Petualangan Dua Orang DPO Berakhir Ditangan Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota

Satu Diantaranya Merupakan Residivis Dilumpuhkan Dengan Timah Panas

Kedua Pelaku (Duduk), BB Sepeda Motor Scoopy Warna Merah Hitam dan Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima Kota (Berdiri di Belakang)

Visioner Berita Kota Bima-Seabrek kasus tindak pidana kejahatan luar biasa yang salah satunya Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yag diakui meresahkan masyarakat diakui mampu diungkap oleh Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima Kota melalui Katim Puma, Aipda Abdul Hafid. Pengungkapan kasus dimaksud merupakan salah satu atensi Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra,S.IK, MH.

Oleh sebab itu, Henry terus menekan Kasat Reskrim setempat, Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Abadi Putra, S.IK, S.T.R untuk berjuang keras untuk mengungkap kasus tersebut hingga menangkap sekaligus mengkerangkeng para pelakunya.

Minggu (19/12/2021), Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima Kota kembali membuktikan keberhasilanya di dalam menangkap dua orang pelaku yang sudah lama dijadikan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dakam kasus Curanmor. Yakni Arif Amin Rahman alias Ari (31), warga Dusun Sangga Desa Kaleo Kecamatan Lambu-Kabupaten Bima dan Adhar alias kribo (31) warga asal Dusun Kalo Desa Naru Barat Kecamatan Sape-Kabupaten Bima.

Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Abadi Putra, S.IK, S.T.R membenarkan adanya peristiwa penangkapan terhadap dua DPO ini. Satu dari dua DPO ini yakni Adhar diakuinya bestatus residivis yang sudah pernah dipenjara.

“Ya, keduanya telah berhasil dibekuk oleh Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima Kota yang dipimpin langsung oleh AipdaAbdul Hafid,” ungkap Rayendra menjawab Media Online www.visionerbima.com, Minggu (19/12/2021).

Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima Kota bergerak hingga berhasil membekuk kedua DPO ini, diakuinya berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/37/XI/SPKT/Polsek Sape/Polres Bima Kota/Polda NTB, pada hari Kamis Tanggal 25 November 2021 dan surat DPO nomor: DPO/34/Xll/2021/Reskrim/

“Keduanya dibekuk pada hari Minggu (19/12/2021) swekitar pukul 06.00 Wita. Ari dibekuk di rumahnya di Desa Kaleo Kecamatan Lambu-Kabupaten Bima. Adhar dibekuk oleh Tim Puma di rumahnya di Desa Rai Kecamatan Sape. Barang Bukti (BB) yang diamankan dalam kasus ini yakni satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah hitam, Nopol: EA 4266 W, dan nomor mesin: JM31E - 2849420,” tandas Rayendra.

Kronologis penangkapan terhadap kedua pelaku, berdasarkan surat DPO tersebut Tim Puma langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan sekaligus tempat persembunyian kedua pelaku. Dari hasil penyelidikans ecara mendalam dan akurat tersebut, Tim Puma akhirnya mengetahui keberadaan kedua pelaku.

“Tak lama kemudian, sekitar pukul 09.00 Wita Tim Puma berhasil membekuk Ari di tempat persembunyianya di Desa Kaleo Kecamatan Lambu-Kabupaten Bima,” beber Rayendra.

Usai membekuk Ari, Tim Puma kemudianmelakuan pengembangan terhadap Adhar yang juga berstatus sebagai residivis. Adhar disebut sebagai otak dari pelau Curanmor yang baru satu bulan keluar dari penjara.

“Setelah mengetahui tempat persembunyianya, Tim Puma kemudia bergerak cepat hingga berhasil membekuk Adhar. Adhar dibekuk Tim Puma sekura pukul 14.00 Wita,” terang Rayendra.

Setelah berhasil membekuk keduanya, Tim Puma kemudian melakukan pengembangan terhadap BB lain yang sudah dijual oleh pelaku. Saat melakukan pengembangan, Rayendra menjelaskan bahwa Adhar sempat melakukan pelawanan dan memberontak hingga pada akhirnya berhasil dilumpuhkan oleh Tim Puma.

“Usai dilumpuhkan dengan timah panas, yang bersangkutan dibawa oleh Tim Puma untuk dirawat secara intensif oleh Tim Medis RSUD Bima. Setelah dirawat di RSUD Bima hingga dinyatakan telah kembali normal oleh Tim Medis setempat, Adhar langsung digelandang oleh Tim Puma ke Mapolres Bima Kota untuk diperiksa lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Rayendra. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.