Penetapan Tersangka Terkait Kasus Oknum Kades Oitui dan Kasus Kematian Desy Dilaksanakan Dalam Waktu Dekat

Kasubag Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufrin.

Visioner Berita Kabupaten Bima-Penanganan kasus dugaan persetubuhan oleh oknum Kades Oitui Kecamatan Wera-Kabupaten Bima berinisial SDM alias One terhadap anak dibawah umur yang masih duduk di kelas I SMA, sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya), tercatat sudah sekitar satu bulan lamanya. Berbagai tahapan Penyelidikan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota dibawah kendali Kasat Reskrim setempat, Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Abadi Putra, S.IK, S.T.K telah dilakukan.

Yakni pemeriksaan terhadap (Bunga), seorang saksi kunci dan saksi kunci lainya, SD (sahabat oknum Kades dimaksud), olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), melakukan visum terhadap Bunga (dijelaskan ada “sesuatu pada bagian tertentu) dan pemeriksaan terhadap SDM alias One sebagai terduga pelakunya. Hanya saja, sampai saat ini penanganan kasus tersebut dijelasklan masih dalam wilayah Penyelidikan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Media Online www.visionerbima.com melaporkan, oknum Kades tersebut diperiksa lebih dari 5 jam oleh Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota. Pun demikian halnya dengan SD. Sementara jumlah saksi yang telah dimintai keteranganya dalam kasus ini, diinformasikan lebih dari dua orang.

Antara lain saksi korban (Bunga), seorang saksi kunci, dan seorang saksi pada salah satu TKP. Tetapi pertanyaan apakah oknum Kades tersebut mengakui perbuatanya atau pernah jalan-jalan bersama Bunga, SD dan seorang saksi kunci ke sejumlah TKP itu, hingga kini belum diperoleh penjelasan dari Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota.

Tetapi secara umum, Media ini memperoleh informasi bahwa Penyidik PPA sedang merampungkan berkas Penyelidikan terkait kasus ini guna ditingkatkan penangananya ke wilayah Penyidikan. Sementara penanganan kasusa kematian Desy Novita Sari (warga asal Desa Nipa) Kecamatan Ambalawi-Kabupaten Bima oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota, dikabarkan telah ditingkakan penangananya dari wilayah Penyelidikan ke Penyidikan (naik sidik).

Bahkan dalam kasus ini, Polisi telah mengantungi sejumlah calon tersangkanya. Hanya saja sejumlah nama yang sudah dikantungi tersebut, sampai detik ini belum ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan penanganan kasus ini tercatat sudah lebih dari dua bulan lamanya.

Secara terpisah Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH melalui Kasubag Humas setermpat, Iptu Jufrin yang dimintai komentarnya menegaskan bahwa penanganan kasus oknum Kades tersebut hingga sekarang belum ditingkatkan penangananya ke wilayah Penyidikan.

“Untuk kasus oknum Kades tersebut, sampai saat ini belum dijelaskan secara rinci oleh Kasat Reskrim Polres Bima Kota. Dan soal kasus ini pula, belum ada penetapan tersangkanya. Insya Allah, kasus ini akan direlease oleh Kasat Reskrim setelah ada penetapan tersangkanya,” tegas Jufrin, Senin (14/2/2022).

Jufrin kembali menjelaskan, upaya penetapan tersangka dalam kasus ini akan dilakukan dalam waktu segera pula. Penetapan tersangka dalam kasus tersebut, diakuinya setelah semua berkas Penyelidikan dinyatakan telah rampung.

“Insya Allah penetapan tersangka dalam kasus ini akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Sebelum penetapan tersangkanya, terlebih dahulu Penyidik akan melakukan gelar perkara. Insya Allah nanti akan direlease secara resmi oleh Kasat Reskrim setempat,” terang Jufrin.

Sementara status penanganan kasus kematian Desy, diakuinya telah memasuki wilayah Penyidikan. Hanya saja sejumlah nama terduga pelakunya, hingga saat ini diakuinya belum ditetapkan sebagai tersangka.  

“Perkara ini masih akan dilakukan gelar perkara. Kalau semuanya sudah rampung, tentu saja sejumlah nama terduga pelaku tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka. Oleh sebab itu, kami berharap agar semua pihak bisa bersabar dan menahan diri,” harap Jufrin.

Jufrin menambahkan, penangananan dua kasus ini merupakan atensi dan bersifat perioritas. Oleh karenanya, Penyidik bekerja serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Ya benar, dua kasus itu merupakan atensi Pak Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH yang tentu saja harus ditangani secara perioritas oleh Penyidik,” pungkas Jufrin.

Lepas dari itu, seperti apa ending dari penanganan dua kasus besar ini masih ditunggu-tunggu oleh publik baik di dunia nyata maupun di beranda Media Sosial (Medsos). Namun kinerja Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota terkait penanganan dua kasus ini, diakui memiliki kemajuan yang dinilai sangat berarti.

Indikasinya, terkait penangaan kasus kematian Desy-Polisi telah mengantungi sejumlah nama calon tersangka. Sementara soal penanganan kasus oknum Kades Oitui tersebut, juga dijelaskan kini telah mengalami kemajuan kendati status penangananya masih dalam wilaya Penyelidikan. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.