Romansyah Sekdes Karampi Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Miliaran Karena Kasus Pencabulan

Busran Alias Betty Divonis 8 Tahun Penjara Dalam Kasus “Sodomi”

Oknum Sekdes Karampi, Romansyah
Visioner Berita Kabupaten Bima-Teka-teki tentang nasib oknum Sekdes Karampi Kecamatan Langgudu-Kabupaten Bima, Romansyah alias Roman dalam kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yakni Mawar (bukan nama sebenarnya) yang terjadi pada tanggal 8 April 2021, kini akhirnya terjawab. Dalam kasus ini, Roman yang disebut-sebut pernah dihukum 2 tahun penjara di Mataram-NTB dalam kasus percobaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan dewasa beberapa tahun silam itu, kini harus mendekam selama 7 tahun penjara plus denda Miliaran Rupiah dalam kasus pencabulan terhadap Mawar (15) pada sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima yang dipimpin oleh Y.Erstanto, SH, M.Hum (Ketua Majelis Hakim) pada awal Desember 2021.

Ketua Majelis Hakim PN Raba-Bima, Y.Erstanto, SH, M.Hum pada pembacaan putusan bukan saja menjatuhkan bonis 7 tahun penjara kepada Roman. Tetapi dalam kasus itu pula, Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa Roman harus menjalani hukuman penjara selama 6 bulan penjara (Subsider) jika tak mampu membayar denda senilai Miliaran Rupiah itu.  

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman selama 7 tahun penjara plus denda Miliaran Rupiah kepada Roman karena terbukti bersalah dan meyakinkan dalam kasus pencabulan terhadap Bunga.

“Jika tak mampu membayar denda Miliaran Rupiah tersebut maka yang terdakwa harus menjalanin hukuman penjara selama 6 bulan (Subsider),” tegas Ketua Majelis Hakim PN Raba-Bima tersebut pada sidang pembacaan putusan.

Secara terpisah, Ketua LPA Kabupaten Bima melalui Sekjendnya yakni Safrin membenarkan bahwa oknum Sekdes tersebut telah divonis penjara selama 7 tahun plus denda Miliaran Rupiah oleh Majelis Hakim PN Raba-Bima.

“Ya, Roman telah divonis hukuman penjara plus denda Miliaran Rupiah oleh Majelis Hakim PN Raba-Bima dalam kasus pencabulan terhadap Mawar. Jika tak mampu membayar denda Miliaran Rupiah tersebut maka hukuman terhadap Roman ditambah (Subsider) 6 bulan penjara,” ungkap Safrin.

Safrin kemudian menyatakan apresiasi dan terimakasih kepada pihak Majelis Hakim PN Raba-Bima atas hukuman yang dijatuhkan kepada Roman. Dan hukuman tersebut, ditegaskannya sangat pantas bagi Roman.

“Hukuman tersebut sangat pantas untuk Dia (Roman. Dan atas hukuman yang telah dijatuhkan kepada Roman tersebut, kami dari LPA Kabupaten Bima menyatakan apresiasi, terimakasih, bangga dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada pihak Majelis Hakim PN Raba-Bima,” tegas Safrin.

Safrin juga menyampaikan apresiasi, terimakasih, bangga serta penghormatan yang setinggi-tingginya kepada pihak Sat Reskrim Polres Bima Kota melalui Unit PPA dan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima karena telah mampu membuktikan pengabdian terbaiknya terkait penanganan kasus ini.

“Polisi dan Jaksa telah berhasil membuktikan kerja kerasnya dalam penanganan kasus ini sehingga Majelis Hakim PN Raba-Bima telah menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun plus denda Miliaran Rupiah kepada Roman,” ulas Safrin.

Ia (Safrin) juga menyampaikan apresiasi, terimakasih, bangga dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Media Massa yang telah membuktikan keseriusanya kepada Media Massa karena telah melakukan fungsi kontrolnya dengan sangat baik sejak awal hingga pada akhirnya Roman dijatuhi hukuman selama 7 tahun penjara plus denda Miliaran Rupiah oleh pihak Majelis Hakim PN Raba-Bima.

“Pernyataan yang sama juga kami sampaikan kepada pihak-pihak lain karena sejak awal mengawal hingga akhir sangat konsisten mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) sehingga Roman dihukum selama 7 tahun penjara plus denda Miliaran Rupiah,” ujar Safrin.

Belajar dari sederetan kasus tindak pidana kejahatan terhadap anak dibawah umur baik di Kota Bima maupun Kabupaten Bima yang para pelakunya sudah divonis penjara oleh pihak Majelis Hakim PN Raba-Bima dengan hukuman penjara dalam waktu yang sangat lama, diingatkannya agar bisa dijadikan sebagai pejaran bagi semua pihak.

“Anak-anak harus mampu menjaga dirinya sendiri. Peran orang tua dalam mengontrol, menjaga dan mengawasi anak-anaknya secara ketat juga sangat dibutuhkan. Kasus kejahatan terhadap anak dibawah umur yang selama ini terjadi di Kota Bima dan Kabupaten Bima dipicu oleh banyak hal,” bebernya.

Antara lain karena anak-anak yang memanfaatkan ruang kebebasan yang diberikan oleh para orang tua secara kebablasan, terjadinya degradasi nilai terhadap anak-anak, lemahnya fungsi kontrol dan pengawasan dari para orang tua, kecenderungan anak-anak menggunakan alat telekomunikasi (Handphone) pada bukan tempatnya dan menggunakan Media Sosial (Medsos) secara berlebihan.

“Kasus tindak pidana kejahatan terhadap anak dibawah umur yang terjadi selama ini bukan saja dilakukan oleh orang lain. Tetapi juga oleh saudara kandungnya, ayah kandungnya, ayah tiri dan tetangganya sendiri. Dari sederetan kasus tersebut tentu saja mengajarkan kepada kita semua agar mampu menjaga, mengontrol dan mengawasi secara ketat ruang gerak anak. Kasus kejahatan terhadap anak-anak juga berawal dari komunikasinya dengan para pelaku melalui Medsos. Sekali lagi, mari kita semua belajar dari pengalaman yang sudah terjadi agar ke depan kasus kejahatan terhadap anak bisa diminimalisir,” imbuhnya.  

Busran alias Betty

Lepas dari itu, selain telah menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun plus denda Miliaran Rupiah kepada Roma-pihak Majelis Hakim PN Raba-Bima yang dipimpin oleh Y.Erstanto, SH, M.Hum juga telah menjatuhkan hukuman selama 8 tahun penjara kepada Busran alias Betty dalam  kasus “Sodomi” terhadap dua orang pelajar SMP di salah satu wilayah di Kota Bima.

Betty dijatuhi hukuman selama 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Raba-Bima pada sidang pembacaan putusan yang digelar sekitar awal Desember 2021. Betty divonis hukuman selama 8 tahun penjara oleh pihak Mejelis Hakim PN Raba-Bima tersebut kerena terbukti bersalah dan meyakinkan dalam kasus itu pula.

Atas hal itu, berbagai pihak baik PUSPA Kota Bima dibawah kendali H. Ellya Alwainy (Kietua PUSPA), Ketua LPA Kota Bima, Juhriati SH, MH, DP3A Kota Bima, Peksos Anak Kota Bima dan lainya menyampaikan apresiasi, terimakasih, bangga dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada pihak Majelis Hakim PN Raba-Bima.

Tak hanya itu, sejumlah Lembaga resmi soal anak ini juga menyampaikan hal yang sama kepada pihak Sat Reskrim Polres Bima Kota melalui Unit PPA dan pihak Kejari Bima karena telah mampu membuktikan kinerja terbaiknya sehingga Betty divonis hukuman selama 8 tahun penjara kepada Betty. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.