Mobil Oknum Kades Oitui Diamankan, Permohonan Penangguhan Penahanan dan Pinjam Pakai Mobil Belum Diamini

Inilah Mobil Milik Oknum Kades Oitui, Sudirman Alias One Yang Diamankan Oleh Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota

Visioner Berita Kabupaten Bima-Kasus dugaan persetubuhan antara oknum Kades Oitui Kecamatan Wera-Kabupaten Bima, Sudirman alias One dengan anak dibawah umur yang masih duduk di bangku kelas I SMA hingga kini dinilai masih menjadi salah satu peristiwa yang ramai dibicarakan oleh berbagai kalangan.

Kerja keras Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima yang dikawal dan diawasi secara ketat oleh para pegiat perempuan dan anak, DP3A2KB Kabupaten Bima dan LBH Bintang dalam menangani kasus ini diakui sangat cepat. Dan Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH telah menempatkan bahwa kasus ini salah satunya masuk dalam penanganan perioritas.

Oleh sebab itu, kerja keras, kerja cerdas, kerja profesional dan kerja terukur Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota dibawah kendali Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Abadi Putra, S,IK, S.T.K dalam menangani kasus ini hanya memakan waktu sekitar satu setengah bulan lamanya untuk menetapkan Sudirman alias One sebagai tersangka dan kemudian dikerangkeng ke dalam sel tahanan Polres Bima Kota.

Sudirman ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dan dikemudian ditahan yakni pada Jum’at Tanggal 15 Februari 2022. Hingga kini tercatat sudah 14 hari Sudirman alias One “nginap di tempat baru” bernama sel tahanan tersebut.

Dalam kasus ini, dijelaskan bukan saja Sudirman alias One yang diamankan secara resmi. Tetapi satu unit mobil merk Ford warna hitam dengan Nopol DK 703 IL milik oknum Kades itu pula. Mobil tersebut diamankan karena diduga sebagai fasilitas yang digunakan oleh terduga pelaku untuk “jalan-jalan” dengan korban di sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Oknum Kades itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan secara resmi di dalam sel tahanan Polres Bima Kota. Mobilnya pun telah diamankan sebagai Barang Bukti (BB). Dan dalam kasus ini pula, Penyidik telah mengamankan BB lainya yakni pakaian korban,” tegas Kapolres Bima Kota melalui Kepala Seksi (Kasi) Humas setempat, Iptu Jufrin kepada Media Online www.visionerbima.com, beberapa hari lalu.

Terkait penanganan kasus ini, hingga kini Penyidik masih bekerja. Maksudnya, Penyidik sedang melengkapi berkas perkara dan dalam waktu dekat akan diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Dari kasus ini pula, Jufrin menghimbau kepada siapapun untuk tidak menjauhi tindak pidana kejahatan terhadap anak dibawah umur.

“Sebab, dampaknya bukan saja menjerat para pelakunya ke dalam penjara dalam waktu yang lama. Tetapi secara sosial juga berdampak kepada dirinya sendiri (pelaku) keluarganya. Dalam kasus tindak kejahatan terhaap anak dibawah umur, catatan hitam bukan saja berlaku kepada pelaku maupun korban. Tetapi hal yang sama juga dirasakan oleh keluarga dari pelaku itu sendiri. Dan bagi publik figur seperti Kades misalnya, jabatanya pun tentu saja dipertaruhkan ketika ia terlibat dalam kasus tindak pidana termasuk soal kejahatan terhadap anak dibawah umur Pun hal tersebut (catatan) hitam tersebut tidak bisa dihapus dengan cara yang mudah. Olehnya demikian, tetaplah waspada dan mawas diri,” imbuhnya.

Lagi-lagi soal kasus oknum Kades Oitui tersebut, Jufrin mengungkap bahwa Kuasa Hukumnya sudah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. Permohonan yang diajukan oleh yang bersangkutan juga soal pinjam pakai mobil milik oknum Kades tersebut yang telah diamankan secara resmi oleh Penyidik Unit PPA setempat.

“Mobil tersebut diamankan secara resmi pada saat ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan secara resmi pula (15/2/2022). Sementara permohonan penangguhanan terhadap oknum Kades tersebut dan permohonan pinjam pakai mobil tersebut berlangsung baru-baru ini. Dan permohonan tersebut hingga kini belum diamini oleh Pak Kapolres Bima Kota. Sebab, kebijakan tersebut ada ditangan Pak Kapolres Bima Kota,” terang Jufrin.

Kasubag Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufrin

Pengajuan permohonan penangguhan dan pinjam pakai kendaraan tersebut, ditegaskanya sebagai hak hukum dari terduga pelaku yang telah diatur oleh ketentuan yang berlaku. Sementara soal permohonan tersebut akan diamini atau sebaliknya oleh Kapolres Bima Kota terang Jufrin, tentu saja kembali kepada Kapolres Bima Kota sebagai pemilik kewenangan.

“Tetapi biasanya dalam penanganan kasus kejahatan terhadap anak dibawah yang selama ini ditangani di Polres Bima Kota, tak ada satupun terduga pelaku yang ditangguhkan penahananya. Sementara soal kasus ini, kita belum tahu apakah Pak Kapolres Bima Kota akan mengamini permohonan terduga pelaku tersebut atau sebaliknya. Untuk itu, ikuti saja perkembangan penanganan selanjutnya. Sebab, penanganan kasus ini juga dilakukan secara transparan oleh Penyidik (tak ada yang ditutup-tutupi),” beber Jufrin.

Jufrin menambahkan, Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH mengapresiasi kinerja Penyidik karena telah membuktikan kerja keras, profesional, terukur dan bertanggungjawab serta sangat cepat. Sebab, Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota hanya membuktikan waktu sekitar satu setengah bulan mulai dari proses Penyelidikan, penyidikan hingga oknum Kades tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan secara resmi.

“Atas nama Kapolres Bima Kota, kami juga mengapresiasi berbagai pihak yang sejak awal hingga saat ini masih mengawal dan mengawasi secara ketat terkait penanganan kasus ini. Dan dengan itu pula, Penyidik juga ikut terbantu. Olehnya demikian, kami nyatakan apresiatif karena merasa dibantu. Dan itulah yang disebut dengan kerjasama yang baik antara Polri dengan masyarakat dan Media Massa sebagai Mitra dari Polri. Terimakasih atas kerjasama yang baik ini tetap terjalin, terjaga dan dilestarikan sampai kapanpun,” pungkas Jufin. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.