-Bima tercatat sebagai yang pertama kali terjadi di Nusantara. Berbagai Media Massa baik cetak maupun Online termasuk Media Televisi (TV) praktis saja menempatkan hal itu sebagai salah satu trending topik di Nusantara.  

Terkait pidana mati terhadap pelaku kejahatan terhadap anak dibawah umur di Bima tersebut, Harris Tewa merupakan salah satunya yang menerima piagam Penghargaan dari Menteri Perlindungan Perempuan dan Anak RI. Piagam penghargaan dalam kaitan itu juga diterima oleh Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono, S.IK, SH, mantan Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manossoh Prayuga, S.IK, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota, Aipda Syaiful, SH, Kajari Bima saat itu, Suroto, SH, MH, Pejabat di Polda NTB, Ketua LPA Kota Bima, Juhriati, SH, MH, dan Relawan Anak di NTB.

Sejumlah pihak tersebut diberikan piagam penghargaan oleh Menteri Perlindungan Perempuan dan Anak RI karena pertimbangan keseriusanya di dalam menangani kasus-kasus kejahatan terhadap anak dibawah umur. Khusus untuk keberanian Harris Tewa menjatuhkan vonis berat terhadap para pelaku kejahatan terhadap anak dibawah umur di Bima, diapresiasi banyak pihak di Bima pula.

Ucapatan apresiasi, terimakasih, banggan dan penghormatan yang setingginya kepada Harris Tewa dalam kaitan itu datang dari Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE dan jajaranya, Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE dan jajaranya, Ketua PUSPA Kota Bima, Hj. Elya Alwainy, Ketua LPA Kota Bima, Juhriati, SH, MH, seluruh elemen masyarakat baik Kota maupun Kabupaten Bima serta pihak-pihak penting lainya di Bima termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), kalangan Akademisi dan lainya.

Kini HarrisTewa sudah tak lagi menjabat sebagai Ketua PN Raba-Bima. Ia kini secara resmi telah dipercayakan oleh Instansi terkait untuk menjabat sebagai Ketua PN Kabupaten Garut-Jawa Barat (Jabar). Namun, setidaknya Harris Tewa telah menciptakan sejarah termanis selama menjabat sebagai Ketua PN Raba-Bima, terutama menjadi Ketua Majelis Hakim pada PN setempat dalam perkara-perkara luar biasa yang salah satunya terkait kasus kejahatan terhadap anak dibawah umur.

“Ya, saya sudah meninggalkan Bima dan kini telah dipercayakan menjadi Ketua PN Garut-Jabar. Semoga apa yang telah saya persembahkan bagi seluruh masyarakat Bima bisa memberi manfaat sekaligus sebagai kenangan terindah antara saya dengans eluruh keluarga yang ada di Bima,” harap Harris Tewa.

Sebelum dipercayakan secara resmi untuk menjabat sebagai Ketua PN Garut-Jabar, tertanggal 22 Oktober 2021 HarrisTewa juga menciptakan sejarahtermanis melalui palu sidang yang dipimpinya di PN Raba-Bima. Yakni menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Gian karena tersangkut dalam kasus Narkoba.

Vonis hukuman oleh HarrisTewa selaku Ketua Majelis Hakim pada PN Raba-Bima terkait kasus ini, diakui jauh diatas tuntutan dari JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Dalam kasus ini, JPU menuntut Gian dengan 4,5 tahun penjara.

“Vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Gian ini karena terbukti bersalah dan meyakinkan dalam kasus Narkoba jenis sabu. Dan vonis hukuman berat terhadap yang bersangkutan telah sesuai dengan bukti-bukti dan fakta-fakta yang terjadi dalam persidangan,” ungkap Harris Tewa.

HarrisTewa yang juga senior dalam dunia Foto Grafi ini menjelaskan, perkara ini merupakan perkara terakhir yang ditangani di PN Raba-Bima. Setelah itu, Harris Tewa dipercayakan oleh Pimpinannya untuk menjabat sebagai ketua PN Garut-Jabar.

“Vonis berat yang telah dijatuhkan kepada Gian merupakan salah satu wujud nyata dari kerja APH dala upaya meminimalisir peredaran Narkoba di Bima. Narkoba merupakan musuh bersama dan terklasifikasi sebagai ekstra ordinary crime,” beber Harris Tewa.

Sebelum berangkat ke Garut-Jabar, Harris Tewa menyatakan banyak kenangan terindah antara dirinya dengan seluruh elemen masyarakat yang ada di Bima. Salah satunya, dia mengaku diperlakukan layaknya seperti saudara oleh orang Bima. Di mata Harris Tewa, orang Bima sangat baik dan kental dengan nilai-nilai penting bagi kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara.

“Rasa toleransi antara sesama cukup tinggi di Bima. Orang Bima dikenal tegas, santun, ramah, Agamais, komunikatif, kental dengan nilai budayanya dan menjunjung tinggi nilai kekeluargaan serta persuadaraan. Terimakasih telah memposisikan saya sebagai saudara selama bertugas di PN Raba-Bima. Mohon maaf atas segala kekurangan saya selama bertugas di PN Raba-Bima. Banyak kenangan terindah antara saya dengan seluruh elemen masyarakat Bima baik Kota maupun Kabupaten, terutama dengan rekan-rekan Wartawan. Semoga rasa persaudaraan diantara kitatak terputus sampai di sini,” pungkas Harris Tewa. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.