Miliki Sabu 30,60 Gram, Dua Pemuda di Cenggu Digulung Sat Narkoba Polres Bima

Dua Terduga Pelaku Saat Diringkus Polisi.

Visioner Berita Kabupaten Bima-Terciduk miliki barang haram, dua remaja kini diamankan Sat Narkoba Polres Bima saat hendak melakukan transaksi narkoba di sebuah kos-kosan yang berada di Desa Kalampa Desa Naru Kecamatan Woha Kabupaten Bima, Kamis (11/11/2021). 

Diketahui pelaku berinisial BM alias one (18) pelajar warga Desa Cenggu Kecamatan Belo dan MAF alias Sela (21) warga Desa Cenggu, Kecamatan Belo Kabupaten Bima.

Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Wahyudin  menerangkan Pada hari Kamis (11/11/21) sekitar pukul 22.30 Wita anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh BM dan MAF pada saat sedang ingin melakukan transaksi narkoba dengan yanto di sebuah kos-kosan yang berada di Desa Naru Kecamatan Woha Kabupaten Bima. 

Berdasarkan laporan tersebut, selanjutnya Katim Opsnal Aiptu Sudirman mengumpulkan anggota dan berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba untuk menindak lanjuti laporan tersebut.

"Pukul 23.00 Wita tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima yang dipimpin oleh Aiptu Sudirman bersama anggota langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku BM dan MAF. Pada saat itu kedua terduga pelaku hendak melakukan transaksi," terang AKP Wahyudin, Sabtu (13/11/2021).

Saat diamankan sempat membuang Barang Bukti tersebut namun berhasil dilihat oleh anggota dan menyuruh tersangka untuk mengambil kembali narkotika jenis sabu tersebut. 

"Barang Bukti sempat dibuang, namun dilihat tim Opsnal lalu disuruh ambil kembali sabu tersebut," terangnya.

Kemudian, tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bima memanggil Kepala Desa Naru untuk menyaksikan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku.

"Dari hasil penggeledehan tersebut tim berhasil menemukan Barang Bukti satu poket narkotika jenis sabu dengan rincian bruto 30.60 gram. Netto 30,05 gram dan netto klip 0.55 gram, satu buah dompet hitam berisi KTP, surat vaksin, dua buah handphone merk vivo dan realme, satu unit Honda Scoopy beserta uang sebesar Rp. 10.870.000 (Sepuluh juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah)," tutur wahyudin.

Selanjutnya tersangka di bawa ke Mapolres Bima untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Secara terpisah, Sabtu (13/11/2021) Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko, S.I.K menegaskan pihaknya akan menindak tegas dan terus melakukan pemburuan terhadap pelaku-pelaku yang memakai barang haram tersebut," pungkasnya. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.