Gedor Kantor Kejaksaan Negeri Bima, Keluarga Korban Pembunuhan Tuntut Pelaku Dihukum Mati

Unras di Depan Kantor Kejaksaan Negeri Bima.

Visioner Berita Kota Bima-Untuk ketiga kalinya puluhan warga Kelurahan Rontu, Kecamatan Raba, Kota Bima,  menggedor kantor Kejaksaan Negeri Bima, Senin (10/1/2022). 

Pendemo yang sebagian besar adalah keluarga korban menuntut, agar pelaku kasus pembunuhan terhadap Hasanudin yang terjadi Minggu (4/4/ 2021) lalu, dituntut hukuman mati. 

Saat unjukrasa tersebut, keluarga korban menilai kasus itu merupakan pembunuhan berencana antara dua orang pelaku yakni Dandi dan Yakub yang sudah diamankan oleh pihak Kepolisian setempat. 

"Dalam kasus ini, Kejari Bima dalam dakwaannya menetapkan dengan pasal 338 yakni pembunuhan biasa, bukan pasal 340 pembunuhan berencana," teriak korlap aksi, Awaludin di depan kantor Kejari Bima.

Kata dia, Dalam Aksi ketiga kalinya oleh warga Kelurahan Rontu terkait kasus ini, lantaran pihak lembaga yudikatif hanya menetapkan Dandi sebagai tersangka kasus pembunuhan. Sementara Yakub yang dianggap sebagai otak pembunuhan, hanya ditetapkan sebagai saksi kunci. 

"Padahal ini murni kasus pembunuhan berencana. Jangan biarkan masyarakat mengemis di depan kantor Kejaksaan. Tolong dihukum seadil-adilnya, jangan sampai supremasi hukum tumpul keatas dan tajam kebawah," tudingnya.

Pantauan wartawan, terlihat beberapa kali pendemo berusaha mendobrak masuk pintu gerbang yang dijaga aparat Kepolisian di depan kantor Kejaksaan Negeri Bima. 

Sebelumnya, massa juga menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Pengadilan Negeri Bima. Di depan kantor Pengadilan tersebut, massa meminta agar majelis hakim memeriksa dan mengadili pelaku dengan landasan hukum pembunuhan berencana. 

Tak hanya itu, massa juga meminta agar hakim dapat mempertimbangkan ketentuan pasal pembunuhan berencana dirangkaikan dengan peristiwa yang sebenar-benarnya. 

"Kedua pelaku telah mempersiapkan, merencanakan dan menyediakan pra dan sarana sebelum melakukan eksekusi pembunuhan terhadap almarhum Hasanudin," tegasnya di depan Kantor Pengadilan Negeri Bima. 

Aksi keluarga korban yang berlangsung selama 3 jam dari pukul 10.00 hingga pukul 13.00 Wita ini, satu pun tak direspon. 

Lantaran kesal, massa berjanji akan kembali menggelar aksi pada Rabu (12/1/2022) saat bertepatan dengan sidang kasus pembunuhan tersebut. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.