Kasus AD Yang Diduga Aniaya Janda Hingga Kupingnya Bernanah Ditingkatkan ke Penyidikan

Asni: Tak Ada Kata Damai

Kapolsek Rasanae Barat-Polres Bima Kota, AKP Suhatta
Visioner Berita Kota Bima-Kasus dugaan penganiayaan terhadap seotang janda bernama Siti Asni hingga kupingnya mengeluarkan nanah oleh oknum terduga pelaku asal warga Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima berinisial AD beberapa waktu lalu, hingga kini masih ditangani secara serius oleh pihak Penyidik Polsek Rasanae Barat-Polres Bima Kota dibawah kendali Kapolsek setempat, AKP Suhata.

Jika sebelumnya kasus tersebut masih dalam wilayah Penyelidikan, namun kini diakuitelah ditingkatkan penangananya ke wilayah Penyidikan. Hanya saja, ditegaskan bahwa sampai saat ini AD belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun dijanjikan bahwa AD akan langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu dekat.

“Penanganan kasus ini mengalami kemajuan. Penanganan kasus ini kini sudah masuk ke wilayah Penyidikan. Ini membuktikan bahwa Penyidik serius, profesional dan bertanggungjawab dalam menangani kasus ini,” tegas Kapolsek Rasanae Barat-Polres Bima Kota, AKP Suhatta.

Sosok Kapolsek yang dikenal baik dan mahir dalam olah vokal (bernyanyi) ini mengungkap, dalam kasus ini AD telah dilakukan pemanggilan secara resmi oleh Penyidik untuk dimintai keteranganya. Namun yang bersangkutan mengabaikan panggilan Penyidik.

“Oleh sebab itu, Penyidik kembali melayangkan panggilan kedua kepada yang bersangkutan guna dimintai keteranganya dalam kasus ini. Namun jika yang bersangkutan masih mengabaikan panggilan tersebut, maka kami akan melakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuh Suhatta.  

Sosok Kapolsek berbadan kekar ini (Suhatta) menegaskan, dalam kasus ini AD diduga telah telah melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaaan. Dalam kasus ini AD diancam dengan hukuman penjara lebih dari 2 tahun (2 tahun telapan bulan) dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500 (ayat 1).

“Namun jika perbuatanya mengakibatkan korban mengalami luka berat maka AD akan diancam dengan hukuman penjara selama  tahun (351 ayat 2). Namun jika pada gelar perkara memastikan yang bersangkutan sebagai tersangka tetapi ancaman hukumanya dibawah 5 tahun penjara, maka yang bersangkutan juga dapat ditahan . Sebab, pasal tersebut bersigat pengecualian,” tegas Suhatta.

Tetapi untuk memastikan hal itu, Suhatta menyatakan bahwa pihak Penyidik akan melakukan pemanggilan secara resmi untuk kedua kalinya kepada yang bersangkutan. Panggilan pertama yang diabaikan oleh AD ungkap Suhatta, yakni pada saat penanganan kasusnya masih dalam wilayah Penyelidikan.

“Baik saksi korban dan sejumlah saksi lainya yang diajukanya dalam kasus ini telah dimintai keteranganya. Dan keterangan mereka telah dituangkan secara resmi ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kini status penanganan kasus tersebut sudah dinaikan ke wilayah Penyelidikan. Surat panggilan kedua terhadap yang bersangkutan sudah dilayangkan secara resmi oleh Penyidik. Jika yang bersangkutan masih mengabaikan panggilan tersebut, tentu saja kami akan melakukan upaya paksa. Oleh sebab itu, kami ingatkan agar yang bersangkutan bersikap kooperatif,” imbuhnya.

Suhatta kemudian mengungkapkan, dalam kasus ini korban telah dilakukan visum oleh Penyidik. Namun hasil visum, ditegaskan tidak bisa dibuka di ruang publik.

“Korban sudah divisum, hasil visumnya tidak bisa dibuka karena bersifat rahasia Penyidik. Intinya, aspek penegakan supremasi hukum terkait kasus ini tetap bersigat mutlak. Oleh sebab itu, kepada semua pihak diharapkan agar tetap bersabar dan selalu mawas diri. Maksudnya, serahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” tegas Suhatta.

Secara terpisah, Siti Asni yang dimintai tanggapanya menyatakan apresiasi dan terimakasih atas keseriusan pihak Polsek Rasanae Barat dalam menangani kasus ini. Dan dalam kasus ini pula, Asni mengakui bahwa Penyidik setempat telah membuktikan keseriusnya dalam bekerja.

“Polisi telah membuktikan kerja profesional, terukur dan bertanggungjawab dalam penanganan kasus ini. Oleh karenanya, saya sampaikan apresiasi dan terimakasih,” ulasnya.

Asni menambahkan, terkait kasus ini tak ada istilah pencabutan perkara. Asni kemudian mengungkap, ada pihak tertentu yang mendatanginya untuk menyelesaikan kasus ini dengan cara damai.

“Ada yang datang mintai damai kepada saya. Namun  saya menolaknya. Buat saya, perkara ini harus tetap berlanjut sebagaimana mestinya. Sekali lagi, tak ada istilah mencabut,” pungkasnya. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.