Babak Baru, Rafidin Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bima Dilaporkan ke Polisi Karena Dianggap Sebarkan Hoax

Lesa Yuniastu Didampingi Kuasa Hukumnya, Nukrah, SH Saat Melaporkan Rafidin, S.Sos di Ruang SPKT Polres Bima Kota (7/11/2021)

Visioner Berita Kota Bima-Celoteh oknum anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bima yang juga duta Partai Amanat Nasional baik melalui video siarang langsung pada akun Medsosnya maupun pada Youtube yang telah tersebar luas, dianggap hoax alias berita bohong. Celoteh tersebut yakni soal kisah “Bunga” (bukan nama sebenarnya yang sedang hamil besar dan hampir melahirkan.

Pada video siaran langsung dan di Youtube itu, diduga Rafidin mendesak SR untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap “Bunga”. Padahal dalam kasus ini, terkuak sejumlah terduga pelaku yang ditengarai berhubungan intim dengan “Bunga” (telah dimuat pada pemberitaan sebelumnya). Sementara upaya tes DNA untuk memastikan siapa ayah dari janjinya “Bunga” tersebut, hingga kini belum dilakukan.

Dan SR yang dituding oleh “Bunga” sebagai pemilik janin dalam kandungannya itu, dengan tegas menyatakan akan siap bertanggungjawab jika hasil tes DNA telah memastikannya. Selain itu, sejumlah saksi kunci dalam kasus ini juga telah memberikan kesaksiannya kepada pihak Propam Polda NTB. Lagi-lagi, sampai detik ini pihak Kepolisian belum bisa memastikan siapa ayah sesungguhnya dari janin dalam kandungan “Bunga” dimaksud.

Kini celoteh Rafidin yang dianggap Hoax alias menyebarkan berita bohong di ruang publik tersebut (Medsos) memasuki babak baru. Istri sah dari SR yakni Lesa Yuniastu, Senin (8/11/2021) secara resmi melaporkan Rafidin yang juga pemilik salah satu Media di Bima ke SPKT Polres Bima Kota. Pelapor melaporkan Rafidin secara resmi karena dianggap menyebarkan berita bohong di ruang publik.

Upaya tes DNA untuk memastikan siapa ayah dari janji dalam kandungan “Bunga” itu, hingga kini belum dilakukan oleh pihak terkait. Oleh sebab itu, Lesa menegaskan bahwa dalam kaitan itu Rafidin telah mendahului ketentuan hukum yang berlaku.

“Sebagai istri dari SR, tentu saja saya sangat keberatan dengan sikap oknum Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bima tersebut (Rafidin). Oleh sebab itu, kini saya melaporkannya secara resmi ke Mapolres Bima Kota. Untuk itu, penegakan supremasi hukum dalam kasus ini harus adalah wajib,” tegas Lesa kepada sejumlah Awak Media di ruang SPKT Polres Bima Kota, Senin Sore (8/11/2021).

Pada momen tersebut, Lesa didampingi oleh Kuasa Hukumnya yakni Nukrah, SH. Kepada sejumlah Awak Media, pemilik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KSPH & Patners Advokat dan Konsultan Hukum ini (Nukrah, SH) menegaskan, apa yang telah dilakukan oleh oknum Anggota Dewan tersebut sangat bertabrakan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tak hanya itu, Rafidin juga disebutnya telah menyeret institusi Polri.

“Untuk memastikan siapa sesungguhnya ayah dari janin dalam kandungan “Bunga” itu tentu saja harus melalui tes DNA. Sementara proses hukum atas kasus ini masih berlangsung sampai sekarang, dan tes DNA hingga saat ini belum dilakukan. Dan dalam kaitan itu pula, Rafidin bukan saja menyebut nama SR secara fullgar, tetapi juga menyebut institusi Polri,” ungkap Nukrah.

Menurut Nukrah, Rafidin telah melanggar ketentuan UU 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik, dimana penerapan pasal yang dilaporkan adalah pasal 27 junto pasal 45 huruf C ayat 1 dan 2.

"Dia menyebutkan klien saya (SA) dengan terang-benderang didalam video tersebut. Dan sampai hari ini masih kita cek kebenarannya apakah klien saya ataukan terduga pelaku lainnya sebagai ayah dari janin dalam kandungan “Bunga” itu,” tandas Nukrah.

Nukrah menerangkan, dalam video yang diunggah oleh akun milik pribadi Rafidin tersebut telah menjustifikasi SR sebagai ayah dari janin dalam kandungan “Bunga”.   

“Klien saya melaporkan kasus ini ke Polisi karena merasa sebagai korban, terganggu psikologisnya dimana nama suaminya (SR) disebut-sebut telah menghamili seorang gadis,” papar Nukrah.

Pada video yang telah beredar secara luas tersebut, Rafidin menjelaskan bahwa “Bunga” adalah keponakannya.

“Baru bisa diketahui keabsahannya setelah melalui beberapa tahapan. Salah satunya yakni melalui tes DNA Tes DNA baru bisa dilakukan setelah “Bunga” melahirkan,” urainya.

Dalam video yang diunggah oleh Rafidin tersebut, Rafidin juga menyebutkan pekerjaan SR sebagai ajudan salah satu Wakil Bupati di Pulau Sumbawa, menyebut pekerjaan SR sebagai Anggota Polri.

“Nama dan pekerjaan SR dalam video tersebut disebut secara jelas oleh Rafidin. Sementara terduga pelaku yang disinyalir “berhubungan” dengan “Bunga” bukan saja SR. Sabar dong, proses hukum sedang berjalan. Jangan langsung menuding SR sebagai pemilik janin dalam kandungan “Bunga”. Oleh sebab itu, kami bewrharap agar supremasi hukum harus ditegakan terkait laporan klian kami ini,” harap Nukrah.

Nukrah kemudian mengaku percaya dan sangat yakin bahwa aparat Kepolisian akan bekerja secara profesional, terukur dan bertanggungjawab terkait laporan klienya ini.

“Kami sudah melaporkanya secara resmi, selanjutnya kami sangat yakin bahwa aparat Kepolisian akan bekerja dengan sangat baik,” ucap Nukrah.

Lepas dari itu, atas nama anak bangsa Nukrah mengaku sangat menyayangkan sikap oknum Anggota Dewan tersebut yang telah mempublikasikan secara fullgar tentang wajah, identitas dan lainya soal “Bunga” melalui video siarang lewat akun Medsos pribadinya itu.

“Bukan saja saya yang sangat menyayangkan hal itu tetapi juga seluruh prempuan di Indonesia. Ini soal kasus dugaan amoral.. Jangankan wajahnya, identitasnyapun harus dirahasiakan oleh kita semua. Namun tidak dengan yang telah dilakukan oleg Rafidin. Dia justeru membuka secara fullgar tentang wajah dan identitas terduga korban ini. Kita semua punya saudara dan keluarga perempuan. Kita dilahirkan oleh seorang ibu. Oleh karenanya, harkat dan martabat perempuan wajib hukumnya untuk kita jaga secara bersama-sama,” pungkas Nukrah.

Secara terpisah Kapolres Bima Kota, AKBP HenryNovika Chandar melalui Kasubag Humas setempat, Iptu Jufrin membenarkan bahwa pihaknya telah menerima secara resmi laporan dari pihakpelapor tersebut. Pihak pelapor melaporkan Rafidin secara resmi pada Senin sore (7/11/2021).

“Laporan dari pihak pelapor ini telah kami terima. Selanjutnya, kami akan melakukan penyelidikan. Kasus ini akan tetap ditangani secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Rafidin dilaporkan secara resmi oleh pelapor terkait video siaran langsung baik melalui akun Medsos milik pribadinya maupun lewat Youtube yang telah beredar secara luas di ruang publik,” ungkap Jufrin kepada sejumlah Awak Media.

Selanjutnya Jufrin menegaskan agar penanganan kasus ini diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Kepada para pihak diharapkan diharapkan agar mampu menahan diri dan bersabar.

“Berikan kesempatan kepada Polisi untuk bekerja dalam menangani kasus ini. Pastikan bahwa penanganan kasus ini akan dilaksanakan secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dan penegakan supremasi hukum mutlak dilaksanakan pada setiap perkara yang telah dilaporkan secara resmi oleh pihak pelapor,” pungkas Jufrin. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.