Setubuhi Anak Dibawah Umur Sebanyak Lima Kali, Pria Asal Soromandi ini Dikerangkeng

Terduga Pelaku.

Visioner Berita Kabupaten Bima-Seorang pria inisial MA alias Ami Te warga Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima tega setubuhi anak berusia 11 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) inisial PA. Akibat perbuatan bejatnya itu, MA alias Ami Te harus berurusan panjang dengan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Informasi yang dihimpun, terduga pelaku dibekuk jajaran Polsek Soromandi Polres Bima sekitar pukul 21.30 Wita, Senin (7/2/2022). 

Kapolres Bima melalui Kapolsek Soromandi, Ipda Zulkifli membenarkan hal tersebut. "Benar, ada pengaduan warga terkait kasus pencabulan terhadap korban PA (11) anak dibawah umur di Kecamatan Soromandi yang diduga dilakukan oleh MA (40)," terangnya, Selasa (8/2/2022).

"Kasusnya kami sudah limpahkan ke Sat Reskrim Polres Bima," tambahnya.

Berdasarkan hasil BAP korban, kejadian pertama pada Desember 2021, sekitar pukul 14. 00 Wita, saat itu korban bermain dengan teman-temanya dekat rumah diduga tersangka. 

"Bersangkutan memanggil korban dan menyuruh masuk kedalam rumahnya," jelasnya.

Pada saat korban berada dalam rumah tersebut, diduga pelaku langsung membuka seluruh pakaian korban sehingga telanjang.

"Diduga pelaku langsung menggauli korban dengan memasukan alat kelaminnya kedalam kelamin korban," jelasnya. 

Kata dia, kejadian serupa dilakukan oleh terduga pelaku sudah lima kali terhadap korban, ditempat yang sama yaitu di rumah terduga pelaku dengan waktu hari dan jam yang berbeda dalam bulan yang sama yaitu bulan Desember 2021.

"Kejadian ini terungkap setelah korban bercerita sama Ibunya Minggu, (6/2/2022) pukul 22.00 dikediamanya," katanya. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.