Oknum Ketua Komisi III Sekaligus Kader Partai Nasdem Akhirnya “Diseret” ke Proses Hukum

Polda NTB Juga Didesak Selidiki Kasus Dugaan Suap-Menyuap Pengadaan Kapal

Moment Serah Terima Laporan Kuasa Hukum IDP Dengan Penyidik Subdit Cyber Crime Polda NTB (1/10/2021)

Visioner Berita Mataram, NTB
-Janji Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Outri, SE (IDP) untuk “menyeret” oknum Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bima sekaligus Kader Partai Nasdem Kabupaten Bima, Edy Muchlis, S.Sos ke meja hukum terkait dugaan fitnah menerima fee proyek pengadaan 4 unit kapal sebesar Rp275 juta akhirnya diwujudkan.

Inilah babak baru dari peristiwa yang viral di beranda Media Sosial (Medsos) itu, Edy Muchlis dilaporkan secara resmi Subdit Cyber Crime Reskrimsus Polda NTB, Jum’at (1/10/2021). Edy Muchlis dilaporkan secara resmi oleh IDP melalui Kuasa Hukumnya yakni Imam Sofian, SH. Dan laporan tersebut diakui telah diterima secara resmi oleh pihak Penyidik Subdit Cyber Crime Polda NTB.

Edy Muchlis “diseret” ke proses hukum karena diduga menuduh Bupati Bima (IDP) melalui salah satu Media Online di Bima karena telah menerima fee proyek pengadaan kapal dimaksud senilai Rp275 juta.

“Pada pemberitaan salah satu Media Online tersebut, Edy Muchlis mengatakan bahwa sebagian uang tersebut telah diserahkan oleh mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Bima, Syafrudin kepada Bupati Bima. Klien kami menegaskan bahwa itu adalah fitnah, dan bersumpah Demi Allah dan Demi Rasulullah tidak pernah menerima uang tersebut walau seperakpun. Oleh karenanya, Edy Muchlis sudah kami laporkan secara resmi ke Sibdit Cyber Crime Reskrimsus Polda NTB,” ungkap Imam Sofian, SH, MH kepada sejumlah Awak Media di Mataram-NTB, Jum’at (1/10/2021).

Imam Sofian menduga bahwa dalam kaitan itu Edy Muhlis melanggar pasal 310 KUHP jo pasal 311 KUHP dan/atau pasal 27 ayat 3 jo pasal 46 ayat 3 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektroni (ITE).

“Dalam kicauannya, Edy Muhlis menyebutkan uang ratusan juta tersebut milik H. Aswad warga Desa asal Sangiang Kecamatan Wera-Kabupaten Bima. Menurut Edy pada pemberitaan Media Online dimaksud, uang itu diserahkan oleh Aswad kepada Safrudin secara bertahap yakni pada 2018, 2019 dan 2020, dan sebagiannya telah diserahkan oleh Syafrudin kepada IDP,” ungkap Imam Sofian

Setoran senilai Rp275 juta itu diawali dengan iming-iming bahwa empat unit kapal senilai Rp4,2 Miliar akan dikerjakan oleh Aswad pula. Namun pada kenyataanya, tender proyek tersebut dimenangkan oleh orang lain.

“Pada pemberitaan salahsatu Media Online di Bima itu, Edy Muhlis juga menuding kalau sebagian uang setoran itu telah diserahkan oleh Syafrudin kepada IDP untuk membiayai kebutuhan kampanye Pilkada periode 2020-2025. Karena tudingan itu tidak mendasar alias fitnah tak berdasar maka kasus ini telah kami laporkan secara resmi ke Subdit Cyber Reskrimsus Polda NTB,” tandas Imam Sofian.

Laporan pihaknya dalam kaitan itu diakuinya telah diterima secara resmi oleh Penyidik Subdit Cyber Crime Reskrimsus Polda NTB. Oleh karenanya, langkah selanjutnya hal tersebut akan ditindaklanjuti secara hukum.

“Kami sudah melaporkanya secara resmi, dan selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Penyidik setempat,” pungkas Imam Sofian.

Pada pemberitaan sejumlah Media Online sebelumnya, Edy Muchlis menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menuding IDP terkait hal itu. Tetapi ia mengaku bahwa pada pemberitaan salahsatu Media Online hanya menyampaikan pernyataan Syafrudin. Kepada pihak Edy Muchlis, Syafrudin mengaku bahwa sebahagian uang tersebut telah diserahkan kepada IDP, dan sebahagianya telah digunakan untuk melobi proyek di pusat.

Edy mengaku, awalnya Komisi III DPRD Kabupaten Bima menerima pengaduan dari H. Adlan termasuk di dalamnya ada H. Aswad terkait uang ratusan juta rupiah yang diberikan kepada Syafrudin sebagai fee proyek pengadaan 4 unit kapal itu. Namun pada disi yang lain, Edy mengaku bahwa mendatangi Syafrudin di rumahnya bukan atas nama Komisi III DPRD Kabupaten Bima, tetapi hadir sebagai fasilitator atas nama tanggungjawab moral sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bima.

Sebab, Kata Edy Muchlis bahwa hal itu tidak bisa ditangani oleh Komisi III DPRD Kabupaten Bima karena Syafrudin sudah pensiun dari ASN. Lagi-lagi, Edy Muchlis mengaku pernah menolak penyebutan bahwa kehadiranya ke rumah Syafrudin waktu itu karena kasus tersebut bukan ditangani oleh Komisi III DPRD Kabupaten Bima.

Tak hanya itu, pada rekaman wawancara selama sekitar 20 menit dengan Media ini, Edy Muchlis mengatakan bahwa H. Adlan yang juga anggota DPRD Kabupaten Bima dan Aswad adalah sahabatnya pula.

Tetapi pada rekaman wawancara tersebut, Edy Muchlis kembali “merubah pernyataan”. Maksudnya, ia mengaku bahwa hadir di rumah Syafrudin guna memfasilitas soal uang tersbeut atas nama Anggota DPRD Kabupaten Bima. Sebab, kalau bukan atas nama Anggota Dewan kata Edy Muchlis maka tidak mungkin bisa memfasilitasi soal itu pula.

Yang tak kalah uniknya, terkait pengadaan empat unit kapal tersebut Edy membenarkan telah terjadi dugaan suap-menyuap antara H. Aswad dengan Syafrudin. Namun Edy tidak menyuaraka hal itu kepada Media Massa karena alasan bukan kewenanganya. Menurut Edy Muchlis, itu merupakan kajian hukum. Dan selanjutnya Edy mengaku no coment.

Terkait pemberitaan soal itu yang sempat viral di beranda Medsos, Edy Muchlis mengaku bahwa pernyataanya dipelintir oleh Media (Edy salahkan Media). Namun ketika ditantang untuk menggelar Jumpa Pers termasuk melibatkan Media yang membuat pemberitaan awal, Edy mengaku tidak bisa mengamininya karena alasan sibuk.

Singkatnya, kini Edy Muchlis telah dilaporkan secara resmi oleh IDP melalui Kuasa Hukumnya ke Subdit Cyber Crime Reskrimsus Polda NTB. Lepas dari itu, sejumlah pihak di Bima juga mendesak pihak Polda NTB agar menyelidiki kasus dugaan suap-menyuap antara H. Aswad dengan Syafrudin terkait proyek pengadaan empat unit kapal tersebut senilai Rp275 juta. Desakan sejumlah pihaktersebut, bukan tanpa alasan. Sebab, dugaan suap-menyuap tersebut juga dianggap telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.