Diduga Traktor Bantuan Aspirasi dari HMS Digelapkan, Kades Mbawa Resmi Dilaporkan

Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin, SH.

Visioner Berita Kabupaten Bima-Kepala Desa Mbawa Kecamatan Donggo Kabupaten Bima, A. Gani kini harus berurusan panjang dengan Aparat Penegak Hukum. Dia Diduga telah menggelapkan sekaligus menjual satu unit traktor roda empat yang bersumber dari bantuan DPR RI, H.Muhammad Syafrudin, ST, MM (HMS).

Rabu (5/1/2022), sekitar pukul 13.50 Wita, pelapor inisial SH resmi melaporkannya di Polres Bima. SH menjelaskan, Kades itu diduga telah menggelapkan atau menjual satu unit traktor roda empat yang merupakan bantuan aspirasi dari anggota DPR RI, HMS. 

Diungkapkannya, bantuan itu disalurkan Tahun 2020 lalu. Untuk mendapatkan bantuan tersebut, Kades Mbawa menggunakan salah satu Kelompok Tani (Poktan) Desa setempat. 

“Sebenarnya bantuan itu untuk Poktan So Mudu yang ada di Desa Mbawa,” ungkap SH.

Usai mendapat bantuan itu, lanjut SH, Kades Mbawa menyimpan traktor bantuan tersebut  selama 4 bulan. Kemudian traktor itu dijual dengan alasan hasil kesepakatan bersama masyarakat setempat.

“Meskipun begitu, yang namanya bantuan dari Pemerintah harusnya tidak boleh jual belikan seperti itu,” katanya.

Sementara fakta lainnya dari sumber terpercaya menyebutkan traktor bantuan dari Pusat melalui Aspirasi HMS itu diduga dijual ke Kabupaten Dompu dengan harga Rp.100 Juta lebih. 

Kades Mbawa dan Bantuan dari HMS Berupa Traktor Empat Roda.

Dugaan itu diungkap oleh IP kepada wartawan. IP menduga bantuan tersebut dijual untuk membeli Mobil TERIOS. 

"Traktor itu sudah dijual oleh Kades Mbawa. Hasilnya, digunakan untuk membeli Mobil Terios. Mobil itu dimanfaatkan untuk kepentingan pribadinya," kata IP, Jum'at (7/1/2021).

Sambungnya, perbuatan oknum Kades bukan sekedar isu semata tapi benar adanya. Bahkan, sudah ada Surat Pernyataan di Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bima.

"Isi surat pernyataannya, Kades Mbawa siap mengembalikan Traktor Roda 4 dalam waktu 2 Bulan. Buktinya, sampai saat ini traktor tersebut belum juga dikembalikan," bebernya.

Secara terpisah melalui via whatshaap media ini, Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin, SH, membenarkan terkait adanya laporan resmi masyarakat atas dugaan Kades Mbawa yang menggelapkan sekaligus menjual bantuan satu unit traktor dari Pemerintah Pusat. 

“Iya ada mas, Hari ini seorang warga (SH) telah resmi melaporkan Kades Mbawa Kecamatan Donggo dalam bentuk surat, mereka masukan pengaduan dalam bentuk bundel terkait penggelapan sekaligus menjual bantuan berupa traktor,” terang Masdidin kepada www.visionerbima.com.

Saat ditanya langkah apa yang akan ditempuh terkait pengaduan itu?. Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

"Pasti diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sekali lagi, benar telah kita terima pengaduannya. Kami akan melakukan penyelidikan terhadap pengaduan tersebut mas. Intinya tetap akan kami proses kasus ini sesuai hukum," tandas Masdidin.

Sementara itu, Kades Mbawa, A. Gani ketika dikonfirmasi terkesan menanggapi serius seputar dugaan tersebut. "Mana-mana saja kata kalian," singkatnya. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.