Perkosa Siswi SMA di Semak-Semak, Oknum Mahasiswa di Bima Dilaporkan ke Polisi

Ilustrasi.

Visioner Berita Kota Bima-Seorang mahasiswa inisial MI (21) resmi dilaporkan ke Polres Bima Kota. Warga Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima ini diduga menyetubuhi siswi SMA inisial NA (17).

Dugaan persetubuhan paksa itu, diceritakan NA ke Hawsah Bibinya, saat menyampaikan laporan aduan di SPKT Polres Bima Kota pada 5 Januari lalu yang didampingi langsung pengacara korban, M Haikal SH MH.

Berdasarkan laporan dengan nomor ADUAN/K/13/1/2021/NTB/Res Bima Kota tertanggal 5 Januari 2022, awalnya pelaku dan korban berkenalan tahun lalu. Kebetulan mereka ini sekampung. Sekitar Agustus 2021, pelaku menjemput korban di kos menggunakan sepeda motor.

Pelaku mengajak korban jalan-jalan. Setiba di perbatasan Kelurahan Lampe, Kota Bima dan Desa Kawoa, Kecamatan Wawo, pelaku berhenti. Ia memasukan kendaraan ke dalam semak-semak.

Di situ, pelaku mengajak korban berhubungan intim. Namun korban menolak. Karena dipaksa, korban yang ketakutan disetubuhi oleh pelaku.

Kasus dugaan persetubuhan ini akhirnya terbongkar. Korban menceritakan kepada keluarganya. Pada Rabu (5/1) lalu, korban didampingi keluarga melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Bima Kota.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu M Rayendra RAP membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan korban sudah divisum dan diambil keterangannya.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan meminta keterangan sejumlah saksi. ’’Kami juga akan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara),’’ terangnya, Rabu (12/1/2022).

Sementara itu, Pengacara korban, M Haikal SH MH, memastikan akan mendampingi korban dan keluarga, agar kasus persetubuhan paksa ini, menemui kepastian hukum. Kemudian kata Haikal, terduga rudapksa itu, bisa dijerat dan dihukum setimpal dengan perbuatannya. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.