Polisi Sedang Melengkapi Petunjuk Jaksa Soal Kasus Oknum Kasek Diduga Setubuhi Puluhan Siswi di Kota Bima

Hasanudin, S.Pd, M.Pd

Visioner Berita Kota Bima-Nama oknum Kasek pada salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kota Bima yang telah disingkirkan menjadi guru biasa yakni Hasanudin, S.Pd, M.Pd lantaran dugaan mencabuli puluhan siswi, beberapa bulan silam dinilai sangat viral di beranda Media Sisial (Medsos). Tak hanyaitu, kasus inipun ramai di bicarakan oleh berbagai kalangan di dunia nyata.

Dalam kasus memalukan dan dinilai mencoreng dunia pendidikan di Kota Bima tersebut, Hasanudin ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dan ditahan oleh Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota. Kendati demikian, sejak awal hingga saat ini Hasanudin masih belum mengakui perbuatanya.

Sementara pengakuan para terduga korban yang dibuktikan dengan adanya hasil visum serta pengakuan sejumlah saksi, justeru memperkuat pebuatan Hasanudin dalam kasus dugaan pencabulan dengan korban terbanyak se Nusantara ini. Pertanyaan publik tentang sudah sejaumana penanganan kasus ini oleh Penyidik, kini terjawab.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Abadi Putra, S.T.K yang dimintai komentarnya bahwa saat ini pihaknya sudah melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.

“Sebelumnya kami sudah mengirim berkas kasus ini kepada pihak Kejaksaan untuk dilakukan penelitian. Hasil penelitian Jaksa dijelaskan ada beberapa petunjuk yang harus kami lengkapi. Alhamdulillah sekarang petunjuk Jaksa itu sudah kami penuhi,” ungkapnya kepada Media Online www.visionerbima.com, Selasa (5/10/2021).

Selanjutnya dalam waktu dekat pihaknya akan mengirim kembali berkas perkara tersebut kepada pihak Kejaksaan untuk dilakukan penelitian. “Jika nantinya Jaksa menyatakan bahwa berkas tersebut sudah lengkap, tentu saja penanganan kasus ini akan memasuki tahapan berikutnya,” harapnya.

Dan jika Jaksa menyatakan bahwa dari hasil penelitianya dijelaskan telah lengkap, dijelaskanya tentu saja akan mempercepat penanganan kasus ini kepada tahapan berikutnya yakni P21.

“Untuk itu, kita tunggu saja hasil penelitian lanjutan Jaksa terhadap berkas yang akan kami kirimkan dalam waktu segera. Yang jelas, petunjuk Jaksa sebelumnya sudah kami penuhi dan kemudian akan dikirim kembali untuk diteliti oleh pihak Kejaksaan pula,” ujar Rayendra.

Dalam kasus ini Hasanudin dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Ancamanya hukumanya 20 tahun penjara dengan denda Miliaran Rupiah. “Kita berharap agar kasus ini segera dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan,” harapnya lagi.

Catatan lainya, para terduga korban sejak awal didampingi oleh pihak LPA Kota Bima, PUSPA Kota Bima, Peksos Anak Kota Bima dan DP3A Kota Bima. Sejumlah lembaga resmi tersebut selain meyakini bahwa Hasanudin akan mendapat ganjaran hukum berat, tetapi juga menegaskan masih sangat konsisten mengawal-mengawasi penanganan kasusn ini hingga diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima.

Dalam kasus ini pula, Hasanudin didampingi oleh Kuasa Hukumnya yakni Taufikurrahman Dkk. Kuasa Hukum Hasanudin mengaku tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Dan akan terus melakukan pembelaan terhadap hak hukum yang bersangkutan mulai di tingkat Kepolisian, Kejaksan dan Pengadilan.

Disampingi itu, Kuasa Hukumnya menjelaskan bahwa sejak awal sampai dengan sekarang klienya tetap bersikap kooperatif. Itu mencerminkan bahw aklienya sangat patuh dan taat terhadap penegakan supremasi hukum. (TIM VISIONER)   

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.