Sekitar 500 Pelanggar Terjaring Razia Gabungan di Hari ke-9 di Kota Bima

Puluhan Kendaraan Terjaring Razia Gabungan di Hari ke-9 di Sebelah Barat Lapangan Sera Suba-Kota Bima (25/23/2022)

Visioner Berita Kota Bima-Razia gabungan yang dilakukan oleh pihak Polres Bima Kota dibawah kendali Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH melalui Sat Lantas setempat, Dispenda Kota Bima (Samsat), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bima, TNI (Kodim 1608/Bima dan Subden Pom setempat) tercatat telah berlangsung 9 hari. Razia gabungan tersebut dimulai sejak Kamis (17/3/2022) dan akan berakhir pada Sabtu (26/3/2022).

Dijelaskan bahwa razia gabungan di hari ke-9 ini, sedikitnya 500 pelanggar (pengguna sepeda motor) yang terjaring. Sementara pelanggaran yang ditemukan rata-rata tidak memiliki kelengkapan kendaraan seperti kaca spion, sepeda motor yang tidak menggunakan nomor plat, dan lainya.

Tak hanya itu, selama 9 hari razia gabungan di berbagai tempat di Kota Bima ini juga berhasil mengamankan sepeda motor yang menggunakan kenalpot racing. Bukan itu saja, selama 9 hari razia gabungan ini dilakukan juga berhasil menemukan pengendara yang tidak menggunakan SIM, tidak memakai helm.

Bukan itu saja, dalam razia gabungan di hari ke-9 tersebut juga ditemukan adanya kendaraan yang pajaknya telah mati. Olehnya demikian, kendaraan yang bersangkutan diamankan dulu oleh Aparat Gabungan dan kemudian kendaraan tersebut bisa diambil setelah pajaknya telah dibayar. Namun ada pula para pengendara yang membayar langsung pajak kendaraanya pada petugas Samsat di lokasi razia dilaksanakan.  

Pada moment razia gabungan yang dilaksanakan di sebelah barat Lapangan Sera Suba Kota Bima, Jum’at pagi (25/3/2022)-Kanit Patroli Gabungan yakni Ipda Agung Iswahyudin yang dimintai komentarnya membenarkan hal itu. Kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan administrasi yang terjaring pada razia gabungan tersebut, ditegaskanya langsung diangkut ke Sat Lantas Polres Bima Kota.

“Bagi mereka yang pajak kendaraannya telah mati maka kami sarankan untuk segera membayar pajak. Setelah mereka membayar pajak, tentu saja kendaraan tersebut bisa mereka ambil kembali. Bagi mereka yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tentu saja kami menyarankan agar segera membuat SIM dan selanjutnya diperkenankan untuk mengambil kembali motornya. Sementara bagi kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat, ya jelas tetap kami amankan di Sat Lantas Polres Bima Kota,” tegasnya kepada Media Online www.visionerbima.com.

Ratusan kendaraan yang terjaring pada razia gabungan di hari ke-9 ini, diakuinya telah ditilang. Sementara biaya penilangan, ditegaskan tergantung kepada jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang melanggar (pengguna sepeda motor). Sanksi tersebut tentu saja berlandaskan ketentuan yang berlaku.

“Besarnya biaya tilang tentu saja sangat bervariatif yakni tergantung apa saja jenis pelanggaranya. Kebijakan itu diberlakukan sesuai dengan table yang dikeluarkan oleh pihak Pengadilan dan Pemerintah Daerah setempat (kearifan lokal). Semakin kecil pelanggaran yang mereka lakukan, maka semakin kecil pula biaya yang mereka keluarkan. Pun demikian halnya dengan sebaliknya. Sekali lagi, pemberlakukan sanksi kepada setiap pelanggarnya tentu saja dilakukan secara transparan sebagaimana ketentuan yang berlaku,” terang Agung.

Agung kemudian menyatakan, razia gabungan akan berakhir pada Sabtu (26/3/2022). Untuk itu, Agung menghimbau agar para pengendara untuk menghormati, taat dan tunduk pada ketentuan yang berlaku.

“Miliki SIM dan STNK, lengkapi surat-surat kendaraanya dan kelengkapan lainya, jangan merubah bentuk kendaraan, dan jangan menggunakan kenalpot racing. Jika sebaliknya, tentu saja akan kami tilang. Sekali lagi, kami berharap agar kesadaran itu tumbuh lebih awal, bukan setelah ditilang,” imbuhnya.

Adakah kendaraan bodong yang terjaring pada pada razia gabungan di hari ke-9 ini?. “Belum bisa kami jelaskan karena kami belum mengecek administrasinya,” pungkas Agung. (TIM VISIONER)    

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.