Tim Puma Polres Bima Amankan Empat SPM Hasil Curian

Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan.

Visioner Berita Kabupaten Bima-Kerja keras Tim Puma Polres Bima patut diacungi jempol. Pasalnya dalam kurun waktu dua hari tim yang dinahkodai Kasat Reskrim Iptu Masdidin, SH berhasil mengamankan empat unit SPM hasil kejahatan curanmor dari tiga terduga pelaku yang diamankan beberapa hari lalu, yang di jual para terduga di Wilayah Kecamatan Bolo dan Madapangga Kabupaten Bima.

Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko S.I.K., Melalui Kasatreskrim Iptu Masdidin SH yang dirilis Kasi Humas Polres Bima Iptu Adib Widayaka mengatakan, diamankannya empat unit SPM itu berdasarkan pengakuan salahsatu dari 3 tersangka yang ditangkap, Sabtu (18/12/2021) terjarat kasus Curanmor.

"Tersangka AS (20) warga Desa Dadibou dihadapan petugas mengakui dirinya serta komplotannya melakukan pencurian sepeda motor dibeberapa TKP lain sehingga Tim Puma melakukan penyelidikan keberadaan beberapa unit SPM yang sudah di jual Komplotan yang di kenal sadis ini," ungkap Adib.

Kasat Reskrim Polres Bima Iptu Masdidin SH yang di konfirmasi langsung media ini, Rabu (22/12/2021) mengatakan penangkapan ketiga terduga pelaku serta sejumlah Barang bukti ini berdasarkan STR KAPOLDA NTB Nomor : ST / 1468 / X / RES.1.24 / 2021 Tanggal 8 November 2022 tentang perpanjangan pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran ungkap kasus 3C (Curat, Curas, Curanmor) terhitung mulai tanggal 09 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

"Usai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat beberapa unit SPM yang dijual tersangka di Wilayah Kecamatan Madapangga, Tim Puma yang dipimpin Katim Aipda Gatot Wahyudin langsung bergerak mendalami informasi tersebut," cetusnya.

Lokasi pertama yang di datangi Tim Puma yakni Desa Kalampa. Minggu (19/12/2021) setibanya di TKP tim menemukan SPM Supra 125 yang tengah terparkir di depan penjual makanan dan langsung mengamankan barang bukti tersebut. Dari pengakuan penjual makanan itu dirinya membeli SPM dari R warga Desa Bolo sebesar Rp.2.200.000," jelasnya.

Pada waktu bersamaan tim terus bergerak dan berhasil mengendus keberadaan barang bukti SPM Jupiter Z di Desa Monggo. Alhasil barang bukti tersebut ada di kantor BPBD Kabupaten Bima dan langsung mengamakan SPM Jupiter Z dari SD warga Desa Monggo. Dirinya pun mengaku membeli SPM itu dari salah seorang warga setempat.

"Sehari kemudian tepatnya, Senin (20/12/2021) di Desa Monggo, Tim Puma  kembali berhasil mengamankan 1 unit SPM Honda Supra 125 di jual oleh SR Biche ke salah satu warga Monggo SD alias Safa, kemudian Tim Puma mendatangi rumah  Safa namun SPM tersebut dititipkan di kerabatnya, tim pun bergerak untuk mengamankan barang bukti tersebut dan langsung dibawa ke Mapolres Bima," jelasnya.

Selanjutnya, Tim Puma kembali mendapatkan informasi bahwa sepeda motor jenis Suzuki Shogun di jual oleh AR (pelaku) yang merupakan Resedivis yang sudah diamankan terlebih dahulu, pengakuannya telah di jual ke salah satu warga Bolo. Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Puma pun berhasil mengamankan SPM tersebut di jalan lintas Desa Bolo. Barang bukti yang ke empat ini pun langsung di bawa menuju Mapolres Bima.

"Total hasil barang bukti terkait kasus curanmor selama 2 hari tersebut berjumlah 4 unit yakni Honda Supra X 125, Yamaha Jupiter Z, Honda Supra X 125, Suzuki Shogun warna biru," tutupnya. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.