Berpotensi Besar Malam Ini Oknum Kades Oitui Ditahan Secara Resmi

Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH

Visioner Berita Kabupaten Bima-Nasib oknum Kades Oitui Kecamatan Wera-Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat (NTB), Sudirman alias One dinilai sangat apes. Ia (One)kepincut kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur di salah satu SMA di Bima. Nasib soal jabatan oknum Kades ini (sebagai Kepala Desa) pun diamati bakal buruk.

Betapa tidak, dalam kasus ini One diancam dengan hukuman minimal lima tahun penajara dan belasan tahun penjara plus denda miliaran rupiah. Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, dalam kasus ini One telah ditetapkan sebagai tersangka secara resmi oleh Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota.

One ditetapkan sebagai tersangka, dijelaskan setelah Penyidik Sat Reskrim melakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara memastikan bahwa unsur tindak pidana dugaan kejahatan dalam kasus itu telah terpenuhi. Apakah malam ini juga (18/2/2022) ia ditahan secara resmi oleh Penyidik Sat Reskrim setempat, pun kini terjawab.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Abadi Putra, S.IK, S.T.K hingga kini belum berhasil dikonformasi karena alasan soal kesehatanya agak terganggu. Sementara Kanit PPA Sat Reskrim setempat, Aipda Syaiful, SH juga enggan menjelaskan secara detail.

“Belum ditahan, sabar. Tunggu saja kabar selanjutnya. Yang jelas, sampai sekarang dia masih diperiksa sebagai tersangka. Soal apakah malam ini juga dia ditahan secara resmi atau sebaliknya, tunggu informasi resmi dari Pimpinan kami,” sahut Syaiful yang dimintai komentarnya melalui saluran selulernya, Jum’at malam (18/2/2022).

Sementara itu, Kapolres Bima Kota yakni AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH yang dimintai tanggapanya pada Jumat malam (18/2/2022) pun meminta kepada Media Online www.visionerbima.com menyataka agar pertanyaan tersebut diarahkan kepada Kasat Reskrim atau Kasat Tahti Polres Bima Kota.

“Soal apakah dia sudah ditahan atau sebaliknya, silahkan tanyakan kepada Kasat Reskrim atau Kasat Tahti,” tegas Henry.

Namun berdasarkan informasi terkini yang diperoleh Media ini menjelaskan, malam ini berpotensi besar bagi oknum Kades Oitui tersebut ditahan secara resmi oleh Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota. Betapa tidak, sangat jarang bagi oknum yang diduga terlibat dalam kasus dimaksud yang tidak ditahan oleh Penyidk. Sebab, kasus tersebut bersifat luar biasa dan ancaman hukumanya cukup tinggi.

“Biasanya setiap orang yang terlibat dalam kasus dimaksud langsung ditahan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka secara resmi. Menurut saya, malam ini berpotensi besar bagi oknum Kades Oitui itu untuk ditahan oleh Penyidik. Sebab, kasus tersebut bersifat delig khususnya, bukan delig umum,” ungkap sumber yang  meminta identitasnya dirahasiakan kepada Media ini, Jumat malam (18/2/2022).

Namun di sisi lain, ia mengaku sangat apresiatif dengan kinerja profesional, terukur dan bertanggungjawab yang dilakukan oleh Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota terkait penanganan kasus ini. Pun demikian halnya dengan penanganan kasus yang sama sebelumnya.

“Sekali lagi, saya sangat meyakini bahwa potensi bagi ditahanya oknum Kades tersebut pada malam ini juga sangat besar. Sebab, dalam kasus ini ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik. Pada moment ini pula, saya menyampaikan bravo Polres Bima Kota. Dan semoga kita bisa mengambil pelajaran besar dari kasus ini. Maksudnya, untuk kedepan kita harus memperketat sisi tim pengawasan dan kontrol terhadap anak-anak kita,” pungkasnya. (TIM VISIONER

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.