Penanganan Kasus Arisan Online Yang Diduga Banyak Korban Masih Berlangsung, DWN Alias Uwik Diperiksa Polisi

Kasi Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufrin

Visioner Berita Kota Bima-Kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait arisan online dengan terduga pelaku yakni Ibu Rumah Tangga (IRT) DWN yang telah diberhentikan sementara oleh pihak Dinas Kesehatan (Dikes) Kota Bima tersebut, hingga kini masih ditangani secara serius oleh pihak Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Bima Kota dibawah kendali Kasat Reskrim setempat, Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Abadi Putra, S.IK, S.T.K.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang hingga kini masih ramai dibicarakan karena diduga memakan banyak korban tersebut, kini memasuki babak baru kendati status penangananya masih dalam wilayah penyelidikan. Selasa (1/3/2022), terlihat adanya pemandangan “tertentu” di ruang Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota.

Yakni DWN alias Uwik diperiksa (dimintai keterangan) oleh Penyidik Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota. Pantauan langsung Media Online www.visionerbima.com melaporkan, pada moment tersebut DWN alias Uwik dimintai keterangan lebih dari satu jam lamanya oleh Penyidi, Sementara pertanyaan soal DWN alias Uwik diperiksa sebagai pihak terlapor atau saksi oleh Penyidik, hingga kini belum diketahui.

Hal menarik lainnya, Media Massa tidak diperkenankan untuk melakukan pengambil gambar disaat terduga dimintai keteranganya oleh Penyidik. Ketegasan ytang sama juga dijelaskan berlaku pada saat Penyidik memintai keterangan baik terhadap saksi maupun terduga pelaku pada kasus tindak pidana lainya.

“Maaf Mas, tidak diperkenanankan kepada Awak Media untuk melakukan pengambilan gabar di ruang Penyidikan baik di saat saksi maupun para terduga dimintai keteranganya oleh Penyidik. Kebijakan ini sudah berlaku sejak lama dan masih berlangsung sampai dengan detik ini, Maaf ya Maaf. Dan diharapkan juga agar hal ini bisa dijelaskan kepada publik, dan hanya Penyidik yang bisa mendokumentasikanya,” terang Penyidik yang menangani kasus tersebut disaat DWN alias Uwik dimintau keteranganya.

Sementara tanda-tana damai antara pihak pelapor dengan pihak terlapor, sampai detik ini dijelaskan belum ada. Namun yang pasti, Penyidik masih bekerja secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab dalam menangani kasus ini.

“Soal perkembangan penanganan terkait kasus ini, silahkan kofirmasi Kasi Humas Polres Bima Kota. Sebab, selain Kasi Humas hanya Pak Kapolres Bima Kota yang memiliki kewenangan untuk menjelasanya kepada rekan-rekan Wartawan,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas setempat yakni Iptu Jufrin yang dimintai komentarnya membenarkan bahwa DWN alias Uwik telah dimintaiu keteranganya oleh Penyidik pada Selasa (1/23.2022).

Jufrin menegaskan, sampai saat ini belum tanda-tanda damai antara pihak pelapor dengan pihak terlapor guna memastikan penanganan kasus ini tetap berlanjut sebagaimana piasanya atau berakhir setelah adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

“Tupoksi Polisi bukan saja terkait dengan aspek penegakan hukumnya. Tetapi juga soal aspek kemanusiaan (prefentif). Maksudnya, dalam kasus ini Penyidik memiliki ruang sesuai aturan sesuai ketentuan yang berlaku untuk memediasi kedua belah pihak terkait penanganan kasus ini melalui jalur kemanusiaan. Namun tanda-tanda ke arah itu, sampai detik ini belum ada,” tandas Jufrin.  

Artinya sampai dengan saat ini penanganan kasus tersebut masih berjalan sebagaimana mestinya. Sementara jumlah saksi yang telah dimintai keteranganya, disebutkanya lebih dari 4 orang.

“Saksi yang telah dimintai keteranganya bukan saja saksi pelapor, tetapi juga ada saksi yang diduga sebagai korbanya. Baik saksi korban maupun saksi lainya yang telah dimintai keteranganya bukan dari arisan online pada slot aris yang get Rp40 juta, tetapi ada yang dari Get lainya,” papar Jufrin.

Tentang seperti apa keterangan dari saksii pelapor maupun saksi korban, ditegaskanya tidak bisa dijelaskan kepada Media Massa. Sebab, hal tersebut bersifar rahasia Penyelidikan.

“Rahasia Penyelidikan maupun Penyidikan tidak bisa dibuka di ruang publik. Sebab, itu bersifat rahasia. Namun, Penyidik berkewajiban untuk menindak lanjuti penanganan kasus ini karena sudah dilaporkan secara resmi oleh pihak pelapor, delignya terkait dugaan pnipuan dan penggelapan,” ulasnya dengan nada tegas.

Penanganan kasus ini diakuinya akan berlanjut sepanjang tidak adanya kesepakatan damai dengan syarat-syarat tertentu antara pihak pelapor dengan pihak terlapor.

“Soal kesepakatan damai itu merupakan kewenangan antara pihak pelapor dengan pihak terlapor. Tugas Tupoksi Penyidik sesuai ketentuan yang berlaku tekait kasus ini adalah memediasi kedua belah pihak. Kalau pihak pelapor menyepakati bahwa kasus ini berakhir pada kesepakatan damai antara kedua bela piha dengan syarat-syarat yang telah disepakati, maka penanganan kasus itu terhenti sampai di situ. Tetapi jika sebalikna, maka penanganan kasus tersebut ajan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” terang Jufrin. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.