BNNK Bima Lakukan Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba di Desa Sari Sape

Dokumen BNNK Bima.

Visioner Berita Kota Bima-Ditengah maraknya peredaran barang haram (Narkoba) di Wilayah Kabupaten Bima NTB, hingga kini BNNK Bima gencar melakukan sosialisasi ke tiap-tiap Desa di Kabupaten Bima. Hal itu digalakan sebagai upaya penyadaran bagi generasi agar tidak menyalahgunakan Narkoba. 

Selain Narkoba dapat merusak masa depan anak bangsa. Norkoba pun merupakan musuh negara. Bahkan hingga saat ini, Aparat Penegak Hukum (APH) gencar memberantas perderan Narkoba. Tak sedikit pelakj Narkoba yang ditangkap dan di proses hukum lantaran barang haram itu.

Terlepas dari hal itu, Selasa (18/1/2022) BNNK Bima memenuhi undangan Desa Sari Kecamatan Sape Kabupaten Bima, melakukan sosialisasi terkait bahaya penyalahgunaan Karkoba yang diadakan Desa setempat.

Sosialisasi itu dihadiri lebih dari 125 peserta dari berbagai generasi, terlihat cenderung remaja yang mendominasi dan partisipatif dalam mengikuti sosialisasi itu. 

Pantauan media ini, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bima hadir dengan mengemban materi tentang P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) yang di sampaikan oleh penyuluh BNN Ary Amirullah,S.Pd.

Dia menyampaikan, agar orangtua ikut berperan aktif dalam mengawasi prilaku anak-anaknya. 

"Terutama anak anak yang cenderung menutup diri dari lingkungan sosial," katanya. 

Selain Narasumber BNNK Bima, turut hadir  narasumber lain dari PKM Sape, Nuraini ,S.Kep.,Ns yang membahas bahaya narkoba bagi kesehatan. 

Sosialisasi yang dibuka secara resmi oleh Camat Sape muhamad Akbar,SP, menyampaikan peredaran Narkoba maupun Tramadol memang efeknya dapat menaikkan adrenalin sehingga tidak heran sekarang ini anak-anak dan masyarakat sekrang masih minim terkait Narkoba.

"Hampir di seluruh Desa di Kecamatan Sape terpapar Narkoba. kepada seluruh lapisan masyarakat terutama pihak Desa untuk selalu curiga dan waspada terhadap peredaran narkoba tersebut," terangnya.

Sementara itu, Ary Amirullah menjelaskan terkait strategi pencegahan bagi masyarakat, terkait Inpres No 02 tahun 2020.

"Diharapkan akan terciptanya regulasi Desa guna membatasi pereradaran Narkoba,"jelasnya.

Lanjutnya, oknum masyarakat yang sudah terlanjur menggunakan Narkoba atau korban penyalahgunaan Narkoba di anjurkan untuk melakukan rehabilitasi, karena rehabilitasi itu gratis. (FAHRIZ/AL)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.