Dugaan Persetubuhan, Jum’at Malam Pukul 22.00 Wita Oknum Kades Oitui Mulai “Nginap” di Sel Tahanan Polres Bima Kota

Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH

Visioner Berita Kabupaten Bima-Kantor Desa Oitui Kecamatan Wera-Kabupaten Bima kini (saat ini) sudah tak lagi memiliki Kepala Desa (Kades). Pasalnya, Jum’at malam (18/2/2022) sekitar pukul 22.00 Wita, Oknum Kadesnya yakni Sudirman alias One mulai “menginap” (ditahan) secara resmi di dalam sel tahanan Polres Bima Kota.

One ditahan secara resmi oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota dibawah kendali Kapolres setempat, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Muhammad Rayendra, S.IK, MH dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang kini masih duduk di kelas I SMA.

Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH yang dimintai komentarnya membenarkan tentang penahanan terhadap oknum Kades dimaksud. Ia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan terhadap anak dibawah umur tersebut.

“Ya, dia dijebloskan secara resmi ke dalam sel tahanan Polres Bima Kota pada Jum’at malam (18/2/2022) sekitar pukul 22.00 Wita. Ia ditahan secara resmi oleh Penyidik Unit PPA Sat Reskim Polres Bima Kota dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur dimaksud,” ulasnya kepada Media Online www.visionerbima.com, Sabtu (19/2/2022).

Sosok Kapolres yang dikenal cerdas, mampu, komunikatif, humoris, tegas, berperforma apik (serasi), tegas dan dekat dengan berbagai kalangan ini menjelaskan, sebelum ditahan yang bersangkutan sempat dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota yang dipimpin langsung oleh Aipda Syaiful, SH (Kanit) PPA.

“Selama diperiksa sebagai tersangka lebih dari satu jam lamanya di ruangan Unit PPA tersebut, oknum Kades itu didampingi oleh Kuasa Hukumnya yakni Muhajirin, SH (Ketua KADIN Kota Bima). Selanjutnya oknum Kades tersebut langsung ditahan secara resmi ke dalam sel tahanan Polres Bima Kota,” ulas Henry.

Dalam penanganan kasus ini tegasnya, Penyidik telah bekerja secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab. Dan penanganan kasus ini, diakuinya tergolong cepat karena hanya memakan waktu sekitar satu bulan lebih. Yakni setelah kasus ini dilaporkan secara resmi hingga oknum Kades tersebut ditahan secara resmi pula.

“Kasus ini merupakan salah satu dari sejumlah kasus yang jadi atensi dan ditangani secara perioritas. Alhamdulillah proses penangananya oleh Penyidik pun tergolong sangat cepat,” ungkap Kapolres Bima Kota yang diakui berhasil mengungkap misteri dibalik kasus kematian Desy Novita Irmawati di salah satu kamar kos di salah satu rumah kos di wilayah Kelurahan Sadia Kecamatan Mpunda-Kota Bima ini (Henry).

Henry kemudian mengungkap, selama proses pemeriksaan mulai dari Penyelidikan hingga Penyidikan-Oknum Kades tersebut tidak mengakui perbuatanya. Namun kepada Penyidik, dia mengaku pernah jalan-jalan menggunakan Mobil dengan korban di sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Lebih dari satu saksi yang telah dimintai keteranganya juga mengaku bahwa bahwa oknum Kades dengan korban pernah jalan-jalan menggunakan mobil di sejumlah TKP). Sementara saksi korban, kepada Penyidik mengungkap dugaan lebih dari satu kali disetubuhi oleh oknum Kades tersebut di sejumlah TKP di Kecamatan Wera,” terangnya.

Singkatnya, Henry menyatakan bahwa upaya selanjutnya yang dilakukan oleh Penyidik setelah oknum Kades tersebut ditahan secara resmi adalah melengkapi berkas perkara. Selanjutnya berkas perkara tersebut akan diserahka kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.

“Doakan saja agar berkas perkara tersebut bisa dituntaskan dalam waktu segera oleh Penyidik. Sementara penegakan supremasi hukum bukan saja berlaku pada penanganan kasus ini. Tetapi hal yang sama juga dilakukan pada kasus-kasus tindak pidana lain yang masih ditangani oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota,” harap sosok Kapolres Bima Kota yang tidak kenal siang maupun malam berada di lapangan dalam rangka mempercepat penanganan vaksinasi bersama Tiga Pilar di Kota Bima ini.

Dedy Susanto, SH

Catatan lain terkait penanganan  kasus ini, baik sejak awal hingga saat ini korban didampingi oleh para pegiat perempuan dan anak di Kabupaten Bima Bima dan Kota Bima dan NTB (LPA, PUSPA, Peksos Anak Kota Bima dan Kabupaten Bima, Relawan Anak, Ahli Piskologi dari Balai Paramita Kemensos RI di NTB), serta DP3A2KB Kabupaten Bima melalui UPTD Anak. Tak hanya itu, baik sejak awal hingga saat ini korban didampingi oleh Kuasa Hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bintang dibawah kendali Dedy Susanto, SH (PERADI).

Singkatnya, baik para pegiat, LBH Bintang, Ahli Psikologi maupun dari DP3A2KB Kabupaten Bima tersebut sejak awal hingga saat ini terlihat masih sangat konsisten melakukan pengawalan-pengawasan secara ketat terkait penanganan kasus tersebut. Dan dari kerja keras berbagai pihak tersebut, dijelaskan telah membuahkan hasil yang sangat baik. Yakni oknum Kades tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan secara resmi oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota.

Secara terpisah, Kuasa Hukum korban dari LBH Bintang yakni Dedy Susanto, SH (Ketua) menyatakan bahwa oknum Kades tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan secara resmi merupakan kewenangan Penyidik. Ditegaskanya, dia ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan secara resmi yakni setelah Penyidik melakukan gelar perkara.

“Kalau dalam kasus ini Penyidik menemukan dua alat bukti, ya sudah selesai dan dia ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara,” tegas Dedy kepada Media ini, Sabtu malam (19/2/2022).

Dedy kemudian menyatakan apresiasi, terimakasih, bangga dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Kapolres Bima Kota melalui Penyidik Sat Reskrim setempat yang selalu sangat cepat dalam menangani persoalan anak.

“Penanganan kasus ini tergolong sangat cepat yakni hanya memakan waktu satu setengah bulan lamanya. Olehnya demikian, kita harus mengapresiasinya dengan sangat baik pula. Selain itu, kerja cepat ini juga diharapkan bisa diterapkan pada penanganan kasus-kasus lainya,” harap Dedy.

Dari kasus ini pula diharapkanya agar ke depan tidak terjadi lagi kasus tindak pidana kejahatan terhadap anak dibawah umur. Sebaliknya, para pelakunya akan tetap dijerat oleh hukum (sanksi pidana) terlepas dari yang dilakukanya terhadap anak-anak atas dasar suka-sama suka.

“Apapun alasanya dan siapapun pelakunya yang melakukan tindak pidana kejahata terhadap anak, maka dia akan tetap dijerat oleh UU Perlindungan Anak. Oleh sebab itu,tetaplah waspada dan mawas diri. Selain itu, para orang tua serta keluarganya agar bisa memperketat sistim pengawasan terhadap anak-anaknya guna mengantisipasi agar kasus kejahatan terhadap anak dibawah umur tidak lagi terjadi di kemudian hari,” imbuh Dedy.

Menjawab bantahan dari oknum Kades Oitui (tidak mengakui perbuatanya) dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap klienya dimaksud, Dedy menegaskan bahwa pasal 66 dalam KUHAP telah menjelaskan bahwa setiap tersangka tidak wajib membuktikan dirinya bersalah. Oleh karenanya, keterangan dia itu tetap dibawah standar.

“Artinya keterangan dia itu tidak penting. Namun demikian, hak dia untuk membantah itu. Sebab, kita melihat alat bukti, saksi dan alat bukti yang lain. Dalam kasus ini, kami meyakini bahwa alat buktinya kuat. Sebab sebelum kasus ini dilaporkan secara resmi ke Sat Reskrim Polres Bia Kota, tentu saja kami melakukan pengkajian terlebih dahulu. Dan penanganan kasus ini akan terus kami kawal hingga mendapatkan kepastian hukum tetap dari pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima. Itu dilakukan bukan saja untuk kepentingan hukum, tetapi juga untuk kepentingan klien kami,” pungkas Dedy. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.