Raihan Tegaskan Bahwa Edy Muchlis Telah “Ngawur dan Merusak Marwah Dewan”

Partai Nasdem Akan Segera Mengambil Sikap

DR. Raihan Anwar, SE, M.Si
Visioner Berita Kabupaten Bima-Kisruh antara Edy Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bima yang juga kader Partai Nasdem setempat, Edy Muchlis, S.Sos Vs Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE (IDP) bukan saja masih menjadi trend topik yang dibahas oleh berbagai kalangan baik di beranda Medsos (viral) maupun di alam nyata. Tetapi masalah yang bermula dari dugaan memfitnah IDP terkait penerimaan fee proyek pengadaan empat unit kapal dari dana pusat itu, juga telah dilaporkan secara resmi oleh IDP melalui Kuasa Hukumnya, Imam Sofian, SH, MH dkk kepada Subdit Cyber Crime Reskrimsus Polda NTB (1/10/2021).

Jika sebelumnya Partai Nasdem terkesan puasa bicara terkait masalah ini, namun kini justeru disikapi secara tegas. Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Bima, DR. Raihan Anwar, SE, M.Si menegaskan bahwa sikap Edy Muchlis yang terlibat sebagai salah satu fasilitator soal dugaan suap-menyuap senilai sekitar Rp275 juta terkait pengadaan empat unit kapal dimaksud antara mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Bima, Syafrudin dengan H. Aswad merupakan “cara ngawur dan telah merusak marwah Dewan”.

Ketegasan tersebut disampaikan oleh Raihan yang juga Anggota DPRD NTB ini kepada Media Online www.visionerbima.com melalui saluran selulernya, Sabtu pagi (2/10/2021). “Anggota Dewan terlibat sebagai fasilitator terkait kasus tersebut adalah sangat lucu. Hal itu pula telah keluar dari Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Dewan,” timpal Raihan yang juga mantan aktivis ini.

Sebagai Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Bima, Raihan mengaku sudah berkali-kali mengingatkan kepada Edy Muchlis untuk tidak mengeluarkan pernyataan di Media Massa tanpa didukung oleh data dan bukti yang otentik.

“Sebab, dalam diri saudara itu melekat sebagai Kader Partai Nasdem, melekat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bima yang diutus oleh rakyat. Jangan karena mentang-mentang dipilih oleh rakyat lantas semau-maunya mengeluarkan pernyataan, apalagi pernyataan tersebut tidak memiliki bukti-bukti dan data yang mampu dipertanggungjawabkan,” tegas Politisi yang dikenal santai, ramah, pintar dan cerdas ini.

Terkait masalah yang terjadi akhir-akhir ini (kisruh antara Edy Muchlis Vs Bupati Bima, Red), Raihan mengaku sangat menyesalkannya. Bahkan masalah ini terang Raihan, sudah dibahas ditingkat DPD maupun DPW Partai Nasdem.

“Bahkan tanggal 23-24/9/2021, saya juga menggelar rapat dengan teman-teman anggota Fraksi lainnya yang hadir pada waktu itu. Hanya saja waktu itu Edy Muchlis tidak hadir. Pada saat itu, saya mau melakukan Konferensi Pers untuk meluruskan bahwa pernyataan dia dalam kaitan itu bukanlah atas nama Partai maupun sebagai anggota Fraksi Partai Nasdem. Tetapi itu adalah semata-mata lahir dari pikiran pribadinya Edy Muchlis. Sayangnya, di Makassar waktu itu saya kesulitan mengenal teman-teman Pers, dan waktu itu juga saya tidak punya waktu untuk datang ke Bima,” terang sosok Politisi kelahiran Desa Ngali Kecamatan Belo-Kabupaten Bima yang dikenal ramah ini.

Bisa ditegaskan bahwa pernyataan Edy yang menyeret nama Bupati Bima terkait fee proyek pengadaan kapal tersebut bersifat pribadi?. “Saya kira model etika dan pengawasan yang dilakukan oleh DPRD tidaklah seperti itu. Lebih jelasnya tidak seperti mendatangi oknum-oknum tertentu, mencari-cari kesalahan orang, meminta informasi sekaligus klarifikasi serta pengakuan-pengakuan dari oknum tertentu pula. Sekali lagi, tidaklah seperti itu model etika dan pengawasan yang dilakukan oleh Anggota Dewan,” ulas Raihan.

Tetapi Edy Muchlis mengaku mendatangi Syafrudin saat itu atas nama fasilitator yang berawal dari adanya pengaduan H. Aswad soal penyerahan fee proyek pengadaan kapal dimaksud?.

“Lho, apa urusan dia soal itu. Bukan tugas anggota DPRD untuk memfasilitasi. Pernyataan dia bahwa hadir di rumah Syafrudin waktu itu, urusan soal menang tender atau kalah tender bukanlah urusan DPRD. Kalau ada pengaduan masyarakat maka selesaikan di Kantor, dan selesaikan dengan Instansi yang terkait. Sekali lagi, menjadi fasilitator terkait kasus antara H. Aswad dengan Syafrudin itu bukan ranahnya DPRD,” jelas Raihan. 

Tegas Raihan, ranahnya DPRD adalah membahas Raperda dan Perda (fungsi legislatif), membahas KUA PPAS RAPBD bersama Eksekutif (fungsi budgeting atau fungsi penganggaran). Sementara fungsi pengawasn itu dalam rangka mengawasi Perda-Perda yang dibuat oleh Legislatif bersama eksekutif dan pelaksanaan APBD, bukan menjadi fasilitator terhadap kasus-kasus tertentu.

“Saya mau tegaskan lagi bahwa menjadi fasilitator pada kasus-kasus tertentu bukanlah ranahnya Dewan, kecuali ada sengketa antar masyarakat yang dirugikan oleh kebijakan Pemerintah. Kalau orang kalah atau menang soal tender menender itu bukan urusan DPRD. Untuk itu, Edy Muchlis telah salah menempatkan dirinya sebagai anggota Dewan dalam fungsi pengawasan,” tudingnya.

Untuk itu, atas nama Partai Nasdem-Raihan menyatakan sangat menyesalkan sikap Edy Muchlis yang demikian. “Sebab, dia telah keluar jauh untuk ikut campur pada urusan yang bukan menjadi kewenangannya sebagai anggota Dewan,” keluh Raihan.

Lantas seberapa tercorengkah nama Partai Nasdem terkait yang dilakukan oleh Edy Muchlis dalam kaitan itu?.

“Nah inikan soal persepsi. Kami menghawatirkan karena sudah berulang kali. Jadi menuduh orang tanpa dasar, misalnya menuduh Dita adik kandung Bupati Bima terlibat terkait masalah PT. Grend dengan angka puluhan Miliar juga tidak bisa dibuktikan oleh Edy Muchlis. Kasus itu dilaporkan oleh Dita di Mapolda NTB dan kemudian dimaafkan oleh Dita. Ada juga dia menuduh ada kasus Narkoba di ligkaran kekuasaan tetapi tidak bisa ia buktikan. Terkait hal itu, dia menantang Polisi untuk menangkap. Lha siapa yang harus ditangkap, itu kan omonganya Edy Muchlis, tetapi tidak ada bukti. Jadi semau-maunya dia saja bicara. Omonganya itu tidak terkontrol dan tidak terukur,” sebut Raihan.

Untuk itu, sekali lagi Raihan mengaku sangat menyesalkan pernyataan dan perilaku Edy Muchlis yang demikian. Dan hal ini diakuinya sedang diolah, dikaji, dibedah ditingkat DPW Partai Nasdem dan pada akhirnya akan memastikan tentang sanksi apa yang diberikan kepada saudara Edy Muchlis.

“Itu terkait dengan kegaduhan-kegaduhan yang dia lakukan terhadap Pemerintahan di Kabupaten Bima yang Edy Muchlis lakukan selama ini. Yang jelas akan ada langkah taktis Partai Nasdem terhadap Edy Muchlis yang akan dilakukan dalam waktu segera. Kemungkinan yang bersangkutan akan diberikan Surat Peringatan (SP), bisa dalam bentuk sanksi administrasi, dan bisa saja pembinaan dimana yang bersangkutan akan dipanggil terlebih dahulu. Untuk yang satu ini belum ada keputusan, tetapi kita masih menunggu arahan dari Ketua DPW Partai Nasdem yang baru ini,” papar Raihan.

Lantas seperti apa sikap partai Nasdem terkait langkah hukum yang ditempuh oleh Bupati Bima dalam bentuk melaporkan Edy Muchlis ke Mapolda NTB itu?.

“Kami sangat mendukung langkah hukum yang ditempuh oleh Bupati Bima tersebut. Dan apa yang dilakukan oleh Bupati Bima dalam kaitan itu merupakan bentuk kesadarannya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang baik, sebagai Pemimpin Daerah yang baik dan kami mengacungi jempol serta salut kepada IDP. Dan mengedepankan upaya hukum untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi dalam kaitan itu merupakan upaya yang sangat baik,” urainya.

Tetapi ada yang bilang bahwa anggota Dewan memiliki hak imunitas dan tidak bisa dihukum terkait kasus dimaksud?.

“Kata siapa itu?. Tidak ada anggota Dewan di Indonesia ini yang kebal terhadap hukum. Anda lihat saja beberapa oknum Anggota DPR RI yang sudah memakai rompi warna orange (tersangka dan ditahan) karena kasus. Negara kita ini adalah  Negara yang berdasarkan hukum. Dan semua WNI berkedudukan sama di depan hukum. Jadi tidak bisa hanya karena atas nama anggota Dewan lalu dia berbicara semau-maunya. Tetapi ada aturan, ada etika dan ada hukum yang harus kita taati bersama,” terangnya lagi.

Sementara pengawasan sesungguhnya yang harus dilakukan oleh anggota Dewan, ditegaskanya lagi bukan dalam bentuk memfitnah orang secara sembarangan, membuat gaduh dan membuat propaganda yang tidak jelas. “Jika terjadi hal sebaliknya, maka ia telah “ngawur” dan sudah menciderai marwah Lembaga Dewan itu sendiri,” pungkas Raihan. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.