Tiga Pelaku Dibekuk Tim Cobra Alpha Sat Narkoba Polres Bima Kota

Tiga Terduga Pelaku Bersama BB Narkoba Maupun Uang Tunai Yang Diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota (5/11/2021)

Visioner Berita Kota Bima-Peredarana Narkoba jenis sabu di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Bima Kota, hingga kini belum mampu diakhiri. Perang melawan peredaran Narkoba oleh Sat Narkoab setempat terlihat terus dikibarkan.

Setiap minggunya, ada saja para pelaku Narkoba dan Barang Bukti (BB) yang diamankan oleh Sat Narkoba Polres Bima Kota dibawah kendali Kasat Narkoba, Iptu Tamrin, S.Sos. Terkait Narkoba, Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH terlihat tak pernah tinggal diam.

Henry memposisikan Narkoba selain musuh bersama, juga menjadi salah satu masalah perioritas yang harus dituntaskanya. Esensinya lebih kepada menyelamatkan generasi dan masa depanya dari jeratan barang haram sekaligus perusak nilai-nilai penting dan juga tatanana kehidupan sosial masyarakat.

Jum’at (5/11/2021) sekitar pukul 01.00 Wita, Tim Cobra Alpha Sat Narkoba Polres Bima Kota dibawah kendali Katim, Aipda Taufarrahman, SH kembali membuktikan keberhasilanya. Tiga orang teruga pelaku berhasil dibekuk dengan BB sebanyak 13 poket Narkoba jenis sabu. Pada moment tersebut, juga berasil mengamankan uang tunai sebesar Rp1.220.000.

Ketiga terduga pelaku tersebut yakni Imam Ali Almajid (26), warga asal Kelurahan Rabadompu Barat Kecamatan Raba-Kota Bima, Tri Ovan (32), warga asal Kelurahan Rabadompu Timur Kecamatan Raba dan Haryanto (32), warga asal Kelurahan Rabadompu Barat Kecamatan Raba-Kota Bima.

Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH melalui Kasat Narkoba setempat, Iptu Tamrin, S.Sos membenarkan peristiwa penangakapan tiga orang terduga pelaku dalam kasus Narkoba jenis sabu tersebut. Ketiganya kini sedang diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota bersama BB baik berupa Narkoba jenis sabu maupun uang tunai dan BB pendukung lainya.

“Ya, ketiga terduga pelaku sedang diamankan serta diperiksa secara intensif oleh Penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota,” ungkap Tamrin.

Tamrin menandaskan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) pengungkapan kasus Narkoba tersebut yakni di rumah Haryanto di RT 04/01 Kelurahan Rabadompu Timur. Tamrin kemudian mengungkap kronologis pengungkapan kasus ini. Yakni berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di rumahnya Haryanto itu sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli Narkoba jenis sabu.

“Atas informasi tersebut, Katim Cobra Alpha melaporkan kepada saya. Selanjutnya saya memerintahkan mereka untuk melakukan penyelidikan secara mendalam. Gari hasil penyelidikan secara mendalam di TKP tersebut, ternyata informasi itu benar adanya,” beber Tamrin.

Tiba di TKP, akhirnya Tim Cobra melakukan upaya paksa dengan cara masuk ke dalam rumah Heryanto. Di dalam rumah itu, Tim Cobra Alpha menemukan dua orang terduga pelaku yakni Imam Ali Almajid, Tri Ovan dan juga Haryanto.

“Saat itu pula Tim Cobra Alpa melakukan upaya penggeledahan. Alhasil, Tim Cobra Alpha menemukan 13 poket narkoba jenis sabu, 9 lembar plastik kosong, 2 bungkus plastik kosong, 1 unit HP merk Oppo warna hitam, satu unit HP Nokia warna hitam, 1 unit HP merk Redmi warna merah dan uang kerta sebesar Rp1.220.000,” papar Tamrin.

Kini ketiga terduga pelaku bersama BB Narkoba dan BB pendukung lainya tersebut sedang diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota. Berat BB Narkoba tersebut yakni 1,77 gram (berat brutto), namun setelah ditimbang menjadi 0,47 gram (berat bersih).

“Sedangkan tindakan yang sedang dilakukan yakni menerima laporan informasi dari pelapor, membuat laporan Polisi, melakukan interogasi awal terhadap ketiga terduga pelaku. Dan melakukan tes urine terhadap ketiga terduga pelaku,” pungkasnya. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.