Kajari Bima Tegaskan Rifaid Alias Mega Bukan Berstatus Tahanan Jaksa

Kasi Pidum Kejaksaan Kejari Bima, Ibrahim Khalil, SH, MH (Kanan) Didampingi Kasi Intel Kejari Setempat, Anbdi Sudirman SH, MH (Kiri).

Visioner Berita Kota Bima-Kekisruhan yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Raba-Bima pada Selasa (1/2/2022) yang disebut-sebut diduga diprovokasi oleh seorang tahanan bernama Rifaid alias Mega (penjelasan dari Kepala Rutan setempat), hingga kini tercatat masih berposisi sebagai tranding topik. Dan bahkan hal tersebut menjadi salah satu berita menarik baik oleh Media Lokal, Regional maupun Nasional.

Kabar terkini yang diperoleh Media Online www.visionerbima.com melaporkan, Kakanwil Kemenkumham RI wilayah NTB juga turun tangan. Kakanwil Kemenkumham wilayah NTB dikabarkan sudah berada di Rutan Kelas II B Raba-Bima, Rabu (2/2/2022). Hanya saja, hingga kini belum diketahui tentang apa saja kegiatan yang dilakukan oleh pihak Kakanwil Kemenkumham wilayah NTB tersebut.

Terkait kekisurahan tersebut bukan saja berhasil berdampak kepada terjadi kerusakan pada sejumlah kaca dan pot bunga milik Rutan setempat. Tetapi juga menyeret nama pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Pihak Kejaksaan disebut-sebut sebagai salah satu pihak yang membuat Mega marah di Rutan karena alasan berbelitnya soal sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap warga asal Desa Sangia Kecamatan Sape-Kabupaten Bima yakni David Hendry. Dan dalam kasus itu, Mega adalah terduga pelakunya.

Masih soal itu, Pemberitaan sejumlah Media Massa menyebutkan bahwa hingga kini Mega masih berstatus sebagai tahanan Jaksa. Namun hal itu dibantah secara keras oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bima, Andhie Fajar Arianto, SH, MH.

Bantahan keras Kajari Bima tersebut, disampaikan secara langsung oleh Kasi Pidum setempat, Ibrahim Khalil, SH, MH yakni pada Selasa (2/2/2022). Pada momen tersebut, Ibrahim didampingi oleh Kasi Intel setempat, Andi Sudirman, SH, MH dan Kasi Datun Kejari Bima, Sahrul, SH.

“Perlu kami tegaskan bahwa Mega bukan lagi berstatus sebagai tahanan Jaksa. Pasalnya, pelaksanaan sidang kasus Mega itu sudah berlangsung selama 6 kali oleh pihak Majelis Hakim PN Raba-Bima. Sekali lagi, Mega beralih status menjadi tahanan pihak Pengadilan yakni sejak sidang pertama kasus itu dilaksanakan,” ungkap Ibrahim.

Masih terkait perkara dengan terdakwa atas nama Rifaid alias Mega, ditegaskannya telah ditetapkan hari sidang nomor 436/Pid B/2021 PNRBI tanggal 23 Desember tahun 2021. Yang bersangkutan dilakukan penahanan oleh Majelis Hakim. Yang bersangkutan dilakukan penahanan sesuai dengan penetapan pihak Majelis Hakim pula.   

“Penetapan tersebut berdasarkan penetapan nomor 436/Pid B tahun 2021 PNRBI tanggal 23 Desember tahun 2021 yang menetapkan, memerintahkan penahanan atas nama Rifaid alias Mega dengan jenis penahanan Rutan di Raba-Bima paling lama 30 hari sejak tanggal 23 Desember 2021 sampai dengan 21 Januari 2022, dan perpanjang sesuai penetapan nomor 436/Pid B/2021 tanggal 13 Januari 2022 yang menetapkan memerintahkan untuk memperpanjang penahanan terhadap terdakwa atas nama Rifaid alias Mega dengan jenis penahanan Rutan di Rutan Raba Bima paling lama terhitung sejak tanggal 22 Januari 2022 sampai dengan tanggal 22 Maret 2022 bahwa Rifaid alias Mega disangka melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan terdakwa atas nama Johan alias Joni melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap orang sebagaimana pasal 170 ayat 1 atau ayat 2 KUHP, subsider pasal 351 ayat 2 KUHP,” usainya.

Ibrahim memaparkan, proses persidangan terkait kasus tersebut dimulai pada hari Kamis tanggal 30 Desember 2021 (sidang pertama) dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Sidang kedua dilaksanakan pada Hari Kamis tanggal 6 Januari 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi. Dan yang hadir  pada waktu itu adalah saksi atas nama Sahrina, Saksi Muhlis, dan saksi atas nama Adar.

“Selanjutnya sidang ditunda, dan kemudian sidang berikutnya pada tanggal 13 Januari 2022. Sidang ketiga dilaksanakan pada hari kamis tanggal 13 Januari 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi. Namun saksi-saksi dalam berkas terkait kasus ini belum bisa hadir. Oleh karenanya, sidang ditunda pada tanggal 17 Januari 2022,” bebernya.

Sidang keempat pada hari Senin tanggal 17 Januari 2022, dijelaskan dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi korban atas nama David Hendry. Namun karena yang bersangkutan (David Hendry) saat itu tidak bisa dihadirkan karena kondisinya masih dalam keadaan sakit.

“Oleh sebab itu, sidang ditunda pada tanggal 24 Januari tahun 2022 (sidang ke lima). Pada sidang tanggal 24 Januari 2022 yang semula diagenda untuk pemeriksaan terhadap saksi korban yang dilaksanakan pada hari Senin kemarin, itu dilaksanakan melalui online dengan bantuan Polsek Sape untuk didengarkan keteranganya. Dan kedua saksi tersebut sudah disumpah,” tandasnya.

Namun pada pemeriksaan terhadap saksi David Hendry berlangsung ujarnya, jaringan mengalami gangguan. Untuk itu, pihak Majelis Hakim meminta untuk menghadirkan kembali saksi David Hendry dan saksi Buhari pada Rabu tanggal 26 Januari 2022 (sidang keenam).

“Pada sidang keenam tersebut dilakukan secara online dengan agenda pemeriksaan saksi atas nama David Hendry. Selanjutnya sidang akan dilaksanakan pada hari Kamis (3/2/2022) dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi atas nama Buhari,” tuturnya.  

Lebih jelasnya, sampai sekarang persidangan terkait kasus tersebut masih berkaitan dengan pemeriksaan terhadap saksi. Sementara sidang pembacaan penuntutan oleh JPU, dikataknya belum dilaksanakan karena sidang pemeriksaan terhadap terdakwa belum dilakukan.

“Dan melalui kesempatan ini pula, kami ingin mengklarifikasi bahwa pemberitaan soal kasus ini sudah masuk ke tahapan penuntutan adalah tidak benar. Pasalnya, sampai sekarang persidangan kasus ini belum masuk ke agenda pembacaan tuntutan. Tetapi masih dalam tahap persidangan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” pungkas Ibrahim. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.