Ancam Bunuh Ibu Kos, Rangga Anak Mantan Anggota Dewan Partai Golkar Diamankan Polisi

Rangga (Rambut Gondrong) di Ruangan Unit Pidum Polres Bima Kota.

Visioner Berita Kota Bima-Rangga (49) kini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah dilaporkan secara resmi oleh seorang ibu rumah tangga bernama Bintang Wulandari (30) warga Penatoi Kota Bima ke Polres Bima Kota, Minggu (16/1/2022).

Nasib apes menimpa lelaki gondrong asal Kecamatan Sape tersebut, akibat melakukan pengerusakan pagar kos Bintang di RT.01/03 Kelurahan Penatoi Minggu dini hari sekitar pukul 02.34 Wita, sehingga anak mantan anggota DPRD Kabupaten Bima dari Partai Golkar tersebut diperiksa secara intensif di ruang penyidik Polres Bima Kota.

Wakapolres Bima Kota, Kompol Mujahidin S.Sos saat dikonfirmasi media ini membenarkan diamankannya Rangga tersebut atas laporan warga Penatoi, dengan dugaan pengerusakan dan pengancaman pembunuhan terhadap pemilik kos Bintang tersebut.

"Kejadiannya hari minggu tanggal 16 januari 2022 pukul 02.34 Wita. Yaitu pengrusakan dan pengancaman terhadap pelapor oleh terlapor bernama Rangga," urainya.

Adapun kronologis kejadian yakni pada awalnya terlapor datang di kos kosan bintang bersama temannya dengan mengendarai sepeda motor, dan langsung menabrak pintu gerbang kos-kosan, sehingga gerbang kos mengalami kerusakan. Selanjutnya terlapor mencari pelapor, dan mengeluarkan kata-kata ancaman dalam bahasa Bima jika di terjemahkan dalam bahasa indonesia yaitu MANA IBU KOSNNYA GARA GARA DIA TEMAN SAYA LARI DARI KOS INI, MALAM INI JUGA SAYA BUNUH KAMU.

"Karena merasa terancam dengan kejadian tersebut pelapor menelepon anggota namun belum sempat di angkat, sehingga korban menelpon langsung saya sebagai WAKA Polres Bima Kota KOMPOL MUJAHIDIN S.Sos. Kemudian saya mendatangi TKP tersebut," jelasnya.

Setelah sampai di tempat kejadian perkara (TKP), Waka Polres Bima Kota melihat terlapor dan kawannya, kemudian terlapor bersama temannya menghindar dan melarikan diri ke arah selatan, namun bisa di  cegat dan di  kejar oleh Waka Polres Bima Kota, sehingga terlapor bisa ditangkap.

"Kemudian terlapor dan temannya dibawa ke Mako dan diamankan di Polres Bima Kota untuk di tindak lanjuti," pungkasnya.

Sekedar informasi, korban melaporkan resmi  Rangga di SPKT Polres Bima Kota dengan Nomor ADUAN/K/44/I/2022/ NTB Res Bima Kota. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.