Karena Masih “Bandel” Pakai Racing, Puluhan Sepeda Motor Diamankan Sat Lantas Polres Bima Kota

Inilah 23 Unit Sepeda Motor Dari Berbagai Merk Menggunakan Kenalpot Racing Yang Diamankan Sat Lantas Polres Bima Kota, Sabtu Malam (13/11/2021)

Visioner Berita Kota Bima-Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH telah berkali-kali mengingatkan kepada masyarakat agar sepeda motornya tidak menggunakan kenalpot racing. Sebab, hal tersebut bukan saja mengganggu ketertibam umum. Tetapi juga mengganggu kenyamanan masyarakat, khususnya yang sedang istirahat pada malam hari.

Oleh karenanya, Kapolres Bima Kota ini menyatakan tak ada toleransi bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot racing. Henry kemudian menekankan kepada Sat Lantas Polres Bima Kota untuk terus mengintensitaskan razia kendaraan yang menggunakan knalpot racing. Dan ditegaskanya pula, razia sepeda motor yang menggunakan kenalpot racing tak kenal kata akhir.

Dalam beberapa minggu terakhir ini, puluhan sepeda motor yang menggunakan kenalpot racing berhasil diamankan di Mapolres Bima Kota. Puluhan sepeda motor dari berbagai merk tersebut, dijaring pada operasi hunting di berbagai lokasi oleh Sat Lantas Polres Bima Kota.

Catatan Media Online www.visionerbima.com mengungkap, puluhan unit sepeda motor dimaksud hingga kini masih diamankan di Mapolres Bima Kota. Juga dijelaskan sebahagianya sudah diserahkan kembali kepada pemiliknya setelah digantikan dengan kenalpot standar. Namun sebelumnya, para pemiliknya harus mammpu membuktikan kelengkapan surat-surat dari kendaraan dimaksud.

Kendati intensitas razia terus dilakukan oleh Sat Lantas Polres Bima Kota, namun hingga hari ini masih saja ditemukan adanya warga yang belum sadar. Mereka masih saja menggunakan kenalpot racing pada sepeda motornya.

Sabtu malam (13/11/2021), Sat Lantas Polres Bima Kota kembali melakuka razia sepeda motor yang menggunakan kenalpot racing. Pada operasi dengan strategi hunting di sejumlah wilayah di Kota Bima tersebut, Sat Lantas Polres Bima Kota berhasil mengamankan sekitar 23 unit sepeda motor dari berbagai merk yang menggunakan kenalpot racing.

Operasi hunting sepeda motor yang menggunakan kenalpot racing tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Bima Kota, Iptu Rizqi. Sabtu malam (13/11/2021) razia dengan strategi hunting dimulai pada pukul 19.00 Wita dan berakhir pada pukul 23.25 Wita. Pada razia tersebut, Sat Lantas Polres Bima Kota berhasil mengamankan sekitar 23 unit sepeda motor dari berbagai merk yang menggunakan kenalpot racing.

“Di jalanan kami harus kejar-kejaran dengan pengendara sepeda motor yang menggunakan kenalpot racing. Ada juga yang ditemukan di jalan, dan saat itu pula kami bawa ke Pos Polisi Kota di sebelah barat lapangan sera Suba-Kota Bima. Di Pos Polisi Kota itu, semua sepeda motor yang menggunakan kenalpot racing tersebut juga diperiksa tentang kelengkapan surat-suratnya,” terangnya kepada Media ini, Sabtu malam (13/11/2021).

Dari puluhan unit sepeda motor yang sudah diamankan tersebut bukan saja menggunakan kenalpot racing, tetapi juga ada yang tidak memiliki kaca sepion spido meter dan lainya. Sementara para pemiliki sepeda motor yang sudah diamankan tersebut, diakuinya rata-rata remaja asal Kota Bima dan ada pula yang berasal dari Kabupaten Bima.

“Semua sepda motor menggunakan kenalpot racing yang telah diamankan tersebut sudah diangkut ke Sat Lantas Polres Bima Kota. Padara pemiliknya dipersilahkan datang ke Sat Lantas Polres Bima Kota guna mengambil sepeda motornya dengan catatan kenalpotnya harus diganti dengan yang standar dan juga haris bisa membuktikan kelengkapan surat-suratnya,” tegasnya.

Jika para pemiliknya tidak mampu menunjukan kelengkapan surat-surat dari kendaraan tersebut, tentu saja penanganan kasusnya akan diserahkan kepada Penyidik Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Bima Kota. Untuk ke depanya, Rizqi kemudian mendesak masyarakat untuk taat terhadap ketentuan yang berlaku.  

“Jangan lagi menggunakan kenalpot racing pada sepeda motornya. Sebaliknya akan kami angkut ke Sat Lantas Polres Bima Kota. Lengkapi surat-surat kendaraanya dan Surat Izin Mengemudi (SIM) jika bepergian kemana-mana, sebaliknya tentu saja merupakan pelanggaran yang tentu saja ada sanksinya,” imbuhnya.

Rizqi kembali menegaskan kepada masyaraat untuk tetap patuh dan taat terhadap ketentuan yang berlaku. Salah satunya, masyarakat didesak agar tidak lagi menggunakan kenalpot racing pada sepeda motornya.

“Penggunakan kenalpot racing yang sudah diamankan itu rata-rata berasal dari Kabupaten Bima. Untuk itu, kami mengingatkan ketika datang ke Kota Bima jangan lagi menggunakan kenalpot racing pada sepeda motornya. Sebab, hal itu selain mengganggu ketertiban umum juga bisa mengganggu kenyamanan masyarakat Kota Bima,” papar Rizqi.

Rizqi menambahkan, pada operasi menggunakan strategi hunting tersebut bukan saja soal sepeda motor yang menggunakan kenalpot racing. Tetapi juga soal Senjata Tajam (Sajam) yang akhir-akhir ini telah memakan lebih dari korban di Kota Bima.

Namun pada operasi yang dilaksanakan oleh pihaknya pada Sabtu malam (13/11/2021), pihaknya tidak menemukan adanya Sajam yang dibawa oleh para pemiliki sepeda motor yang sudah diamankan itu.

“Selain razia sepeda motor yang menggunakan kenalpot racing, kami juga melakukan razian soal Sajam. Untuk ke depanya, kami akan terus melakukan razia baik soal sepeda sepeda motor yang menggunakan kenalpot racing dan Sajam. Jika ke depan ditemukan ada Sajam pada pemilik sepeda motor menggunakan kenalpot racing maka bkan saja kendaraanya yang kami amankan. Tetapi soal Sajam tersebut sudah pasti akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Rizqi. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.