Ada Peristiwa Pidana Dibalik Kematian Desy?, Tiga Orang Wanita Berstatus Wajib Lapor

MT, AD dan PT

Visioner Berita Kota Bima-Faktor penyebab kematian warga asal Desa Nipa Kecamatan Ambalawi-Kabupaten Bima yakni Desy Novita Irmawati (28) di salah satu rumah kos tri in one di wilayah RT 01/01 Kelurahan Sadia Kecamatan Mpunda-Kota Bima pada Sabtu malam (19/12/2021) sekitar pukul 22.45 Wita, hingga kini masih menjadi misteri.

Tetapi diakui adanya dugaan peristiwa pidana dibalik kematian Desy. Sayangnya Polisi belum bisa menjelaskan hal itu karena pertimbangan tertentu. Namun yang jelas, pihak Polres Bima Kota dibawah kendali  Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH dijelaskan telah melakukan berbagai langkah hukum.

Upaya yang telah dilakukan oleh Polisi terkait kasus ini yakni menyita sejumlah Barang Bukti (BB) seperti pakaian korban, selimut, dan lainya termasuk salah satu BB yang hingga detik ini masih “dirahasiakan”. Tak hanya itu, Polisi juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), visum luar terhadap korban di RSUD Bima dan mengamankan rekaman CCTV.

Bukan itu saja, Polisi juga juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang wanita yakni berinisial MT, AD (pemilik kamar kos) dan PT. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Media Online www.visionerbima.com di Sat Reskrim Polres Bima Kota melaporkan, tiga orang wanita ini diperiksa oleh Tim Gabungan bentukan Kapolres Bima Kota.

Lebih dari satu hari diperiksa secara intensif oleh Penyidik Tipiter, PPA, Intelkam dan Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota. Menurut informasi yang dihimpun oleh Media ini, beragam pertanyaan terkait kematian Desy diarahkan oleh Penyidik Gabungan kepada tiga orang wanita tersebut.

Hanya saja soal jawaban dari ketiganya, hingga detik ini dijelaskan belum bisa dibuka oleh Penyidik Gabungan. Masih soal kasus kematian Desy, tercatat sudah dua kali Polisi melakukan gelar perkara. Sayangnya hasil gelar perkara pertama dan kedua ditegaskan belum bisa dibuka di ruang publik.  

Hingga berita ini ditulis, dijelaskan bahwa ketiga wanita tersebut diberlakukan wajib lapor oleh Penyidik. Sementara sebelumnya, ketiganya sempat menginap di Mapolres Bima Kota. Sementara Handphone (HP) milik ketiga wanita tersebut telah diamankan oleh Penyidik Gabungan Polres Bima Kota.

Dijelaskan pula, kendati ketiganya telah diberlakukan wajib lapor namun akan kembali diperiksa oleh Polisi untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan. Namun status penanganan kasus ini masih dalam wilayah Penyelidikan.

Data lain yang diperoleh Media ini mengungkap, Penyidik Gabungan masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Dan nama-nama saksi tersebut, sampai saat ini masih dirahasiakan oleh Penyidik Gabungan.

Catatan penting lainya Media ini terkait kasus kematian Desy ini mengungkap adanya peristiwa pidana. Namun bentuk dugaan dari tindak pidana tersebut, sampai detik ini masih dirahasiakan oleh Penyidik Gabungan Sat Reskrim Polres Bima Kota.

Lepas dari itu, informasi lain yang diperoleh Media ini mengungkap bahwa sebelum tewas di kamar kos tersebut terlebih dahulu Desy berduaan dengan MT. Namun apa yang terjadi di kamar kos tersebut sebelum Desy menghembuskan nafasnya yang terakhir pun sampai sekarang belum diketahui.

Sementara Ad sebagai pemilik kamar kos tersebut dijelaskan tidak berada di kamar kos itu di saat Desy dan MT berada di sana (di kamar kos dimaksud). Juga dikatakan, Desy dan MT adalah teman dan bahkan berstatus sebagai sahabat. Keduanya pernah sama-sama bekerja di salah satu Perusahaan Swasta. Hanya saja diinformasikan bahwa sebelum meninggal dunia, dijelaskan bahwa Desy telah  keluar dari Perusahaan itu pula.  

Sedangkan MT, sampai sekarang masih bekerja di Perusahaan itu pula. Sementara soal pekerjaan AD dan PT, sampai sekarang belum diketahui. Menyoal kamar kos tersebut, sewa per bulanya sebesar Rp2 juta. AD sebagai pemilik kamar kos merupakan warga asal salah satu Kelurahan di Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima.

Dijelaskan, AD memiliki rumah sendiri namun juga hidup di kamar kos di lingkungan Sadia itu. Baik MT maupun Almarhum Desy tinggal satu kos dengan AD. Keduanya dijelaskan hanya sesekali menginap di kamar kos milik AD itu. Pertanyaan tentang bersama siapa AD tinggal di kamar kos itu, hingga kini belum diketahui. Konon, biaya kosnya AD tersebut diduga dibayar oleh “seseorang”.

Secara terpisah Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK. MH melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Abadi Putra, S.IK, S.T.K yang dimintai komentarnya menegaskan, untuk semetara tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan kepada Media terkait penanganan kasus ini. Sebab, hal tersebut diakuinya sudah menjadi kewenangan Kapolres Bima Kota.  

“Maaf, saya belum diberikan kewenangan oleh Kapolres Bima Kota untuk memberika keterangan kepada Media terkait penanganan kasus ini. Jika Kapolres Bima Kota memberikan kewenangan kepada saya untuk menjelaskan hal itu, tentu saja saya akan menjelaskan kepada rekan-rekan Wartawan. Oieh sebab itu, silahkan konsultasikan terlebih dahulu kepada Kapolres Bima Kota,” sahutnya dengan nada singkat, Kamis sore (23/202021).

Masih soal kematian Desy, diterangkan bahwa keluarganya menolak untuk melakukan otopsi. Hanya saj tidak dijelaskan tentang alasan mereka menilak otopsi. Dan penolakan tersebut juga telah dituangkan secara resmi melalui berita acara. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.