Tak Terima Feri Sofiyan Divonis Bebas, JPU Ajukan Kasasi

Wakil Walikota Bima.

Visioner Berita Kota Bima-Hakim Pengadilan Tinggi NTB menjatuhkan vonis bebas terhadap Wakil Walikota Bima, Feri Sofiyan. Ia dinyatakan tak bersalah dalam perkara pembangunan Jetty atau tracking mangrove tanpa izin di Lingkungan Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota.

Atas putusan bebas itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bima menyatakan kasasi. Berdasarkan data sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, JPU Ibrahim Khalil menjadi pemohon kasasi. 

“Pemohon mengajukan kasasi pada Jumat 7 Januari 2022,” tulis PN Raba Bima dikutip dari SIPP, Rabu (12/1/2022).

Kasasi ini ditempuh karena JPU tidak menerima terdakwa Feri Sofiyan divonis bebas. Saat ini, JPU masih menyusun memori kasasi. JPU Kejari Bima, Ibrahim Khalil yang dikonfirmasi terkait kasasi ini belum bisa dihubungi.

Sementara, terdakwa Feri Sofiyan juga menempuh jalur hukum yang sama. Ia juga ikut menyatakan kasasi. Dikutip dari SIPP PN Raba Bima, orang nomor dua di Kota Bima ini menyampaikan kasasi, Senin (10/1/2022).

Diberitakan sebelumnya, putusan banding dengan nomor: 149/PID.SUS/2021/PT MTR dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Nyoman Gede Wirya didampingi Hakim Anggota I Gede Mayun dan Achmad Guntur pada tanggal 30 Desember 2021. Dalam amar putusannya Majelis hakim membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor 187/Pid.Sus/2021/PN RBi tanggal 17 November 2021.

“Menyatakan terdakwa Feri Sofiyan telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan Penuntut Umum. Akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana,” kata Gede Wirya dikutip dalam amar putusan yang dibacakan 30 Desember 2021 itu.

Hakim juga menyatakan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (Onslag van recht vervolging). Serta memulihkan segala hak terdakwa dalam kedudukan harkat serta martabatnya.

Sebelumnya, PN Raba Bima menjatuhkan vonis terhadap Feri Sofiyan dengan hukuman satu tahun penjara, Rabu (17/11/2021) lalu.

Majelis hakim menilai orang nomor dua di Kota Bima itu terbukti bersalah atas kasus pembangunan Jetty atau dermaga tanpa izin di Lingkungan Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota.

Selain divonis satu tahun, terdakwa kasus tracking mangrove itu juga didenda Rp 1 miliar.

Sebagai informasi, Wakil Walikota Bima tersangkut kasus dugaan pembuatan tracking mangrove secara ilegal. Pembangunan dermaga atau jetty milik pribadi Feri Sofiyan itu dibangun di atas tanah milik negara.

Selain diduga tak memiliki izin, juga banyak pelanggaran lain dalam pembangunan tempat wisata tersebut.

Sesuai yang diungkapkan dalam pokok perkara yang telah dilaporkan pada Juni 2020, di area lokasi pantai tersebut telah terjadi penimbunan sekitar 3 meter dari bibir pantai.

Tak hanya itu, dalam proses pembangunan terjadi pula pembabatan hutan mangrove yang tumbuh di sekitar Pantai Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.