Usai Gulung Gester, Timsus Ditresnarkoba Polda NTB Seret Kurir Bandar Sabu ke Jeruji Besi

Terduga Pelaku (Duduk) dan Barang Bukti.

Visioner Berita Kota Bima-Dalam sehari ini, Selasa (11/1/2022) Timsus Ditresnarkoba Polda NTB berhasil mengungkap dua kasus narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Bima Kota. Sebelumnya Sukma alias Gester (47) berhasil dibekuk oleh Sat Narkoba Polres Bima. Namun setelah keluar dari jeruji besi, nampaknya Gester belum juga kapok.

Selasa (11/1/2022) sekitar pukul 18.00 Wita, Gester digelandang ke dalam sel tahanan Polres Bima Kota setelah dibekuk oleh Tim Khusus (Timsus) Sat Brimobda NTB dibawah kendali, Aipda Ardi Baron Bayu Seno (Katim). Gester dibekuk Timsus Sat Brimobda NTB di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumahnya Rizal di wilayah Kelurahan Sarae Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima dengan Barang Bukti (BB) uang tunai sebesar Rp295 ribu, 1 buah kartu ATM Bank BNI, 4 buah potongan pipet plastik klip, Narkoba jenis Sabu seberat 0,19 gram, 3 buah isolasi, 2 buah sumbu, 1 unit HP merk Nokia warna hitam, 1 buah HP merk Oppo warna hitam, dan 1 buah korek gas.

Terlepas dari penangkapan Sukma alias Gester, Selasa (11/1/2022) sekitar pukul 21.50 Wita bertempat RT 04 RW 02 Kelurahan Santi Kecamatan Rasanae Kota Bima, Timsus Ditresnarkoba polda NTB berhasil melakukan pengungkapan narkoba jenis sabu serta mengamankan satu orang pelaku beserta Barang Bukti. 

Terduga pelaku yang diamankan yakni Ahdian rahman alias Hadi (47) yang berprofesi sebagai sopir. 

"Dari tangan terduga pelaku, BB yang berhasil diamankan yakni, satu poket plastik berisi kristal putih diduga narokoba jenis sabu, uang sejumlah Rp. 1.240.000, dua Unit handphone nokia dan Vivo 17, satu Unit sepeda motor Yamaha mio soul beserta helm, satu buah tas kecil, satu buah tas besar dan satu buah dompet beserta kartu identitas," ungkap Ardi.

Kronologis pengungkapan kasus ini, kata Ardi, awalnya Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP (kos-kosan) sering dilakukan transaksi Narkoba jenis sabu. Tim pun langsung melakukan penyelidikan lebih dalam terkait informasi tersebut.

“Usai menerima laporan dari masyarakat tersebut, kami melaporkanya kepada Danyon C Pelopor, AKBP Zulkarnai, S.IK. Selanjutnya Danyon C Pelopor tersebut memberikan arahan kepada kami untuk mengedepankan SOP terkait pengungkapan kasus ini,” terang Ardi.

"Pukul 21.50 Wita, Tim Opsnal berhasil mangamankan Ahdian rahman alias Hadi yang sedang bersembunyi dikosan milik temannya," jelasnya.

Sebelum melakukan penggeledahan, Tim Opsnal memanggil ketua RT setempat dan pemilik kos untuk menyaksikan pemeriksaan tersebut.

Pada saat tim melakukan pemeriksaan terhadap Tas bawaan terduga pelaku, Tim menemukan poket plastik yang berisi kristal warna putih bening yang diduga Narkoba jenis sabu yang disaksikan oleh ketua RT dan pemilik kos. 

"Kini terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti diseret ke Mako Batalyon C Pelopor dan kemudian akan di bawa ke Mapolres Bima Kota," tandas Ardi.

Catatan penting lainnya, etelah dimintai keterangan terduga pelaku mengakui perbuatannya memperjual belikan Narkoba jenis sabu hingga 8 Kilo dan terakhir menjual narkoba jenis sabu sabu 2 kilo pada bulan ?ovember hingga Desember tahun 2021. Terduga pelaku mendapatkan narkoba jenis sabu itu di Pontianak dan Jakarta dijemput sendiri menggunakan kapal laut. 

Selain itu, terduga pelaku merupakan pengguna aktif Narkoba jenis sabu. Terduga pelaku merupakan salah satu kurir kepercayaan bandar besar di Kota Bima. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.