Hasil Banding Tetapkan Iswadin 7 Tahun Penjara, Keluarga Korban Terkejut dan Akan Tempuh Upaya Kasasi

Ferdiansyah (Paman Korban)

Visioner Berita Kabupaten Bima-Kasus tindak pidana kejahatan terhadap anak dibawah umur hingga melahirkan di salah satu Desa di Kecamatan Bolo-Kabupaten Bima, beberapa waktu (26/1/2022) telah diputuskan oleh pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima. Dalam kasus ini, Iswadin divonis 15 tahun penjara.

Namun pihak Iswadin kemudian melakukan upaya perlawanan hukum yakni Banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Mataram-NTB. Hasil Banding spontan saja merubah keadaan. Iswadin dihukum selama 7 tahun penjara. Iswadin mengajukan banding sesuai surat Nomro: 355/Pid.Sus/2021/PN RBI. 

Vonis Banding dari PT Mataram-NTB ini dijelaskan, sungguh sangat mengejutkan pihak korban. Oleh karenanya, paman korban yakni Ferdiansyah mengaku sungguh terkejut karena dinilai sangat “aneh”.

“Mulai dari proses pengajuan Banding hingga lahir putusan bahwa Iswadin divonis 7 tahun penjara dalam kass ini adalah sangat cepat serta dirasakan sangat “aneh”. Prosesnya pun selain cepat, juga tanpa diketahui oleh kami sebagai keluarga korban,” ungkap Ferdiansyah kepada sejumlah Awak Media, Kamis (24/2/2022).

Putusan pihak PT Mataram NTB tersebut, ditegaska tidak bisa diterima oleh pihaknya (sangat keberatan). Sebab, vonis 7 tahun penjara yang dijatuhkan oleh pihak PT Mataram NTB terhadap Iswadin tersebut sangat berbeda dengan terapan vonis oleh Majelis Hakim sebelumnya terhadap sederetan kasus tidak pidana kehajatan terhadap anak dibawah umur.

“Oleh sebab itu, kami meminta kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Bima agar segera mengajukan upaya Kasasi. Pasalnya, hal tersebut sebagai bagian dari proses hukum yang memberi rasa keadilan bagi seluruh warna NKRI ini,” desaknya.

Sebagaimana penelurusan melalui Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) oleh keluarga korban, permohonan banding pihak terdakwa diketahui secara tak sengaja ketika mengakses portal SIPP tersebut pada tanggal 6 Maret 2022 dan informasi yang tertera pada situs tersebut menyebutkan bawa pihak terdakwa melakukan banding pada tanggal 31 Januari 2021 dengan Nomor: 355/Akta Pid.Sus/2021/PN RBI dan release pemberitahuan banding kepada JPU setempat pada tanggal 9 Februari 2022.

“Informasi terkait banding ini sepertinya sangat tertutup dan mengundang kecurigaan dan pandangan masyarakat bahwa kasus hukum ini diduga telah diintervensi oleh pihak-pihak tertentu,” duganya.

Paman korban ini kemudian kembali menegaskan, putusan PT Mataram-NTB dalam kaitan itu dinilai tidak konsisten dan tidak sesuai dengan dasar keputusan serta vonis pihak Majelis Hakim PN Raba Bima. Putusan  Majelis Hakim PN Raba Bima tersebut menyatakan terdakwa Iswadin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut.

“Majlelis Hakim PN Raba-Bima memvonis terdakwa Iswadin sesuai dengan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan perundang-undangan lain yang bersangkut. Sedangkan klausul yang digunakan oleh Pengadilan Tinggi Mataram-NTB hanya berdasar atas suka sama suka bukan pertimbangan yang disesuaikan dengan klausul dalam Undang-Undang perlindungan Anak,” tandasnya.

Ia kembali menyatakan dengan tegas, pihaknya merasa sangat kecewa dengan Putusan PT Mataram-NTB itu juga dinilainya sangat tidak adil. Dan bahkan ia menilai bahwa putusan tersebut telah mencoreng wajah anak Bangsa dan nyata berpihak pada pelaku kejahatan terhadap anak dibawah umur.

“Untuk itu, kami dan keluarga menolak atas putusan tersebut dan mengajukan permohonan kepada pihak JPU pada Kejari Bima agar segera mengajukan upaya Kasasi. Kami berharap pada putusan Kasasi nantinya yakni untuk mengembalikan vonis hukuman kepada terdakwa Iswadin minimal sesuai hasil putusan PN Raba-Bima (15 tahun penjara) dan atau hukuman seumur hidup sesuai dengan amal perbuatanya,” harapya.

Ferdiansyah menandaskan, upaya hukum yang diperjuangkan selama ini dalam kasus kejahatan terhadap anak dibawah umur tersebut tidak akan sebanding dengan penderitaan, cemoohan masyarakat, kehilangan masa depan bagi korban yang masih dibawah umur dimaksud (masih berumur15 Tahun).

“Saat ini korban telah melahirkan anak di Panti Paramita Provinsi NTB. Dan kini korban masih dalam perawatan pihak Psikolog. Selain rasa ketidak adilan yang kami terima, kami memiliki beban moril/materil serta beban psikologis yang tidak akan hilang meskipun terdakwa menjalani masa hukuman. Namun upaya hukum (Kasasi) yang kami tempuh ini pastinya memiliki manfaat yang bisa menjadi efek jera bagi siapapun pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, apalagi korban adalah anak dibawah umur yang belum cakap secara logika berpikir dan memahami apa yang dialaminya.,” terangnya.

Oleh sebab itu, pihaknya kembali meminta ketegasan dari pihak JPU pada Kejari Bima yang dianggapnya sebagai Kuasa Hukum bagi pihak korban agar mampu bersikap adil, konsisten dan menunjukan keberpihakan yang tida boleh diintervensi oleh siapapun yang ingin menghambat upaya proses hukum  ini pula.

“Putuan pihak PT Mataram-NTB tersebut, tentu saja tidak mencerminkan rasa keadilan terutama korban itu sendiri. Oleh karenanya, kami nyatakan Kasasi dan semoga pihak JPU pada Kejari Bima segera menindalnajutinya,” pungkasnya. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.